-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Pentingnya Pararem Desa Adat Lawan Kejahatan Narkoba

 

Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP.

DENPASAR - Strategi Extraordinary untuk desa bersinar.

Kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime dan telah memasuki kehidupan warga pedesaan. Dari beberapa kasus narkoba, sejumlah masyarakat yang tinggal di desa telah terjamah sindikat narkoba. Tak hanya pemakai, namun ada yang ikut menjadi pengedar dengan melibatkan nyaris semua strata sosial.




Mengatasi hal tersebut dibutuhkan strategi extraordinary dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) yang menyasar langsung kehidupan masyarakat yaitu dengan mendorong aturan adat
atau pararem anti narkoba di setiap desa di Bali.

Pararem anti narkoba merupakan gagasan BNNP Bali yang memanfaatkan kearifan lokal di Bali yang mengatur tentang hukum adat bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di setiap desa adat.

Saat ini sudah terdapat sebanyak
138 desa di Bali yang memiliki pararem anti narkoba.




PARAREM ANTI NARKOBA
Untuk Bali Bersinar


Bali seperti yang kita ketahui adalah pulau yang terkenal dengan budaya dan adatnya. Untuk menjunjung tradisi
adat mereka tentunya diperlukan hukum adat yang mengatur kehidupan masyarakatadat di Bali.

Peraturan adat yang ada di bali salah satunya adalah pararem. Dalam Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Pararem adalah aturan / keputusan Paruman Desa Adat sebagai pelaksanaan Awig - Awig atau mengatur hal-hal baru atau menyelesaikan perkara adat wicara di Desa Adat.




IMPLEMENTASI PARAREM ANTI NARKOBA

Pararem anti narkoba mengatur tentang sanksi sosial / hukum adat yang diberikan kepada krama atau warga desa dalam lingkungannya yang terlibat dalam penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika.

Secara umum adapun bentuk sanksi yang diberikan kepada krama / warga desa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika diantaranya,

1. Sanksi ngayah dan bersih-bersih di
pura kahyangan tiga.
2. Sanksi denda berupa beras untuk diserahkan ke desa, sanksi harus menjalani rehabilitasi yang diawasi aparat desa.

Desa yang secara konsisten menerapkan pararem anti narkoba diantaranya adalah desa Sangsit dan Desa Sukasada Kabupaten Buleleng dan Desa Dalung Kabupaten Badung. (Tim
)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama