-->

Profile

Iklan

 


IMB Tetap Terbit Meski Disebut Langgar Sempadan Sungai, Polemik Pernyataan Kadis Perkim dan ARUN Bali Menguat

Admin
Senin, 11 Mei 2026, Mei 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T15:27:04Z

 

Gung De berada pada bangunan yang diduga menyalahi aturan sempadan sungai. 

DENPASAR – Polemik penataan kawasan bantaran Tukad Badung kembali memanas setelah muncul perbedaan tafsir dan sikap antara Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) dengan organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali terkait legalitas bangunan di sempadan sungai.

Kepala Dinas Perkimta Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, sebelumnya menyatakan bahwa sejumlah bangunan di bantaran sungai melanggar aturan garis sempadan sungai sehingga dilakukan penataan dan pembongkaran mandiri oleh pemilik bangunan tanpa kompensasi pemerintah.

Menurut Sudewa, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan mediasi dengan pemilik bangunan sebelum penataan dilakukan. Ia menegaskan bangunan yang berada di area sempadan sungai tidak memenuhi ketentuan tata ruang sehingga tidak memungkinkan adanya bantuan kompensasi dari pemerintah.

“Awalnya ada permintaan kompensasi, tetapi sudah dipahami bahwa mekanismenya tidak memungkinkan. Akhirnya mereka sepakat mundur,” ujar Sudewa sebagaimana dikutip dari media online Nusa Bali.

Namun di sisi lain, Sudewa juga mengungkapkan bahwa tidak seluruh bangunan dapat langsung ditertibkan karena beberapa di antaranya masih memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau dokumen perizinan yang berlaku. Salah satu yang disebut adalah bangunan toko emas Gallery Kohinoor yang kini menjadi sorotan publik.

Pernyataan tersebut memicu polemik hukum dan administrasi. Sebab, di satu sisi pemerintah menyebut bangunan berada di area yang melanggar sempadan sungai, tetapi di sisi lain bangunan tersebut tetap mengantongi izin resmi.

Sekretaris ARUN Bali, A.A. Agung Gede Agung, menilai kondisi itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam proses penerbitan izin bangunan di kawasan Tukad Badung. Ia mempertanyakan bagaimana bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang justru bisa memperoleh IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau memang melanggar sempadan sungai, kenapa bangunannya tetap berdiri dan memiliki izin? Ini menjadi pertanyaan besar. Aparat penegak hukum harus mengusut bagaimana izin itu bisa diterbitkan,” tegas Agung Gede Agung, Senin (11/5/2026).

ARUN Bali menilai pernyataan Perkimta justru membuka dugaan adanya benturan antara aturan tata ruang dan praktik penerbitan izin di lapangan. Menurutnya, apabila suatu bangunan dinyatakan melanggar garis sempadan sungai sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang dan ketentuan perlindungan sungai, seharusnya izin tidak dapat diterbitkan sejak awal.

Polemik ini dinilai tidak sekadar menyangkut penataan fisik kawasan bantaran sungai, melainkan juga menyentuh aspek kepastian hukum dan konsistensi penegakan aturan oleh pemerintah daerah.

ARUN Bali mendesak Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar turun melakukan penyelidikan terhadap proses penerbitan izin bangunan yang diduga bertentangan dengan aturan sempadan sungai. 


Mereka juga meminta adanya transparansi terkait status legalitas bangunan-bangunan di kawasan Tukad Badung.
“Kalau ada izin keluar di lokasi yang diduga melanggar aturan, tentu harus ditelusuri prosesnya. Jangan sampai ada dugaan permainan atau penyalahgunaan kewenangan,” ujar Agung.

Selain menyoroti aspek administrasi dan hukum, ARUN Bali juga mengingatkan dampak lingkungan akibat penyempitan aliran sungai. Bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan badan sungai dinilai berpotensi memperbesar risiko banjir di kawasan perkotaan.


Secara regulasi, ketentuan garis sempadan sungai diatur dalam berbagai peraturan tata ruang dan perlindungan sumber daya air yang melarang pendirian bangunan permanen pada area tertentu di bantaran sungai. 


Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk terhadap pihak yang menerbitkan izin apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan.

Kini, polemik antara pernyataan pemerintah yang menyebut adanya pelanggaran sempadan sungai dengan fakta masih berlakunya izin bangunan menjadi sorotan publik. 


Desakan pun menguat agar aparat penegak hukum mengusut tuntas apakah penerbitan izin tersebut telah sesuai aturan atau justru bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Editor - Ray

Komentar

Tampilkan

  • IMB Tetap Terbit Meski Disebut Langgar Sempadan Sungai, Polemik Pernyataan Kadis Perkim dan ARUN Bali Menguat
  • 0

Terkini

Topik Populer

Model & Fashion