Soroti RPJMN 2025–2029, Ichsanuddin Tegaskan Komitmen Presiden kepada Penglingsir dan PT BIBU Panji Sakti Harus Direalisasikan
JAKARTA – Ekonom senior Prof. Dr. H. Ichsanuddin Noorsy menilai polemik pembangunan Bandara Internasional Bali Utara telah bergeser dari sekadar perdebatan mengenai lokasi proyek menjadi persoalan konsistensi pelaksanaan kebijakan Presiden serta kepastian hukum bagi investasi strategis nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan Ichsanuddin menyikapi berkembangnya informasi mengenai rapat teknis yang dihadiri Gubernur Bali I Wayan Koster, Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto.
Dalam pemberitaan yang beredar disebutkan terdapat kesimpulan bahwa pembangunan bandara di Bali Utara diarahkan ke Bandara Khusus Letkol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Selain itu, disebutkan pula bahwa opsi pembangunan Bandara Internasional Bali Utara di Kubutambahan telah ditutup.
![]() |
Prof. Dr. H. Ichsanuddin Noorsy |
Ichsanuddin mempertanyakan kesimpulan tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan dokumen resmi pemerintah, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
Ia merujuk Lampiran IV halaman 129 Perpres Nomor 12 Tahun 2025 yang mencantumkan rencana persiapan pembangunan jalan tol dengan trase Singapadu–Ubud–Gianyar–Bangli–Kintamani–Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara–Singaraja.
"Redaksinya menunjukkan arah pembangunan menuju Bandara Internasional Bali Baru/Bali Utara. Bukan trase Kintamani–Singaraja–Bandara Letkol Wisnu yang berada di Bali Barat," ujar Ichsanuddin.
Menurutnya, rumusan tersebut menunjukkan pemerintah pusat masih menetapkan arah pembangunan menuju bandara internasional baru di kawasan Bali Utara sehingga memunculkan pertanyaan atas munculnya pernyataan bahwa opsi Kubutambahan telah ditutup.
Ichsanuddin juga mengingatkan adanya komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap pembangunan Bandara Internasional Bali Utara yang disampaikan kepada para Raja dan Penglingsir se-Bali.
Ia menjelaskan, pada 13 Februari 2024, sehari sebelum pemungutan suara Pemilu Presiden, sebanyak 13 Penglingsir bersama PT BIBU Panji Sakti diterima oleh calon Presiden yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Dalam pertemuan tersebut disampaikan komitmen membangun Bandara Internasional Bali Utara apabila memperoleh mandat memimpin Indonesia.
Menurut Ichsanuddin, komitmen tersebut kemudian kembali disampaikan Presiden Prabowo dalam kesempatan lain pada 3 November 2024 di hadapan publik.
Karena itu, para Penglingsir dan PT BIBU Panji Sakti terus mengingatkan pemerintah agar komitmen tersebut direalisasikan sebagai bagian dari pemerataan pembangunan dan percepatan pertumbuhan ekonomi Bali Utara.
"Dalam pandangan saya, apabila benar terdapat langkah yang mengubah arah program sebagaimana tertuang dalam RPJMN, maka itu bukan sekadar perbedaan administratif, tetapi merupakan bentuk pembangkangan terhadap kebijakan Presiden. Ini menjadi contoh buruk bagi kepastian hukum investasi," tegas Ichsanuddin.
Ia menilai kementerian maupun pemerintah daerah seharusnya melaksanakan program yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan menjaga konsistensi pelaksanaan kebijakan nasional.
Menurutnya, polemik tersebut bukan hanya berkaitan dengan penentuan lokasi pembangunan bandara, melainkan juga menyangkut pemerataan pembangunan wilayah Bali, peningkatan pertumbuhan ekonomi Bali Utara, serta kredibilitas pemerintah dalam memberikan kepastian kepada investor.
Ichsanuddin mengingatkan perubahan arah kebijakan berpotensi memengaruhi komitmen investasi yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp50 triliun.
"Segera hentikan bentuk perlawanan terhadap otoritas negara dan pelecehan terhadap kepastian investasi," katanya.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memastikan seluruh kementerian dan pemerintah daerah tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 dalam menjalankan proyek strategis nasional.
"Efektivitas pemerintahan hanya dapat terwujud apabila seluruh jajaran birokrasi bergerak searah dengan kebijakan Presiden sebagai kepala pemerintahan," pungkas Ichsanuddin.
Prof. Dr. H. Ichsanuddin Noorsy / Penulis narasi.
Editor - Ray






