-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Kirim stiker porno WA, bisa terancam pidana

 

GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Keleluasaan menggunakan gadget dalam mengirim pesan memang mengasyikkan. Apalagi begitu banyak platform aplikasi digital yang memanjakan belakangan ini. Sebut saja yang terpopuler saat ini, Whatsapp atau dikenal dengan sebutan WA. Banyak sekali ditemukan stiker yang beragam mulai dari yang lucu sampai mengandung pornografi.

Tak jarang seseorang mengirim stiker berbau pornografi di Whatsapp group atau via personal chat. Sebut saja bunga, ia anak muda (perempuan) yang mungkin sebagian orang menganggap dirinya menarik sampai tak menahan diri untuk mengirim stiker yang berbau pornografi, entah untuk memancing reaksinya, gairahnya, iseng atau apa? tak jelas!

Dihubungi via WA pakar hukum I Made Somya Putra, SH., MH., menjelaskan bahwa pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi atau pertunjukan dimuka umum, yang memuat kecabulan dan/atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

"Jika stiker tersebut terdapat unsur demikian berarti sudah termasuk dalam pornografi, dimana pencetak, penyebar, penyimpan, ada ancaman hukuman pidananya yang diancam dalam UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi, "jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sampai dengan dilakukan penyidikan, stiker porno yang tersimpan di gadget pun juga dapat diketegorikan barang bukti. "Sehingga disini perlu kehati-hatian, kedewasaan, dan kecerdasan masyarakat dalam menyebarkan, menerima ataupun menyimpan stiker tersebut, sebab UU Pornografi dan Pornoaksi seperti Undang-Undang Sapu Jagat yang isinya hampir semua larangan dan pidana. Jangan sampai niat untuk privasi tapi kesandung masalah ini, "bebernya memperingati, Senin (20/09/2021).

Adapun bagi pelanggar UU Pornografi, akan disanksi pidana penjara paling singkat enam bulan hingga 12 tahun, dan/atau denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama