-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Suriantama Nasution, 13 bukti surat kuatkan Louise Marie sebagai pemilik

 

Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat, CCM, CFP, CLA, CTL, CMCP.  

GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Gugatan perkara 872/Pdt.G/2020/PN Dps atas nama Louise Marie France Sumadi alias Louise Marie France Weiss selaku penggugat, melawan Desak Nyoman Karmini (Denpasar), PT Bank Perkreditan Rakyat PADMA (Denpasar) selaku pihak tergugat 1 dan pihak lainnya, sedangkan tergugat 2 adalah Alfred Victor Weiss, dan juga pihak terkait lainnya Notaris Ida Ayu Trisna Winarti Kusuma, SH. (Denpasar) tergugat 3, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN Badung) turut tergugat 4, serta intervensi pertengahan persidangan dari Kho Tjauw Tiam, telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Denpasar.




Warga Negara Asing (WNA), Louise Marie France Sumadi (Perempuan-Australia) yang sedang mencari keadilan, dengan memberi kuasa kepada Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat (40), yang berkantor kantor Hukum di Satu Pintu Solusi (Denpasar) menuturkan bahwa berawal dari transaksi bidang tanah (2005) dimana Louise Marie masih menikah dengan Alfred Weiss.




Perkenalan suami istri WNA ini dengan agen property yakni Desak Nyoman Karmini (Kiki) berawal dari penawaran konsep pembelian property di Bali. Dengan bujuk rayu penawaran inilah Kiki berhasil menjadi Nominee (pinjam nama) atas property yang dibeli oleh keluarga Weiss melalui perjanjian notarial nominee agreement.

"Kemudian dalam proses perjalanan pernikahan Marie dan Alfred ini mengalami kendala dan memutuskan untuk bercerai (putusan pengadilan Australia). Dari perceraian inilah didapatkan keterangan bahwa adanya aset sharing pisah harta (objek sengketa) yaitu bidang tanah di Jimbaran adalah milik principal (Marie) kami, " ungkap Nasution, Senin (25/10/2021), di seputaran Sudirman, Denpasar.

Kiki yang diceritakannya menguasai tanah tersebut telah menggadaikan sebidang tanah tersebut di Bank PADMA, tanpa sepengetahuan dari Marie yang mengaku memiliki tanah tersebut. Bukan hanya itu secara sepihak Kiki telah juga menjual tanah tersebut kepada pihak lain yakni Kho Tjauw Tiam, yang melakukan intervensi ditengah persidangan yang berlangsung pada waktu yang lalu, yang dalam akta-akta perjanjian awal tidak boleh dilakukannya.

"Tetapi dalam sidang kami tegaskan bahwa penguasaan bidang tanah tersebut dikuasai oleh principal (Marie) kami, bila bahasa hukum dari menguasai adalah menduduki, menempati, menguasai, memanfaatkan dan secara administrasi tercatat adalah sejak tahun 2006, saat peninjauan setempat (PS) bahwa Kiki dan juga Kho Tjauw Tiam tidak terlihat menguasai bidang tanah tersebut, " jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kliennya merupakan WNA yang sudah sangat lama tinggal di Indonesia (Bali) yakni 16 tahun dan sudah bersama-sama hidup dalam masyarakat Bali, ia menegaskan juga keadilan akan menjadi hukum tertinggi yang dapat melihat kondisi ini secara adil walaupun kliennya seorang Warga Negara Asing.

Ditanya soal adanya upaya Pidana, Suriantama Nasution (Rian) sebutkan dirinya masih fokus kepada upaya perdata karena menyangkut kepemilikan, tetapi ia juga tidak memungkiri bila ada unsur pidana dalam pemeriksaan perkara tersebut.

" kami lebih menguatkan dan bersikukuh untuk mempertahankan tempat bagi klien kami, dimana ia telah tinggal disana lama, "jelas Nasution.

Bukti-bukti yang ada yang menguatkan kliennya adalah bukti surat salinan putusan final dari kehakiman Federal Australia dengan menekankan pada Beneficial Owner (pemilik manfaat) yakni kepemilikan kepada Louise Marie France Weiss (P1), akta nominee agreement (pinjam nama), surat kuasa jual, surat kuasa menyewakan, akta perjanjian sewa menyewa, akta pengikatan jual-beli, akta perjanjian lainnya (P2-P6), serta Surat asli Penetapan PN Denpasar Reg 562/Pdt.P/2019/PN Dps (P7), " Klien kami menunjuk Danan Sumadi sebagai pemilik bidang tanah villa Sayang (Jimbaran), karena wajar dan biasa bahwa mereka suami istri yang artinya satu kesatuan, "tekannya.

Buku nikah penggugat (Marie dan Danan) (P8), Akta pengakuan hutang tergugat (Kiki) dengan suami Marie (Alfred)(P9), Poto Copy SHM No. 5030/Jimbaran, Surat Ukur tanggal 23-5-1998 No. 644/1998, luas 500 M2 (P10), Kartu Keluarga Penggugat yang tercatat dan tertulis tinggal dan beralamat di Jalan Bukit Permai, Lingkungan Menega, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. (P11), Pernyataan TT II Alfred Victor Weiss (P12), dan Salinan stempel keluar masuk Indonesia passport TT II (P13).

Luas tanah yang disengketakan seluas 500m² (Villa Sayang), ungkapan yang unik dari kuasa hukum Marie adalah saat proses pembuktian surat dipersidangan Kho Tjauw Tiam membawa sertifikat asli, dimana yang diserahkan fotocopynya, tetapi dalam sertifikat asli tersebut terlihat masih ada hak tanggungan (HT).

"Ini luar biasa aneh, ini sekali lagi adalah perbuatan melawan hukum. Bagaimana transaksi pada bidang tanah yang masih ada Hak tanggungannya, itu luar biasa dan sudah kami sampaikan di pengadilan. Seharusnya itu masih di Bank (BPR PADMA) dan tidak bisa dieksekusi kecuali atas dasar keputusan pengadilan melalui KPKNL (Lelang), "Pungkasnya. (Ray)


Klik link - Kesimpulan atas Gugatan Perkara 872/Pdt.G/2020/PN Dps     

............

"Panglima kita di NKRI ini adalah Hukum, maka setara kedudukannya dimata Hukum. Bahwa tidaklah benar menggunakan akal-akalan untuk menguasai yang dilarang oleh hukum."

Suriantama Nasution, SE, SH, MM, MBA, MH, BKP, Advokat


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama