-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Dialog 'Bali Kedat' , bentuk 'perarem' khusus desa adat guna Penguatan LPD

 

Host Ngurah Dibia

GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai soko guru perekonomian desa adat wajib dilakukan penguatan, agar dikemudian hari dapat memiliki patokan hukum yang jelas, mengayomi dan juga mendidik Sumber daya manusia (SDM) di desa adat yang dinaunginya. 

Dengan membentuk 'perarem' khusus (peraturan khusus desa adat) maka LPD nantinya bisa terfokus untuk mengatur dirinya di di tiap-tiap desa adat secara mengkhusus karena LPD merupakan lembaga keuangan milik desa adat yang dikecualikan dari Undang Undang Lembaga Keuangan Mikro. Itulah yang menjadi topik dari dialog 'BALI KEDAT' di Joglo Sedap Malam Denpasar, Rabu (07/04/2021).

I Nengah Karma Yasa, S.E., selaku Kepala Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP-LPD) Provinsi Bali, mengemukakan bahwa dari data yang dimiliki disebutkan 1.493 desa adat di Bali terdapat 1.436 desa adat telah memiliki LPD. Ia menceritakan bahwa dirinya terus berupaya melakukan pendampingan secara teratur terhadap permasalahan yang muncul di LPD. 

"Bila ada kelengahan sedikit saja maka dinamika isu keuangan tersebut akan bergerak begitu cepat, "ujarnya yang merupakan salah satu narasumber dari dialog pagi itu. Nengah Karma juga menambahkan bahwa di masa pandemi Covid-19 ini, sekitar 25 LPD akan diupayakan untuk dibangkitkan kembali. "Tentu hal itu membutuhkan peran penting dari prajuru desa adat untuk membangkitkan," ungkapnya menambahkan.

I Ketut Madra, S.H.M.M, selaku Patajuh Bandesa Agung Bidang  Perekonomian dan Keuangan Adat Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, mengungkapkan hal yang senada bahwa dirinya mengakui masih kurangnya regulasi khusus dalam mengatur LPD. Ia mengharapkan ke depan bisa juga mencerahkan masyarakat adat agar memahami bahwa sesungguhnya LPD itu berperan penting dalam eksistensi yadnya budaya Bali.

Pengakuannya juga bahwa pihaknya masih terus mendata dan memantau agar semua desa adat di Provinsi Bali memiliki pararem yang mengatur terkait LPD. "Karena terpantau hanya beberapa desa adat saja yang baru mempunyai pararem tersebut," ungkapnya sambil mengiyakan bahwa meskipun MDA sebagai paiket yang menaungi desa adat di Bali, namun MDA tidak dapat langsung menyelesaikan masalah yang ada di LPD.  

"LPD merupakan milik dari Desa Adat, sehingga bila terdapat masalah di LPD seharusnya diselesaikan di tingkat desa adat dulu, karena majelis MDA hanya dapat menghormati keputusan yang dihasilkan dari desa adatnya," imbuhnya.

Ir. AA. Rai Astika yang merupakan pemerhati LPD Bali juga mengatakan banyak desa adat yang belum memiliki pararem, serta masih banyak pararem yang dimiliki belum mampu melindungi LPD serta Sumber Daya Manusia (SDM) dirasa belum memadai. Astika juga menginginkan bahwa wajib adanya peningkatan kualitas SDM yang dimiliki masing-masing LPD, sehingga tercipta SDM yang tangguh dan mampu beradaptasi dengan lingkungan.

"Seperti halnya pandemi Covid-19 ini, diharapkan SDM tersebut mampu berinovasi untuk membangun LPD tersebut. Karena kebanyakan LPD yang tidak berkembang adalah LPD yang tidak mampu beradaptasi dengan lingkungannya," ungkapnya, yang juga ingin LPD dapat membangun sistem pengawasan berbasis risiko di tingkat LPD.  "Astungkara kami masih berjuang di tahun 2021 ini, dapat membangun Sistem Pengendalian Internal (SPI) yang kuat di setiap LPD. Sehingga, dapat memperkuat sistem pengawasan dan mendorong LPD mempunyai panureksa untuk melakukan pengawasan internal," paparnya.

Wayan Rayun selaku Kepala LPD Kesiman Denpasar dalam sesi yang sama, memberikan tips kesuksesan pengelolaan LPD. Bahwa secara teknis LPD harus dapat memanfaatkan teknologi yang ada saat ini. Karena hal itu dapat mempercepat proses dan layanan, juga meningkatkan sistem panureksa (pengawasan) internal.

"Teknologi IT akan membawa keuntungan termasuk aplikasi samsat online, ATM, penjualan token dan pembayaran listrik, PAM (pembayaran air) dan lainnya selain itu juga memperkuat sistem pengawasan internal oleh panureksa dan setiap akhir tahun kita menunjuk auditor publik untuk mempertanggungjawabkan kinerja LPD," tandas Wayan Rayun. (Tim)



«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama