-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Satroni Enam Bengkel Komplotan Bayu Dibekuk Polisi

 

Kapolsek Sawan AKP Ketut Karwa didampingi Kanit Reskrim, Iptu Putu Mahayasa dalam release Senin (22/2) di Mapolres Buleleng.

GATRADEWATA NEWS| SINGARAJA | Nekat menyatroni enam bengkel, komplotan Bayu dibekuk polisi. Hal ini terungkap berdasarkan laporan korban Kadek Yeni Handayani (28) Banjar Dinas Ancak, Desa Bungkulan, dan Made Danayasa(44), alamat Banjar Dinas Kauh Luan, Desa Jagaraga Kecamatan Sawan, kehilangan barang milikinya Kamis (14/1) lalu.

Kapolsek Sawan AKP Ketut Karwa didampingi Kanit Reskrim, Iptu Putu Mahayasa dalam release Senin (22/2) di Mapolres Buleleng mengatakan berhasil mengungkap kasus pencurian alat-alat bengkel dan mesin pompa air di dua TKP Desa Bungkulan dan Jagaraga. "Dari beberapa keterangan saksi di TKP dan menghimpun data melalui jejaring sosial dan dari para informan di tempat-tempat pengepul rongsokan dan pembeli rongsokan keliling," ucapnya. 

Berdasarkan informasi tentang ciri-ciri orang yang pernah menawarkan mesin pompa air dan menjual alat-alat bengkel, unit Reskrim kemudian memperoleh data yang akurat  terungkap nama Kadek Dwi Bayu Saputra alias Bayu (24) asal  Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Pelaku kemudian dikejar dan ditangkap, dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya  yang dilakukan bersama 3 orang lainnya yaitu  Gede Sukrayasa alias Bletok(31) asal Bungkulan, Dika Ristanto (31) asal Banyuwangi dan Kadek S alias Pj (16).

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka diperoleh keterangan bahwa mereka  melakukan pencurian di kedua bengkel Bayu dan  Kadek S merusak gembok pintu bengkel sedangkan Bletok dan Dika mengawasi dari luar dan komplotan tersebut mengambil barang-barang berupa peralatan Bengkel dan membawanya ke rumah  Bayu," imbuhnya

Beberapa hari barang curian itu dijual kepada pembeli rongsokan keliling dan uangnya dibagi berempat. Selain itu para tersangka juga mengaku telah melakukan di 4 TKP tanggal 24 Juni 2020 sekira pukul 00.30 wita mengambil mesin pompa air di  Banjar dinas Tegal, Desa Sangsit, 30 oktober 2020 sekira pukul 01.00 wita mengambil uang sebesar Rp. 4.000.000,- di sebuah warung di Banjar Dinas Segara, Desa Giri emas, 1 Februari 2021 sekira pukul 24.00 wita mengambil mesin pompa air di Banjar dinas Segara, dan 13 Februari 2021 sekira Pkl. 00.45 wita mengambil 2 buah mesin pompa air di Banjar dinas dauh munduk, Desa Bungkulan, Sawan, Buleleng.

Para pelaku dijerat  pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Terhadap Kadek S kerena masih dibawah umur maka proses hukum dilakukan Diversi sedangkan untuk pelaku yang lainnya dilakukan penahanan di Polsek Sawan. (Mega)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama