-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Habis Sembahyang, Dipukul Orang Yang diduga Oknum ASN Kota Denpasar

 

A.A. Ngurah Gede Agung Joniarta mendapatkan pemukulan dan perlakuan tidak menyenangkan, kerugian yang diderita kacamata rusak dan wajah lebam.

DENPASAR - Kejadian yang tidak mengenakan terjadi terhadap A.A. Ngurah Gede Agung Joniarta (korban), alih - alih ingin khusyuk sembahyang malah mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

Kronologis bermula pada saat korban berada di Banjar Belaluan Sadmerta dalam rangka 'piodalan' (upacara) di Mrajan Banjar. Pada saat hendak 'muspa' (sembahyang) seseorang menghardik dengan mengatakan,

" Sing dadi nak nganggo canang be maturan abe keluhur (tidak boleh menggunakan canang yang sudah dihaturkan), " ungkap Korban bercerita, Sabtu (16/09/2023) saat berada di kantor Polisi Resort Denpasar Utara.

Menurut keterangannya, yang mengatakan hal itu adalah paman dari pelaku yang melakukan kekerasan kepada dirinya, yang berawal saat 'ngelungsur' canang di ajeng (tempat) Ida Betara untuk dipakai muspa.

" Tentu hal itu membuat saya tidak nyaman, karena dilakukan didepan banyak orang "

Ia mengatakan bahwa saat itu dirinya mengabaikan perlakuan paman dari pelaku dan kembali melanjutkan sembahyang.

" Setelah selesai sembahyang baru 'tiang' (saya) menanyakan kepada paman pelaku mengenai kejadian tadi "

Ia mengaku bahwa sudah menanyakan hal tersebut dengan nada yang halus,

"  Atu (sebutan Ratu_Red), nak wenten napi nike wawu? (Ada masalah apa tadi) Apa masalah canang nika (itu)?, " jelasnya.

Ia menceritakan bahwa si paman itu mengatakan bahwa, ia diberitahukan dulu sama pemangku agama bahwa tidak boleh memakai canang yang sudah dipakai 'maturan' dipakai kembali untuk sembahyang.

" Tiang nak nikain e dumun sareng ida pedanda sing dadi canang be maturan abe ke luhur, " jelas korban menirukan.

Kemudian dijawab oleh korban,

" O nggih, men ten dados nike anggen tiang, mangde dados tiang budal ngambil sekar anggen muspa "

(" Oh begitu, kalo tidak boleh saya pakai, biar saya boleh pulang ambil bunga untuk saya pakai sembahyang ")

Ia malah menjawab, " Sing keto " (tidak begitu).

Ya dia menjelaskan kembali bahwa dirinya memberitahukan bahwa janganlah bersikap begitu didepan umum.

" Ten Tu (Ratu), Atu becikin nae nikain sampunang kenten "

(" Bukan Tu, Atu baikin kalo berbicara, jangan seperti itu (nada kasar/keras_red) ")

Ia tetap saja menjawab, " Sing Keto, sing keto " (" Tidak begitu - tidak begitu")

Kemudian korban lanjut bercerita bahwa dirinya tidak terlalu memperpanjang masalah itu, kemudian turun ke bawah, yang diartikan tidak mau memperpanjang masalah kekerasan verbal tersebut.

" Apalagi saat itu dalam kondisi 'Piodalan' (upacara), " sambungnya.

Setelah itu dirinya mengatakan bahwa beristirahat di warung di samping banjar dengan warga lainnya yang juga sedang duduk disana.

Tidak berselang lama datanglah pelaku dengan inisial A.A.NTJ, dengan nada tinggi dan berbicara ngawur.

"Wa (penjaga warung_red), Baang arak konyang (kasih arak semuanya yang disini) pang lengeh jak konyang (biar mabuk semua "

" Jeg, baang Wa (kasih aja pak/bu), Mriki minum sik tiang, sire je dot minum (kesini minum siapa saja yang mau minum, " tiru korban yang mengatakan bahwa nada yang digunakan itu seperti menantang.

Kemudian, dirinya dan warga lainnya dikatakannya tidak menghiraukan dan malah tertawa bersama menanggapi omongan pelaku tadi.

Bahkan anak pelaku yang ada disana juga meminta bapaknya untuk pergi, yang ini menandakan adanya kondisi yang tidak baik seperti menantang dan lainnya.

Tentu kondisi tersebut merupakan contoh perbuatan tidak menyenangkan, contoh perbuatan tidak menyenangkan:

1. Memaki.
2. Menghina.
3. Mempermalukan Di Depan Umum.
4. Memaksa Seseorang Untuk Berbuat Sesuatu.
5. Mengancam Seseorang Baik Secara Fisik Maupun Verbal.

Pasal perbuatan tidak menyenangkan Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun penjara dengan denda paling banyak 4,5 juta rupiah.

Kemudian lanjut cerita, tidak berapa lama pelaku datang kembali dengan tantangan,

" Wa, kude ade arak pesuang, yang mayah "

(Wa (penjual), berapa ada arak keluarkan, saya yang bayar "

Mendengar itu dirinya kemudian menjawab,

" Karena situasi sudah tidak enak (tegang), saya bilang, Turah, yening wenten sane minum driki banggiang tiang sane naur "

( "Turah (pelaku), kalo ada yang minum disini biar aja saya yang bayar ")

Itu yang membuat pelaku tetap ngedumel gak jelas. Kemudian korban mendekati pelaku, kemudian bertanya.

" Turah nak punapi niki, yening jagi wenten sane baosin, ngiring baosin "

( "Turah ada apa ini, kalo ada yamh mau dibicarakan ayo dibicarakan" ), " jelasnya.

Korban sambil merangkul pelaku mengajak duduk untuk berbicara, tetapi sepertinya pelaku tidak terima.

" Saya mengingatkan dia, biar tidak ada masalah di kemudian hari "

Sepertinya tidak senang diingatkan, pelaku tetap ngotot, bersikap keras dan berujung melakukan pemukulan ke arah kepala. Tapi korban saat itu tetap diam tidak melawan, setelah dirinya ditenangkan oleh warga yang lain, sepertinya pelaku belum puas memukul korban.

" Setelah dilerai, tidak berapa lama ia (pelaku keluar lagi dari gang tanpa baju dan kamen, yang ingin kembali mencari saya "

" Saat itu warga lainnya yang melihat mengamankan saya untuk menjauh, " pungkasnya.

Atas kejadian ini korban melaporkan ke polsek Denpasar Utara, pelaku yang melakukan diduga dari ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota Denpasar.

Memukul seseorang bisa terjerat pasal 351 KUHP, yang diancam paling lama 2, 8 bulan penjara atau bila mengakibatkan luka berat diancam penjara paling lama 5 tahun. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama