-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » Villa kubu, Wanita teraniaya kini mohon Keadilan Sang Khalik



Made Widyastuti Pramesti 
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Terkait kasus penganiayaan dirinya dilakukan Ciaran Francis Caulfield, seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Irlandia. Made Widyastuti Pramesti memohon keadilan Sang Khalik alias Ida Bhatara bersinggasana di alam semesta. Belakangan diketahui merupakan bos dari Villa Kubu yang kini telah berstatus jadi terdakwa.

Membuat merinding, prosesi ini bertepatan dengan bulan purnama, sehari setelah hari Saraswati atau "banyu pinaruh". "Saya memohon kepada Hyang Widhi agar keadilan bisa ditegakkan. Semoga penegak hukum terketuk hatinya. Melihat saya sebagai wanita dan seorang ibu yang dianiaya. Pastilah semua penegak hukum punya ibu yang melahirkan," ungkap Widyastuti didampingi suami.

Apa dilakukan wanita ini terkesan memberi isyarat, akan pertaruhan integritas penegak hukum dalam proses kasus ini dihadapan pencipta. Dengan menghaturkan "banten pejati" ibu ini memohon kepada Tuhan Maha Esa agar kasus penganiayaan dirinya dikawal secara niskala, di Pura Padmasana Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Minggu (5/7)

Korban hanya menginginkan agar kasus ini agar tidak ditutup-tutupi. Begitu juga diharapkan tidak ada pihak-pihak tertentu mencari keuntungan pribadi dengan menghembuskan isu tidak benar.

"Kasus ini agar dibuka terang benderang. Begitu juga jangan sampai ada memanfaatkan keadaan. Bisa kena karma nanti memfitnah ibu yang teraniaya. Hal ini tidak baik dalam kasus saya. Saya tak punya apa-apa, sementara si bule uangnya banyak. Kehidupan saya sudah menderita, jangan sampai pindah ke orang lain dan anak cucu," terang Widyastuti dengan mata berkaca-kaca.

Perlu diketahui sebelumnya dalam sidang Kamis (2/7) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menolak eksepsi diajukan terdakwa Ciaran Francis Caulfield. Menurut JPU, D.I. Rindayani S.H menyampaikan di depan majelis hakim, tetap pada dakwaan semula karena sudah memenuhi syarat materil dan formil. (Tim)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama