-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Amsyong! Hidup belum normal, Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro

Ilustrasi

GATRADEWATA NEWS| DENPASAR | Sepertinya belum kelar urusan pembatasan bagi warga karena wabah Covid-19. Keinginan masyarakat untuk kembali hidup normal belum bisa terlaksana dan harus dipendam dulu, karena pemerintah pusat kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Kondisi ini akan kembali berlaku mulai 23 Februari hingga 8 maret 2021. Airlangga Hartarto selakuketua tim penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) mengatakan bahwa, "Perpanjangan waktu ditetapkan untuk 2 minggu ke depan, yaitu dari tanggal 23 februari sampai dengan 8 maret 2021," jelasnya 

Kondisi yang diputuskan ini memiliki alasan yang tepat, dalam memperpanjang PPKM mikro ini dilakukan atas dasar masih adanya daerah-daerah yang belum memetakan zonasi risiko untuk indikator penerapan dan belum dilaporkan data zonasi di setiap RT/RW atau Banjar untuk PPKM mikro.

Dalam keterangannya dapat diketahui bahwa ada 7 Provinsi yang menerapkan PPKM skala Mikro, ke 7 Provinsi ini yakni, 

1. DKI Jakarta

2. Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.

3. Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya

5. DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.

6. Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.

7. Bali: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.



Melalui pesan whatapps yang dikirimkan oleh Made Rentin selaku Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, mengungkapkan bahwa per-minggu (21/02/2021) bahwa, 

I.  Nasional :

1). Konfirmasi 7.300 orang, shg menjadi 1.278.653 orang.

2). Sembuh 8.236 orang shg menjadi 1.087.076 orang.

3). Meninggal 173 orang, shg menjadi 34.489 orang.

 II. Provinsi Bali :

1). Konfirmasi 326, mjd 32.511 orang (32.446 WNI & 65 WNA).

2). Sembuh 275, mjd 29.193 orang (29.151 WNI & 42 WNA).

3). Meninggal 8 orang, shg mjd 875 Orang (871 WNI & 4 WNA).

4). Perawatan 2.443 Orang (WNI 2.424 & WNA 19).

Yang bersumber dari rilis Satgas Nasional. Kemudian update Penanggulangan Covid-19, Minggu, 21 Februari 2021. Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus :

Terkonfirmasi sebanyak 326 orang (286 orang melalui Transmisi Lokal, 39 PPDN dan 1 PPLN). Sembuh sebanyak 275 orang, dan 8 orang Meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut :

Terkonfirmasi Positif 32.511 orang,

Sembuh 29.193 orang (89,79%), dan Meninggal Dunia 875 orang (2,69%).

Kasus Aktif per hari ini menjadi 2.443 orang (7,51%).

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/ Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09 s/d 22 Februari 2021.

SE (Surat Edaran) yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

"Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun," tulisnya dalam pesan elektronik. (Ray)

......

Klik link INMENDAGRI NO 4 2021

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama