-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan buat DPO hidup tak Nyaman dalam persembunyian

 

DPO Nana Juhariah diserahkan ke Lapas Perempuan Perempuan Klas IIA Denpasar

GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Berdasarkan release Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali menyebutkan bahwa Tim Tabur (Tangkap Buron), Kejaksaan Tinggi Bali yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar yakni Bidang Pidana umum (Pidum) dan Bidang Intelijen telah mengamankan terpidana atas nama Nana Juhariah yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Denpasar, Sabtu (06/11/2021), Pukul 13.30 WITA.




Terpidana Nana Juhariah (28) saat menunggu putusan Kasasi terpidana tidak lagi berada atau berdomisili di Bali. Ia merupakan terpidana dalam perkara Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (2014), yang telah diputus bebas di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.




Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015 kasasi Penuntut Umum diterima dan mengadili terpidana Nana Juhariah sebagai berikut.

   1. Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

   2. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar 500 juta rupiah subsidair 4 kurungan penjara.


"Terpidana Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan yang saat ini sedang menjalani pidana selama 15 tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Barang Bukti terkait perkara ini adalah sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram, "sebut Luga.

Adapun proses pengamanan terhadap Terpidana yaitu semenjak adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015. Terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang yang dilacak keberadaannya oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar. Kurang lebih selama 3 minggu terakhir terdapat laporan dari masyarakat akan keberadaan dari Terpidana Nana Juhariah di Kota Surabaya.

Sejak kemarin tanggal 5 November 2021, Tim Tangkap Buron (Tabur) telah berada di Kota Surabaya dan pagi ini Terpidana Nana Juhariah terpantau langsung keberadaannya oleh Tim Tabur. Sekitar pukul 13.30 Wib, Terpidana Nana Juhariah saat sedang berada di suatu apartemen di Kota Surabaya dilakukan pengamanan oleh Tim Tabur dan pada pukul 17.25 Wib, langsung diberangkatkan melalui jalur udara ke Bandara Ngurah Rai, Bali.

Setibanya di bandara langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar dalam rangka melaksanakan putusan pemidanaan penjara.

Adapun kondisi Terpidana Nana Juhariah saat dilakukan dalam kondisi sehat dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar dan sebelumnya telah dilakukan uji swab antigen pada saat keberangkatan dari Surabaya dengan hasil negatif Covid-19. 

Keberhasilan mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronan Nana Juhariah dan melaksanakan putusan pidana tingkat kasasi merupakan kerjasama antara Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Bali, Jajaran Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Surabaya, petugas kepolisian khususnya Polrestabes Surabaya dan sejumlah petugas di Bandara Juanda dan Bandara Ngurah Rai.

"Pengamanan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronan menunjukkan tidak ada tempat yang nyaman bagi terpidana dan karena Tim Tangkap Buron akan selalu melakukan deteksi terhadap keberadaan terpidana sehingga bersama ini kami sampaikan bagi terpidana yang mencoba untuk melarikan diri agar mengurungkan niatnya dan menyerahkan diri ke Kejaksaan untuk menjalani putusan pidana, "tutupnya didampingi Kalapas Perempuan. (Tim)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama