-->

Profile

Iklan

 


Humas H2B Law Office Soroti Laporan 12 Advokat di Kasus Made Daging, Alasan Salah Kutip Dinilai Tak Masuk Akal

Admin
Kamis, 05 Maret 2026, Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T04:03:37Z

Kuasa Hukum dan Humas Kantor Hukum H2B Law Office “Harmaini Idris Hasibuan, S.H. and Associates”, Tri Sakti Mandala Putra Hanes, S.H.

DENPASAR – Polemik hukum yang berkaitan dengan kasus mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada laporan terhadap 12 advokat yang tergabung dalam tim penasihat hukumnya.

Laporan tersebut diajukan oleh I Made Tarip Widarta dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/376/III/2026/SPKT/POLDA BALI pada Senin, 2 Maret 2026 di SPKT Polda Bali.

Para advokat yang dilaporkan berasal dari Berdikari Law Office dan Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Provinsi Bali. Mereka diduga melakukan penyesatan proses peradilan, sumpah palsu, dan/atau pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 278, Pasal 291, dan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



Sebanyak 12 advokat yang dilaporkan yakni Gede Pasek Suardika, I Made Kariada, Kadek Cita Ardana Yudi, Komang Nila Adnyani, I Nyoman Widayana Rahayu, I Putu Budi Astika, I Made Suardana, Nurdin, Cokorda Istri Oka Adnyaswari, Aryantha Wijaya, Cokorda Istri Raka Ekawati, serta Azalia Elian Faustian.

Dugaan tersebut berkaitan dengan pembacaan replik dalam sidang praperadilan, di mana tim penasihat hukum disebut mengutip sejumlah putusan yang diklaim sebagai yurisprudensi. Putusan yang dimaksud antara lain Putusan Mahkamah Agung Nomor 78K/Pid/2021, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Pra/2023, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 123K/Pid/2019.

Selain itu, dalam replik juga disebut teori Indivisibility of Legal Basis yang diklaim digagas oleh Romli Atmasasmita. Pelapor menilai kutipan tersebut tidak ditemukan dalam putusan yang disebutkan dan teori tersebut juga tidak pernah dicetuskan oleh tokoh yang dimaksud.

Kuasa Hukum dan Humas Kantor Hukum H2B Law Office “Harmaini Idris Hasibuan, S.H. and Associates”, Tri Sakti Mandala Putra Hanes, S.H., menyatakan para advokat terlapor disebut telah mengakui adanya kekeliruan kutipan dan menyampaikan permohonan maaf dalam agenda kesimpulan sidang pada 6 Februari 2026.

Menurutnya, alasan kekeliruan yang disebut sebagai salah ketik sulit diterima secara logika.

“Belum lagi mereka mendapat waktu hingga tiga hari, sementara biasanya hanya satu hari. Selain itu ada 12 advokat dalam satu tim, tentu mekanisme koreksi dan check and recheck seharusnya sangat ketat. Sulit rasanya jika kesalahan tersebut tidak terdeteksi oleh salah satu dari mereka,” ujarnya.



Sementara itu, Ketua LABHI Provinsi Bali, I Made “Ariel” Suardana, menyatakan pihaknya telah mengetahui laporan tersebut dan memberikan sejumlah klarifikasi.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara praperadilan, subjek hukum yang terlibat adalah pemohon dan termohon sehingga pelapor bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut.

Ariel juga menjelaskan kekeliruan yang terjadi merupakan salah kutip akibat keterbatasan waktu penyusunan replik dan telah diperbaiki dalam dokumen kesimpulan.

Menurutnya, kesalahan kutip tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, terlebih karena yurisprudensi yang dipersoalkan tidak pernah diajukan sebagai alat bukti dan tidak digunakan oleh hakim dalam pertimbangan putusan.

Ia menambahkan bahwa unsur Pasal 278 KUHP mengenai penyesatan proses peradilan mensyaratkan adanya tindakan seperti pengajuan bukti palsu atau upaya memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.

“Replik merupakan bagian dari korespondensi dalam proses persidangan dan tidak menimbulkan akibat hukum perdata seperti perikatan atau penghapusan hak,” jelasnya.

Ariel juga menilai laporan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap advokat serta dapat mengganggu prinsip hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Bali terkait perkembangan laporan tersebut. Kasus ini pun menambah babak baru dalam dinamika hukum yang berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan Kakanwil BPN Bali itu.

Editor: Ray

Komentar

Tampilkan

  • Humas H2B Law Office Soroti Laporan 12 Advokat di Kasus Made Daging, Alasan Salah Kutip Dinilai Tak Masuk Akal
  • 0

Terkini

Topik Populer

Model & Fashion