-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Lahan masih dikuasai Made Suka, Agung Dian bantah kuasai cek

I Gusti Agung Dian Hendrawan, SH., kuasa hukum Notaris I Putu Chandra 

Klik Berita sebelumnya….


GATRADEWATA NEWS | DENPASAR |Tentang cek yang dipegang oleh Notaris I Putu Chandra, SH., yang disebutkan oleh I Made Suka selaku ahli waris atas tanah  bersertifikat SHM No. 271/Ungasan atas nama I Made Nureg, untuk pembelian sebidang tanah miliknya dan keluarga seluas 5,68 hektar, telah dibantah oleh I Putu Chandra pada berita yang lalu.




Lahan masih dikuasai I Made Suka dan keluarga

Tidak sampai disitu kami tim media menghubungi pihak kuasa hukum tergugat II (I Putu Chandra / Notaris / PPAT), untuk menelusuri kebenarannya. Ditemui oleh kuasa hukumnya I Gusti Agung Dian Hendrawan, SH., juga mengatakan bahwa hal itu tidak benar dan dipersilahkan untuk dibuktikan di pengadilan.

"Tidak ada penitipan itu, bahkan sertifikatpun tidak dititipkan di Notaris. Yang membuat kaget itu adalah kenapa proses itu sudah lama (1992) muncul gugatan baru seperti saat ini, "ujarnya, Rabu (03/11/2021), dikedai kopi seputaran Denpasar.

Walau enggan untuk menuturkan lebih jauh, Ia meminta masyarakat untuk ikut mengawal bersama kasus ini. "Sebetulnya ini merupakan momentum yang baik untuk bisa menyelesaikan sengketa pengikatan jual beli 12 September 1992, yang dilakukan 2 belah pihak, walau tuntutannya saya masih meragukan objeknya yang luasnya berbeda yakni 6.650 m², "sebut Agung Dian mewakili kantor hukum BAS Law Firm Budi Adnyana dan partners.

Yang unik disini adalah bahwa pihak penggugat (ahli waris) merasa bahwa dirinya tidak mendapatkan uang pelunasan dari Bambang Samiyono untuk tanah miliknya yang berlokasi di Desa Unggasan, Kawasan Nusa Dua, Badung tetapi tetap dilanjutkan perpindahan SHMnya.




Lembaran fotocopy cek yang diduga dikuasai pihak Notaris

I Made Suka dan keluarga yang masih menguasai lahan tersebut akan tetap bersikukuh mempertahankan lahan miliknya, walau sudah berpindah tangan akibat pembeli menggadaikan sertifikatnya pada Bank Swasta, yang juga telah melelang tanah tersebut.

"Saat persidangan ada intervensi dari pihak lain yang mengakui bahwa tanah tersebut miliknya. Soal ini pihak Notaris tidak tahu menahu, dan baru kami dapatkan informasi bahwa tanah tersebut sudah berpindah tangan, "pungkas Agung Dian.

Dalam hal ini pemerintah harus ikut turun tangan dalam menyelesaikan kasus-kasus tanah serupa, agar tidak terlalu banyak tanah Bali yang tercaplok investor nakal yang berkedok membangun Bali.

Dihubungi oleh awak media sampai berita ini turun, pihak kuasa hukum I Made Suka belum dapat diminta keterangan soal bantahan ini. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama