-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



MDA Denpasar dan Provinsi Tak Sinkron, Kacaukan Masyarakat Desa Adat Serangan

 

DORONG MEDIASI: (Kanan) Ketua Panitia Ngadegan Bendesa Adat Serangan, I Made Sandya didampingi Sekretaris Panitia mendorong MDA Bali segera menggelar mediasi, Sabtu, 13 Juli 2024.

DENPASAR - Pemimpin Desa Adat merupakan kesepakatan sebuah Desa Adat di Bali sebagai mengayom dan pelaksana kepentingan kegiatan ritual adat di Bali. Pemimpin tertinggi ini disebut Bendesa Adat.


Surat keputusan (SK) perpanjangan masa bhakti Bandesa Adat Serangan hingga Desember 2024 yang diterbitkan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dianggap tidak mewakili aspirasi mereka sebagai krama (masyarakat) Desa Adat Serangan, pasca keluarnya Keputusan Panitia Ngadegan Bendesa Adat Serangan 2024-2029.


Dalam hal ini Ketua Panitia Ngadegan Bendesa Adat Serangan, I Made Sandya yang didampingi Sekreataris Panitia, Ketut Kertajaya meminta MDA Bali segera menggelar mediasi guna menuntaskan polemik yang terjadi di masyarakat saat ini.


Kondisi ini wajib difasilitasi untuk mengadakan pertemuan antara pihaknya dengan para pihak yang berkeberatan agar tidak terjadi gesekan di masyarakat.


"Saat ini panitia sudah menjalankan semua sesuai prosedur ga ada yang kami buat-buat. Pak Wali (Wali Kota Jaya Negara, red) juga sudah menerima, termasuk MDA Denpasar sebagai pendamping kami juga menyatakan semua sudah benar"


Tetapi hal itu tidak singkron dan masih ada yang mengganjal di tingkat provinsi. Mereka ingin segera dipertemukan dan difasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.


"Mereka mengeluarkan SK Perpanjangan, jadi mereka harus memfasilitasi ini. Jangan kami terus diadu domba," ungkap Made Sandya kepada beberapa awak media, Sabtu, 13 Juli 2024.


Ia juga mengabarkan bahwa pihak panitia tidak bermaksud untuk membenturkan para pihak, tetapi malah berterima kasih kepada MDA Kota Denpasar yang sudah memberikan pendampingan, penyempurnaan dan penyelesaian dari pada proses tahapan yang di lakukan panitia.. 


"Justru kami sangat menyayangkan kenapa MDA Provinsj tidak mengindahkan keputusan dari MDA Kota Denpasar yang telah ditunjuk untuk menyelesaikan apa yang terjadi"


"Ada apa dengan MDA Provinsi Bali, justru MDA Kota Denpasar sangat kooperatif mendampingi dan membimbing kami di panitia, " pesannya.


Ia juga menilai, SK perpanjangan yang diterbitkan MDA Bali menjadi sumber masalah di masyarakat terlebih tidak ada perarem tercantum di SK tersebut, awig-awig Desa Adat Serangan juga tidak tertulis bahkan Perda (Peraturan Daerah) pun tidak dicantumkan, sehingga pihaknya mempertanyakan urgensi MDA Bali terkait penerbitannya.


Tentu ini menjadi aneh, tidak adanya sinkronisasi (penyesuaian, red) antara kota (MDA Denpasar, red) dengan provinsi (MDA Bali, red). Sedangkan di kota menetapkan 31 Juli 2024. 


Dari ini lah masyarakat mempertanyakan apa kepentingan penerbitan SK tersebut, urgensinya apa? Apa ada bencana alam? Atau ada kepentingan lain sehingga harus diperpanjang? semua kan harus lewat paruman (rapat besar, red) desa. 


"Gawat ini seperti dipaksakan," sentilnya.


BERITA SEBELUMNYA


Kondisi proses pemilihan Bendesa Adat Serangan sempat diwarnai aksi demo sekelompok massa mengatasnamakan warga Serangan di Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali ditanggapi serius oleh Bandesa Adat Serangan 2014-2024, I Made Sedana dan sejumlah prajuru lainnya, pada Selasa, 9 Juli 2024 malam.


Ia menerangkan bahwa aksi tersebut dilakukan di kantor MDA Bali yang dikoordinir langsung oleh I Wayan Patut.


"Kami tahu persis bagaimana, sedangkan kelompok massa tersebut mewakili warga Desa Adat Serangan dan tidak mewakili enam Kelihan Banjar Adat yang ada di Desa Adat Serangan"


"Dan kekosongan Pengurus Desa Adat Serangan juga tidak benar adanya," tegas Sedana.


Menurutnya, seluruh prajuru konsisten mematuhi aturan dalam menjalankan Pemerintahan Desa Adat Serangan, yakni;


a. Berdasarkan parum Desa Adat Serangan yang dihadiri oleh prajuru Desa, Kerta Desa, Penua Sabha, dan Kelihan Banjar Adat pada tanggal 25 Mei 2024.


b. Berdasarkan perarem diketentuan umum Bab XI Pasal 26 Poin a yang menerangkan prajuru yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugas-tugas sampai dikukuhkannya prajuru yang baru sesuai perarem ini.


c. Berdasarkan awig-awig Desa Adat Serangan.


d. Perda No.4 Provinsi Bali memperpanjang jabatan Bendesa sampai ada Bendesa Definitif.


"Disini tidak ada yang dilanggar, tetapi mereka bersikukuh ingin mejaya-jaya atau men-sahkan salah satu calon, atas nama I Nyoman Gede Pariartha yang dimenangkan atas hasil voting," katanya.


Dirinya juga sempat menuturkan bahwa kelompok yang mengatasnamakan 'Warga Serangan Metangi' untuk men-sahkan I Nyoman Gede Pariartha di tingkat MDA Provinsi Bali, belum mulus berjalan. 


Ini dikarenakan MDA Provinsi Bali melihat ada hal-hal yang harus diluruskan dan dimusyawarahkan lebih lanjut. 


"Kami dipanggil ke MDA (MDA Provinsi Bali) Rabu (10 Juli 2024, red) dan menceritakan kronologis yang benar serta membawa bukti - bukti yang ada, " jelas Sedana.


Kemudian pernyataan dari Prajuru Desa Adat Serangan, Nyoman Kemuk Antara mengungkapkan bahwa diawal ada lima calon bendesa. 


"Adanya dugaan pemalsuan dokumen (keputusan, red) yang ditandatangani diduga Panitia dan Sekretaris disini"


Pada tanggal 24 Mei 2024, disebutkan ada keputusan Desa Adat Serangan bahwa Bapak I Nyoman Gede Pariartha ditetapkan sebagai Bendesa Serangan.


"Itu tidak benar, "beber Nyoman Kemu Antara.


Menurutnya, panitia melaksanakan pemilihan Bendesa secara musyarawah mufakat menetapkan I Nyoman Gede Pariartha sebagai bendesa. Hal itu sesungguhnya kebohongan yang panitia lakukan dengan cara voting menghasilkan angka 8:5.


"Maka sangat jelas cara itu sudah bertentangan dengan isi Perarem Pasal 20, dan ketidaksesuaian isi pararem tersebut menimbulkan keberatan dari 3 calon bendesa lainnya," ucapnya.


Tiga calon bendesa yang mengajukan keberatan di antaranya: 


1. I Wayan Kuat dari Br. Peken.


2. I Wayan Astawa, SH., dari Br. Kaja. 


3. I Made Sukanadi, SH., dari Br. Tengah.


Ia juga meminta agar  MDA Agung Provinsi Bali untuk memediasi masalah kegaduhan yang terjadi di Desa Adat Serangan dengan tuntas. (Tim)


Megawati Menimang Kawin Paksa Koster - Giri Untuk Bali 1

 


DENPASAR - Isu yang berhembus tentang tarung internal antara Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta untuk berebut rekomendasi PDI Perjuangan untuk Pemilihan Gubernur Bali semakin santer terdengar. Dikabarkan sejumlah PDI Perjuangan Kabupaten/Kota di Bali juga telah menegaskan dukungannya kepada Wayan Koster.


Tetapi telah muncul juga sosok Ketua DPC PDI Perjuangan Badung yang juga Bupati Badung dua periode, I Nyoman Giri Prasta, yang memiliki gaya memberikan dana hibah hingga ke lintas Kabupaten/Kota di Bali yang dinilai mengandung simbol-simbol politik.


Bahkan baliho yang beredar banyak dukungan yang ditujukan kepada Giri Prasta untuk maju dalam Pilgub Bali pada sejumlah titik Kabupaten/Kota di Bali. Yang dipastikan kedua tokoh ini dipersepsikan publik tengah menanti surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan yang diperkirakan turun Juli 2024 mendatang.


Bila diamati dan banyak dari sebagian masyarakat mengatakan bila 2 tokoh ini disandingkan akan menciptakan suasana yang baru, yang kelak mendapatkan perhatian dari masyarakat Bali.


Wayan Koster dengan nilai tawar dana pusat untuk pembangunan kemajuan bagi Bali tidak bisa dianggap remeh, belum lagi memiliki keunggulan dalam hal visibilitas dan akses ke sumber daya pemerintahan.


Sementara Giri Prasta dinilai dapat meningkatkan elektabilitasnya yang selama ini telah dibangunnya.


Melihat fenomena ini Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri disebut sudah satu minggu lebih berada di Bali. Keterangan ini didapatkan dari Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDI-P.


Mencari tahu soal rekomendasi untuk memajukan kembali mantan Gubernur Bali I Wayan Koster untuk Pilkada 2024, Hasto menyebutkan bahwa Megawati di sana untuk melakukan pemetaan Pilkada Bali 2024.


"Dari Bali, saat ini Ibu Ketua Umum selama lebih dari satu minggu berada di Bali, sehingga dilakukan suatu pemetaan secara langsung di Bali," ujar Hasto ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (30/6/2024), yang ditulis diberbagai media Nasional.


Ia juga menerangkan bahwa Ketua Umum telah mendengar banyak masukan dari berbagai pihak terkait Pilkada.


"Dan nantinya akan diputuskan oleh Ibu Ketua Umum siapa calon gubernur dan wakil gubernur yang menunjukkan perpaduan kader-kader PDI Perjuangan," ungkapnya. 


Ia juga tidak memungkiri bahwa PDI-P memerlukan dukungan partai politik lain untuk Pilkada Bali 2024.


Dalam sebagian pendapat mengatakan ada yang kembali menyandingkannya dengan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace. Tetapi ada juga yang mengusulkan Koster bersandingan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. 


Pasangan Koster-Cok Ace diusulkan oleh DPC PDI-P Gianyar, Klungkung, dan Buleleng, sedangkan Koster-Giri diusulkan oleh DPC PDI-P Badung. Tetapi sejumlah DPC yang mengusulkan dua paket nama sekaligus, Koster-Ace dan Koster-Giri, yakni Kabupaten Bangli, Karangasem, Tabanan, Jembrana, dan Kota Denpasar. 


"Koster dengan Giri atau Koster dengan Cok Ace, itu semua akan diinventarisasi. Dibahas dan akan diusulkan ke DPP untuk diputuskan"


"Nanti pasti ada mekanisme survei juga. Nanti akan diputuskan DPP," ucapnya. (Tim)


Harap Polri Jangan Lambat Tangani Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Calon Pekerja Migran Indonesia

 



JAKARTA - Kasus dugaan perdagangan orang, penguasaan dan penyalahgunaan uang proses persiapan keberangkatan ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga dilakukan Widya Andescha selaku Direktur PT Dinasty Insan Mandiri dan atau PT Tulus Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dalam mediasi kali ini belum menemukan hasil berarti.


Upaya tersebut tidak dihadiri oleh tergugat utama Widya Andescha karena alasan ke luar kota, ia mewakilkan kepada Aditya Linardo Putra selaku kuasa hukum didampingi Johni Sikumbang salah satu pihak turut tergugat, Kamis (27/6/2024).


Melalui kuasa hukumnya, pihak Widya Andescha dikatakan masih berupaya untuk mengumpulkan hal - hal yang menjadi pembicaraan dan akan berproses.


“Kita upayakan yang terbaik. Kalau secara materi mungkin saya gak bisa buka banyak karena materi persidangan. Tapi intinya kita upayakan yang terbaik untuk semua pihak,” kata Aditya usai mediasi kepada awak media.


Ia akan mengupayakan bersama dengan kliennya untuk mengusahakan yang terbaik dalam mediasi selanjutnya pada 4 Juli 2024 mendatang.


“Intinya penekanannya adalah terlepas siapa pun yang salah itu kan nanti materi persidangan. Kita tidak tahu hasil akhir karena belum ada keputusan hakim. Tapi yang jelas masalah ini sudah ada dan kita cari jalan terbaik untuk semua pihak,” ujar Aditya.





Lanjutnya, ia menjelaskan juga bahwa kliennya (Widya Andescha) berupaya mengupayakan untuk perdamaian dulu. 


Ditanyakan soal sejumlah dokumen seperti ijazah milik para korban yang sampai saat ini masih ditahan Widya Andescha, Adity menjelaskan dirinya tidak terkait langsung mengenai operasional perusahaan. 


“Terkait operasional perusahaan saya tidak bisa komentar apa-apa tuh. Saya khusus di bagian hukumnya saja,” ungkap Aditya yang mengupayakan Widya Andescha akan hadir pada mediasi 4 Juli mendatang.


Pihak Kuasa Hukum Yayasan Ria Asteria Mahawidia.




Suriantama Nasution selaku kuasa hukum, mengungkapkan kejanggalan - kejanggalan pihak tergugat utama Widya Andescha dalam mediasi kedua ini. Ia juga menyayangkan ketidakhadirannya dengan alasan yang kurang bertanggung jawab.


Kali ini Rian panggilan akrabnya, mengungkapkan temuan-temuan baru terkait persepsi yang dibangun oleh Widya Andescha yakni putusnya hubungan hukum karena perceraian di pengadilan antara Widya Andescha dengan Johni Sikumbang.


“Sampai hari ini kami belum atau tidak pernah melihat putusnya hubungan hukum pernikahan itu dari putusan pengadilan,” ujar Rian didampingi Saud Susanto dan sejumlah principal.


Dalam penelusuran yang dilakukan pihaknya, Rian juga mengungkapkan bahwa literasi dan referensi terdahulu bahwa Widya Andescha dan Johni Sikumbang mewakili perusahaan baik itu PT Tulus Widodo dan PT Dinasty Insan Mandiri.


Yang memiliki arti bahwa secara hubungan hukum personal suami istri yang dihitung sebagai satu subjek hukum dan atau pun badan perusahaan, Widya Andescha dan Johni Sikumbang memiliki tanggungjawab yang sama.


Pernyataan ini mendapat dukungan dari mediator yang menyampaikan bahwa dalam masa tersebut, suami istri adalah satu dan suami istri adalah orang yang memiliki tanggungjawab yang sama pada masa pernikahannya. 


Mediasi ini juga menekankan bahwa agar hak penggugat yang selalu diminta kepada Johni Sikumbang untuk disegerakan.


Menurut keterangan Rian, kuasa hukum Widya Andescha mengatakan bahwa kliennya sedang melakukan proses penjualan aset untuk mengganti kerugian yang ditaksir selama ini.


“Ini kita tunggu pada mediasi tanggal 4 Juli karena semua saat ini posisinya ada di tergugat utama Widya Andescha untuk menjawab apa yang disampaikan penggugat pada mediasi sebelumnya,” ungkapnya.


Literasi ini akan terus berproses, kasus seperti ini yang melibatkan banyak pihak korban akan mendapatkan reapon dari banyak kalangan serta para korban lainnya yang berasal dari berbagai daerah terus berdatangan untuk menuntut kejelasan, kepastian, dan tanggungjawab dari Widya Andescha.


Bahkan temuan lanjutannya yang dikatakan oleh tergugat utana bahwa dirinya mengalami kerugian karena adanya sesuatu yang dilakukan oleh agensi Polandia, ternyata terbalik atau tidak benar.


“Artinya justru dia (Widya Andescha_red) yang menyebabkan agensi di Polandia mengalami kerugian. Ini harus kami jelaskan biar tidak terjadi persepsi yang salah,” tegasnya.


Karena ini menurut Rian Polri seharusnya ikut bertanggungjawab karena sudah banyak laporan, termasuk dua laporan yang telah ia layangkan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Widya Andescha baik di Polres Badung Bali, maupun Polres Metro Jakarta Timur.


“Kepolisian juga harus sigap dan gesit, jangan sampai ini terus berulang dan memunculkan korban-korban baru,” pungkasnya.


Pihak Korban.




Kemudian dari pihak Ida Ayu Putri Ary Yulandary selaku Ketua Yayasan Ria Asteria Mahawidia yang juga ikut dalam mediasi kedua ini kembali menegaskan tuntutannya kepada Widya Andescha untuk segera melakukan kewajibannya kepada yayasan dan ratusan siswa calon PMI.


“Bukan hanya kerugian materi, secara kelembagaan kami juga rugi immaterial yaitu kepercayaan masyarakat hilang. Ini sudah menyangkut nama lembaga kami juga,” tegasnya.


Lalu, Dayu, mewakili Infinity Training Center menegaskan bahwa dirinya pernah menjadi saksi penandatangan perjanjian untuk pembayaran uang hak mereka secara bertahap oleh Widya Andescha pada 12 Februari 2024.


Dalam perjanjian tertulis bahwa Widya Andescha akan membayar uang sebagai kewajibannya pada 26 Februari 2024, namun sampai saat ini tidak terealisasi.


“Karena itu kami meminta tanggungjawab Widya Andescha yang sudah dijanjikan kepada kami,” tegasnya.


Dayu juga berharap kepada pemerintah khususnya Polri untuk segera turun melakukan pengembangan laporan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Widya Andescha yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum Rian.


“Kenapa orang seperti Widya Andescha ini masih terus bekeliaran di luar sana, apalagi selama proses-proses ini berlangsung semakin banyak korban yang melapor karena perbuatan Widya Andescha ini,” tutupnya.

 

Selain kuasa hukum penggugat didampingi principal, Hermanto dari pihak sponsor, dan Abdurahman pemilik PT Amanta Indo Wisata, hadir juga dalam mediasi kedua ini Didy selaku kuasa hukum BP2MI. (Tim)


Galang Dana, Koster Bantu Pulangkan Jenazah Pekerja Migran di Ceko

 

Nyoman Yudara meninggal di Ceko. Jenazahnya belum bisa dipulangkan karena terkendala biaya. ( Istimewa )

BULELENG - Menerima informasi seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atas nama Nyoman Yudara asal Desa Tejakula, Buleleng, yang bekerja di Ceko telah meninggal, Jumat (7/6/2024), Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster langsung gerak cepat menggalang dana.


Pasalnya, keluarga menginginkan jenazah almarhum dipulangkan agar bisa dilakukan upacara ngaben.


“Sementara biaya pemulangan jenazah cukup besar sekitar Rp98 juta, sehingga sangat memberatkan pihak keluarga,” kata Koster di Denpasar, Minggu (9/6/2024).




Wayan Koster pun bertindak cepat untuk menolong keluarga almarhum. Ia menugaskan petugas partai asal Buleleng bergotong royong membantu agar jenazah almarhum segera bisa dipulangkan.

Ternyata respon petugas partai sangat cepat, sehingga pada 9 Juni sudah terkumpul dana gotong royong Rp100 juta. Adapun yang bergotong royong adalah:


1. Wayan Koster Rp15 juta;

2. Gede Supriatna Rp12 juta;

3. Nyoman Sucidra Rp10 juta;

4. Ketut Kariasa Adnyana Rp10 juta;

5. Made Bayu Adisastra Rp5 juta;

6. Budi Adnyana Rp5 juta;

7. Kadek Turkini Rp5 juta;

8. Ngurah Arya Rp5 juta;

9. Tujuh anggota DPRD Bali asal Buleleng Rp17,5 juta;

10. Empat belas anggota DPRD Buleleng Rp15,5 juta.


Menurut Koster, dana akan diserahkan kepada pihak keluarga Senin (10/6/2024) pukul 15.00 WITA oleh petugas partai asal Buleleng dipimpin Gede Supriatna.


Koster juga sudah berkoordinasi dengan pihak kedutaaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali untuk proses pemulangan jenazah almarhum secepat mungkin. “Astungkare semua berjalan lancar,” kata Gubernur Bali periode 2018-2023 itu. (Tim)


Dianggap Rugikan Debitur, Kuasa Hukum Tanya apakah Gunakan Tagline AKHLAK

 


DENPASAR - Agenda lanjutan sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Dr. IB Suryahadi terhadap bank Mandiri pada hari ini adalah melihat langsung obyek aset ketiga yang dianggunkan, Jumat (07/06/2024)


Aset ini berupa rumah tinggal yang saat ini didiami oleh keluarga Dr.IB Suryahadi beralamat di desa Padang Sambian Denpasar, yang juga terdapat merajan leluhur yang disakralkan oleh pihak keluarganya.






Kedatangan majelis hakim dan para pihak yang terlibat pada gugatan perkara ini disambut hangat pihak keluarga.


Ketua majelis hakim, Putu Ayu Sudariasih,S.H.,M.H, menyatakan masih terbuka adanya peluang perdamaian kedua belah pihak diluar persidangan.


"Kami sarankan adanya pendekatan perdamaian, untuk bisa mencari solusi yang bisa diterima kedua belah pihak," ujarnya.


Senada dengan majelis hakim, perwakilan dari Balai Lelang juga mendukung adanya pembicaraan damai untuk menghindari terjadinya lelang terhadap aset ini.


"Kami memberi kesempatan agar ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menghindari terjadinya lelang terhadap aset ini," ujarnya.




Pihak tergugat yang hadir hari ini hanya dari Balai Lelang Denpasar, sedangkan pihak bank Mandiri sebagai tergugat utama, tidak ada yang terlihat dilokasi.


Dr IB Suryahadi bersama istrinya dengan didampingi kuasa hukumnya, Suriantama Nasution dan Saud Susanto, saat berbicara pada awak media


Penggugat Dr IB Suryahadi, menyayangkan atas ketidakhadiran pihak bank Mandiri, namun hal ini sebenarnya sudah diprediksi olehnya.


"Apalagi setelah diajukan sita jaminan terhadap aset rumah ini, sepertinya ada pihak yang tidak terima dan mencoba mengganggu saya.

Dirumah ini ada merajan, tempat saya bersembahyang dan berkomunikasi dengan leluhur saya," ujarnya.




"Saya tetap akan bayar sisa hutang saya, tapi tolong kembalikan juga kerugian dari aset-aset saya yang sudah dilelang pihak bank Mandiri," tambahnya.


Kuasa hukum dari Satu Pintu Solusi, Suriantama Nasution menyatakan keheranannya mengapa pihak bank Mandiri tidak hadir dalam peninjauan lokasi obyek sengketa hari ini.


"Padahal dalam persidangan kemarin pihak bank Mandiri sangat menggebu-gebu dalam menanggapi para saksi.

Ini memang hak mereka untuk tidak hadir, tetapi perlu diketahui, diam itu berarti setuju," tegasnya.


Dasar dari segala hukum di Indonesia adalah hukum adat, bila tidak mampu menjaga dan mempertahankannya maka akan menggerus dari hukum adat khususnya di Bali.


Dalam persidangan kemarin, pihak kuasa hukum bank Mandiri menyatakan adanya ancaman pidana jika terjadi putusan pembayaran pokok saja karena termasuk tindakan yang merugikan negara.


"Bagaimana jika pihak bank Mandiri Tbk ini yang merugikan debiturnya, apakah sudah melaksanakan aturan sebagaimana tertera dalam Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 71 yang menjelaskan tentang expected credit loss ?

Apakah mereka juga sudah menerapkan budaya AKHLAK sesuai tag line BUMN dalam tata kelola perbankannya ?" tanyanya.


"Ini juga menjadi literasi kepada masyarakat umum bahwa hutang piutang tidak bisa langsung dikonfersikan menjadi jual beli dan apabila ada kesulitan dalam kemampuan bayar maka setidaknya debitur harus menyampaikan kepada kreditur, dimana pihak kreditur seharusnya menghentikan bunga dan denda, bukan malah menjadi keuntungan nyata buat entitas bisnis, khususnya perbankan," jelasnya.


Belum lagi upaya intimidasi juga dirasakan oleh penggugat. Dr. IB Suryahadi (pengugat)  juga sempat bercerita kepada awak media, bahwa dirinya dihalang - halangi oleh orang - orang diduga suruhan (preman) oleh tergugat.


"Iya, saya juga sempat dihalang -halangi orang berbadan besar, kesannya untuk menakut - nakuti saya, " ungkapnya kepada awak media.


Persidangan akan dilanjutkan pada dua minggu mendatang dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi peristiwa. (Tim)

Kejaksaan Superbody: Framing Kejaksaan yang Diadu Domba

 



JAKARTA - Abdurrahman Taha (ART), seorang senator yang dikenal sebagai ART mencermati pemberitaan di media elektronik, adanya ahli yang berpendapat bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody. 


Secara tegas ART menyatakan pemberitaan - pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan apalagi terkait masalah kewenangan dan ditambah dengan pembunuhan karakter di media sosial terhadap pejabat Kejaksaan adalah merupakan serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum.


Seyogyanya, menurut ART masyarakat harus cerdas dan kritis terhadap upaya-upaya serangan balik koruptor dan memandang setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih.

ART menegaskan bahwa Kejaksaan memang diberikan kewenangan lebih, namun hanya khusus tindak pidana korupsi. Dan, kewenangan tersebut adalah hal yang biasa, bahkan gebrakan Kejaksaan mengungkap Oligarki di dunia pertambangan itulah yang dinantikan masyarakat.

Kasus Timah, apabila hanya ditangani melalui penegakan administrative penal law maka yang terjaring hanyalah pelaku-pelaku kecil, seperti penambangan tanpa ijin. 


Kejaksaan melalui instrumen tindak pidana korupsi sesungguhnya membongkar sistem jahat atau mafia di sektor pertambangan yang pada kenyataannya rakyat kecil yang dirugikan sementara ada pihak-pihak tertentu yang menikmati hasil pertambangan secara berlimpah-ruah.

ART juga menjelaskan, framing negative terhadap Kejaksaan tidak akan berarti apa-apa selama Kejaksaan membuktikan kinerjanya menangani kasus-kasus mega korupsi. 


ART yakin rakyat akan berdiri di depan lembaga yang selalu memperjuangkan hak-hak mereka. (Tim)

Sita Jaminan Bank Mandiri Ada Dugaan Penyalahgunaan Keadaan

 

Didampingi kuasa hukum di PN Denpasar.


DENPASAR - Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Dr. IB Suryahadi terhadap dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses penjualan aset miliknya yang dijaminkan ke pihak Bank Mandiri berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu 22/05/2024.


Ada dugaan penyalahgunaan keadaan  malmanagement dan maladministrasi yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri sebagai tergugat sehingga menimbulkan kerugian dengan cara menyita dan menjual aset agunan milik Dr. IB Suryahadi dibawah harga apraisal yang seharusnya.




Dari hasil pelelangan dua agunan yaitu SHM no 1888/Pererenan, Badung, Bali atas nama Retty Dewi Widiyanti, seluas 1100 M2 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00248/Padangsambian Kaja, Denpasar Bali atas nama Dr IB Suryahadi, seluas 250 M2 senilai Rp 5.400.000.000 (lima milyar empat ratus juta rupiah), dan berdasarkan nilai apraisal seharusnya dapat terjual Rp. 8.833.000.000 (delapan milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta rupiah).


Kerugian yang diderita oleh para penggugat sebesar Rp 3.433.000.000 (tiga milyar empat ratus tiga puluh tiga juta rupiah). Hal ini jelas merupakan tindakan malmanagement dan maladministrasi.


Tim kuasa hukum Satu Pintu Solusi, saat memenuhi undangan mediasi dari unit recovery Bank Mandiri (22/05/2024)


Kuasa hukum penggugat, Suriantama Nasution dari Satu Pintu Solusi, menyatakan, 





"Hari ini agenda persidangan dimulainya pembuktian dokumen yang ada. Kita mengajukan sita jaminan atas aset yang tersisa milik klien kami, karena dari tiga aset yang di hak tanggungkan pada Bank Mandiri, dua aset sudah diambil alih dengan cara melawan hukum, yakni dijual dibawah nilai apraisal, sehingga merugikan klien kami"


"Kalau kita mau memberikan edukasi dan literasi keuangan perbankan kepada masyarakat, posisi kreditur dan debitur seharusnya sama-sama dalam posisi equality before the law, keduanya mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing yang sama-sama harus dilindungi.

Sayangnya, saat ini kita melihat posisi debitur diposisi yang lemah, kurang memiliki bargaining power (posisi tawar) yang kuat," jelasnya.


"Ini masalah bagaimana aturan prosedural yang berlaku dilanggar, ketidak patuhan dengan aturan yang berlaku di perbankan sehingga menimbulkan nilai lebih. Tanpa lelang, barang diambil, deviasi nilainya besar dan ini terjadi diruang publik," ujarnya


Tim kuasa hukum Satu Pintu Solusi, Saud Susanto, HK, SH saat menyampaikan keterangan pada awak media


Tim kuasa hukum Satu Pintu Solusi, Saud Susanto, HK,SH, menyatakan, "Saat sidang tadi ada perlawanan atau sanggahan dari pihak tergugat terkait pengajuan sita jaminan terhadap obyek dimaksud dan menyatakan hal ini menyalahi hukum acara."


"Sesuai aturan, sita jaminan itu boleh dilakukan sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dan belum adanya keputusan tetap dari PN," jelasnya.




Tujuan memohonkan sita jaminan ini agar terlindungi kepentingan penggugat dari itikad buruk tergugat, sehingga pada saat putusan berkekuatan hukum tetap, gugatan tidak hampa (illusoir).


Dimana aset jaminan ini tidak bisa dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, penghibahan, dan sebagainya maupun tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak lain.


"Tadi pagi kami sudah menghadiri undangan pertemuan dari bagian recovery Bank Mandiri untuk menyelesaikan permasalahan ini"


"Dikondisikan dari versi pihak Bank Mandiri bahwa ini adalah masalah wanprestasi, sedangkan kami melihatnya dari sisi adanya tindakan melawan hukum. Undangan pertemuan ini adalah upaya itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini secara musyawarah mufakat"


"Tadi mereka membuka ruang untuk mengajukan ke atasannya agar klien kami bisa menunaikan penyelesaian hutang dengan membayar hutang pokoknya, tidak dibebani bunga dan denda lagi. Kami berkeyakinan komunikasi ini bisa menjadi tahapan penyelesaian yang baik," ujarnya.


"Apapun namanya, hutang itu tetap harus dibayar, tetapi apabila dalam penyelesaiannya ada pihak yang dirugikan atau ada tindakan melawan hukum maka perlu adanya negosiasi atau ruang komunikasi antar kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.


Tim kuasa hukum Bank Mandiri menolak berkomentar saat akan dikonfirmasi oleh media, "Silahkan bersurat dan mengajukannya ke Menara (Mandiri)", elaknya.


Bank Mandiri ini merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk dalam daftar emiten perbankan di Bursa Efek Indonesia dengan kode BMRI.


Sesuai visi dan misi yang ingin dicapai oleh Bank ini yaitu dapat menjadi partner yang baik untuk semua nasabahnya, semoga bisa terwujud. (Tim)