Konferensi Pers yang di pimpin langsung Wakapolres Jembrana Kompol Losa lusiano Araujo, S.I.K |
GATRADEWATA NEWS ● BALI | Satuan Resnarkoba Polres Jembrana mengunggap 2 Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana, tidak main-main 2 kasus sekaligus berhasil diungkap oleh satuan ini.
Kejadian pertama (14/6/2022) sekira pukul 01.00 wita, di salah satu rumah kontrakan Banjar Anyar Desa Tegal Badeng Barat telah ditangkap I Wayan Lanus Wartama alias Lanus, laki-laki, umur 39 tahun yang berasal dari Banjar Perancak, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.
Kronologis kejadian, berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya aksi peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan I Ketut Lanus Wartama alias Lanus, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasatnya Akp I Komang Renta, S.H Melakukan penyidikan terhadap Lanus di rumah kontrakan di Banjar Tegal Badeng Barat.
Kemudian saat dilakukan pengledahan terlihat ada kepulan asap yang langsung dipadamkan oleh Tim Opsnal. Saat dilakukan pengledahan ditemukan 2 paket plastik klip berisikan kristal bening diduga jenis sabu yang digulung dengan tisu. setelah di introgasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya dang didapat dari seseorang berinisial "EB" dengan cara memesan melalui hp yg ditaruh ditempat tertentu, dari tersangka Lanud polisi mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip yang masing-masing berisikan 5,00 gram dan 1,08 gram.
Kemudian kejadian kedua, terjadi pada hari selasa (21/6/22) sekira pukul 17.30wita, di jalan gurami gang 1 Lingkungan Asih Kelurahan Gilimanuk. Dengan tersangka Rizki Ramajaya alias Suruf (24). Kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat di kelurahan tersebut sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu oleh ssorang brinisial Rizky alias Suruf selanjutnya KetuaTim Opsnal Satresnakorba Akp I Komang Renta,S.H melakukan penyelidikan terhadap tersangka sekitar pukul 17.30 wita yang melihat tersangka mengendarai sepeda jupiter mx berwarna kuning orange yang langsung melakukan penangkapan dan pengledahan badan yang disaksikan sujarno dan ditemukan pada saku celana berupa 1 plastik klip yang berisikan kristal bening yang diduga sabu, selanjutnya dilakukan pengledahan ke rumah tersangka, disana ditemukan 91 paket keristal bening 1 buah bong dan 1 buah timbangan dan hp merk oppo.
Saat diintrogasi tersangka mengakui barang itu milik temannya berinisial "B" yang berada di wilayah Ketapang Banyuwangi untuk dijual kembali. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres Jembrana guna proses lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku, pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dangan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 millyar rupiah. (D.U)
Translate