-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » » Fikri Soebing, Buktikan komitmen berantas Narkoba dari Lapas ungkap 5.791,99 gram

 

BNNP Bali perlihatkan barang bukti ganja seberat 5.791,99 gram

GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Operasi gabungan BNNP Bali, Kanwil Kemenkum HAM Bali dan Lapas Kelas II A Kerobokan Berhasil Ungkap Kasus Ganja Seberat 5.791,99 Gram. Keberhasilan ini dilakukan karena menindaklanjuti hasil analisis informasi Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Bali tentang akan adanya pengiriman paket ganja, dengan tujuan Bali.

Cerita berawal dari tertangkapnya seorang laki-laki bernama Yuda oleh tim gabungan, ia menerima paket barang kiriman yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja, dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) I, dipinggir jalan Mahendradatta No. 100X, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pada Kamis (10/06/2021), sekitar pukul 15.00 WITA.

Yuda mengakui bahwa dirinya diminta oleh seorang yang diduga narapidana lapas kerobokan dengan nama Bagong, untuk mengambil paket kiriman yang berisi ganja. Dari keterangan itulah tim gabungan bergerak menuju lapas yang disana juga sudah ada tim yang menunggu. Dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing, A.md.I.P.S.H.,M.H. "Ia benar kita telah mengamankan dan menggeledah Narapidana atas nama Bagong beserta handphone miliknya, "jelasnya.

Dari interogasi, Bagong mengakui bahwa benar dirinyalah yang menyuruh Yuda untuk mengambil paket berisi ganja dan mengakui bahwa pemasok ganja tersebut adalah Gawok. Tidak hanya itu saja Kalapas bersama tim gabungan juga mengamankan dan menggeledah Napi Lapas yang bernama Ombing serta mengamankan handphone miliknya. "Kita menduga Ombing juga mengetahui tentang pengiriman narkotika jenis ganja yang diambil oleh Yuda, berdasarkan percakapan handphone keduanya, "terangnya.

Pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Yang pelaku dapat dikenai pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1)  UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang "Narkotika", dengan ancaman hukuman, minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama