
![]() |
Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., (kiri) dan Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., selaku ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar. |
DENPASAR – Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) terus menunjukkan kiprah nyata sebagai pelopor pendidikan hukum yang transparan dan berintegritas.
Di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., FH Unud kini memperkuat komitmen antikorupsi dengan menjalin kerja sama strategis bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk merekam jalannya proses persidangan.
Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama sebelumnya antara FH Unud dan Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam kerja sama terbaru ini, keterlibatan mahasiswa diperluas untuk mendokumentasikan persidangan, khususnya perkara korupsi, yang sekaligus menjadi sarana pembelajaran hukum yang nyata.
"Melalui perjanjian ini, mahasiswa dapat melakukan peliputan langsung di pengadilan. Ini tidak hanya membuka akses publik terhadap proses peradilan, tapi juga menjadi bahan belajar yang otentik di luar ruang kelas," terang Prof. Gede Arya pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun kultur akademik yang bersih dari praktik pungutan liar. Ia secara terbuka meminta mahasiswa atau pihak luar melapor langsung jika menemui pungli di lingkungan FH Unud. “Kalau ada yang masih mengalami itu, laporkan langsung ke saya,” tegasnya.
Sementara itu, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum., Ketua PN Denpasar, menyambut baik langkah ini. Ia menyebut bahwa keterbukaan adalah tuntutan zaman.
“Transparansi menjadi bagian penting dari sistem peradilan modern. Dengan perekaman, masyarakat bisa menilai apakah putusan selaras dengan fakta yang terungkap,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa tidak semua perkara bisa dibuka ke publik. “Ada perkara tertentu yang bersifat tertutup seperti kasus kesusilaan, yang melibatkan anak-anak, serta perceraian, sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Teknologi perekaman akan difasilitasi langsung oleh KPK dan dapat digunakan baik oleh mahasiswa maupun jurnalis, dengan syarat tetap mengedepankan etika dan prosedur persidangan.
Kehadiran kerja sama ini semakin memperkuat posisi Unud sebagai kampus hukum yang proaktif mendorong keterbukaan, akuntabilitas, dan edukasi hukum berbasis praktik langsung. (Ray)