-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Gubernur Koster Dampingi Menkumham RI Sosialisasi UU KUHP Baru

KUHP Baru, Unifikasi Hukum Pidana demi Kepastian Hukum dan Keadilan




DENPASAR - Negara Republik Indonesia Miliki UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional Gantikan Produk Hukum Kolonial Belanda.

Melalui dinamika dan proses yang panjang, akhirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) dengan hukum nasional.




UU KUHP yang disusun dalam sistem kodifikasi hukum pidana nasional menjadi penegas untuk mengantikan KUHP yang lama serta bersumber dari produk hukum pemerintah zaman kolonial Hindia Belanda.

" Astungkara, UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dapat disosialisasikan secara masif tidak saja kepada penegak hukum, tetapi yang utama bagi masyarakat "




" Supaya seluruh masyarakat mengetahui bahwa, sekarang Indonesia memiliki Undang-Undang tersendiri berkaitan dengan Hukum Pidana, " ujar Koster saat mendampingi Menkumham RI, Bapak Yasonna H. Laoly dalam acara sosialisasi UU Nomor 1/2023 tentang KUHP, Kuta Utara, Badung, Rabu (Buda Paing, Kuningan) 9 Agustus 2023.

Dengan KUHP yang baru berarti memiliki semangat dekolonialisasi, lebih bersifat demokratis, mengkonsolidasi hukum pidana / reunifikasi serta responsif serta adaptif dan harmonis dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan.




KUHP terbaru lebih adaptif terhadap kondisi yang terjadi saat ini, sehingga lebih dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Kemudian, korelasi perubahan KUHP ini terhadap proses bisnis yang dilakukan oleh DJKN. Pergeseran Politik Hukum Pidana Indonesia, pada salah satu besaran perubahan dari KUHP kepada sejumlah asas yang berkembang yaitu bagaimana KUHP ini kemudian memperbesar atau memberikan porsi besar bagi perkembangan sanksi Denda, tidak lagi kepada pidana badan.




Perubahan yang esensial pada KUHP yang baru ini adalah unifikasi hukum pidana. Sebelum adanya perubahan, KUHP yang merupakan terjemahan dari Wetboek van Strafrecht for Nederlandsch-Indie interpretasi akan suatu pasal dapat berbeda dikarenakan bahasa dari aturan yang menjadi dasar KUHP terdahulu masih menggunakan bahasa asing.

Selain itu terdapat banyak pasal atau ketentuan terkait suatu tindak pidana yang  memiliki putusan hukuman yang berbeda dikarenakan KUHP dahulu memiliki beberapa versi.

Oleh karena itu, dengan perubahan KUHP baru, akan menggugurkan versi terdahulu sehingga lebih dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan yang jelas. (Tim)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama