-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Sugeng Pramono Sebut Seluruh Stakeholder Pariwisata Wajib Sosialisasikan App. 'LoveBali'

 

Sugeng Pramono, "Wajib Sambut baik aplikasi lovebali"

DENPASAR ● Sugeng Pramono selaku pengamat pariwisata Bali, mendengar peluncuran aplikasi 'LoveBali' oleh Gubernur Bali Wayan Koster dirinya menyambut baik. Ia mengatakan bahwa ini harus ditindaklanjuti oleh semua stakeholder dan jaringan pariwisata yang ada khususnya di Bali dalam mendukung program ini. Promosi ini tentu sangat perlu sampai ditelinga Wisman melalui Whole sales agentnya yang ada di luar negeri.

"Perlu peran serta GIPI dan stakeholder pariwisata lain untuk ikut mensosialisasi secara massif di hotel, objek wisata, airlines dan Bandara termasuk pemandu wisata, "ungkapnya melalui sambungan elektronik, Selasa (02/08/2022).

Ia berharap suasana launching yang sangat bagus itu dapat ditindaklanjuti bisa menjangkau ke seluruh negara.

"Mohon ini untuk disikapi oleh semua pelaku pariwisata dan ini wajib. Mensosialisasikannya wajib dengan berbagai bahasa"

Ia juga menjelaskan bahwa peraturan daerahnya sudah ada dan jelas dan ini untuk menjaga, melindungi lingkungan alam dan budaya Bali.

Klik link untuk app. lovebali

Ia juga menjelaskan gerakan berupa terobosan inovatif untuk menjaga ekosistem alam yang bersih dan harmonis dilakukan dengan berbagai upaya sesuai dengan sambutan Gubernur Bali pada waktu yang lalu , yaitu:

1) kebijakan pembatasan
timbulan sampah plastik sekali pakai yang diatur dengan Peraturan
Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018; 2) menyelenggarakan
sistem pertanian organik yang diatur dengan Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019;
3) kebijakan Bali Energi Bersih
yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun
2019;
4) penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun
2019; dan
5) kebijakan pelindungan danau, mata air, sungai, dan
laut yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun
2020.

Klik untuk link berita sebelumnya

"Bagaiamana mereka harus berkontribusi, saat berangkat tiba atau saat berada di Bali,"tutupnya. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama