![]() |
| Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan (Gung De) kiri dan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Meirita. |
DENPASAR — Dugaan praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja lokal kembali mencuat di Bali. Sejumlah temuan mengindikasikan adanya pelanggaran serius, mulai dari pembayaran upah di bawah standar hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pemenuhan hak pekerja.
Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali bersama organisasi Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali menggelar pertemuan di ruang pengawasan Disnaker, Senin (6/4/2026), guna menindaklanjuti laporan serta temuan di lapangan yang melibatkan perusahaan dengan indikasi penanaman modal asing (PMA) dan keterlibatan warga negara asing (WNA).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Bali, Meirita, menegaskan pihaknya membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran.
“Kami tidak menutup mata. Kehadiran LSM seperti ARUN sangat membantu, terutama bagi pekerja yang belum memahami haknya atau merasa takut untuk melapor. Silakan datang, kami siap menindaklanjuti,” ujarnya.
Namun demikian, ARUN Bali mengungkap kondisi di lapangan yang dinilai masih memprihatinkan. Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan (Gung De), menyebut pihaknya tengah mendampingi seorang pekerja yang mengalami PHK di perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan PMA dan berada di bawah pengawasan WNA.
“Ini bukan kasus tunggal. Kami menemukan pola serupa di berbagai tempat. Ada indikasi pekerja lokal tidak mendapatkan haknya secara layak,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut hak dasar pekerja. Di antaranya, masih terdapat pekerja yang menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali yang berkisar sekitar Rp3 juta.
“Ada pekerja yang hanya menerima sekitar Rp2 juta. Selain itu, hak seperti pesangon juga tidak diberikan. Ini jelas pelanggaran serius,” tegasnya.
Selain itu, ARUN juga menyoroti dugaan praktik usaha ilegal, penggunaan skema nominee, serta perusahaan yang belum memiliki izin resmi namun tetap beroperasi dengan mempekerjakan tenaga kerja lokal tanpa perlindungan memadai.
Pihak ARUN mengaku telah mengumpulkan data serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk imigrasi, terkait dugaan pelanggaran izin tinggal oleh WNA yang terlibat dalam aktivitas usaha tersebut.
“Jika penanganan di daerah tidak berjalan maksimal, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Disnaker Bali menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus tetap mengedepankan prinsip hubungan industrial yang harmonis. Pemerintah berharap adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha.
“Hubungan industrial yang sehat akan menciptakan produktivitas yang baik. Namun, setiap pelanggaran tetap harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” kata Meirita.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata, perlindungan terhadap pekerja lokal tetap menjadi isu krusial yang membutuhkan pengawasan serius serta kolaborasi berbagai pihak.
Editor - Ray





