-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Korupsi, Mantan Sekda kena Vonis 8 Tahun Penjara

 

Mantan Sekda Buleleng kena 8 tahun penjara 

GATRADEWATA NEWS ● BALI |Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP, memasuki tahap Pembacaan Putusan Pengadilan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.




Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 26 April 2022, Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang pada intinya menyatakan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.




Terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama  terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidiar 6 bulan kurungan.Terhadap putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa / Penasihat Hukum menyatakan pikir pikir.

Putusan pemidanaan terhadap terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP ini sesuai dengan Pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Terdakwa Ir. DEWA KETUT PUSPAKA,MP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Ir. DEWA KETUT PUSPAKA,MP dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama  terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan,

Apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Denpasar yang telah secara cermat menilai alat-alat bukti dalam persidangan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sehingga Sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP.

Begitupun apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum yang telah secara profesional melaksanakan tugasnya melakukan penuntutan berdasarkan alat-alat bukti yang sah sehingga meyakinkan Majelis Hakim.

"Terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, " ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Bali, A. Luga Harlianto, SH., M.Hum. (tim)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama