-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali berhasil tangkap DPO surat palsu kasus Villa Bali rich

 

Terdakwa Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno

GATRADEWATA NEWS|DENPASAR| Menurut Press Release Kejaksaan tinggi Bali bahwa, pelaksanaan putusan perkara Pidana atas nama terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno telah dilakukan Kejaksaan tinggi Bali. Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali menyerahkan Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, (09/01/2021), pukul 20.00 Wita.

Adapun terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 Tahun 6 bulan dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah. 

Adapun identitas terpidana sebagai berikut : Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kep. Riau, dengan identitas sebagai berikut: Nama: Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno; Tempat Lahir: Semarang; Umur /Tanggal Lahir: 48 Tahun / 06 Oktober 1972; Jenis Kelamin: Perempuan; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Perum Tropicana Residence Blok C-2 No.1 RT 001/016, Kel. Sadai, Kec. Bengkong, Kota Batam, Kep. Riau; Agama: Islam; Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga.

Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali sejak bulan Desember 2020. Proses penangkapan terhadap terpidana diawali pada hari Jumat, 8 Januari 2021, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penangkapan terhadap Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno di di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam, Kep. Riau. 

Selanjutnya Terpidana dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pada hari Sabtu, 9 Januari 2021, Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali membawa terpidana dari Jakarta menuju Bali dengan menggunakan pesawat dan setibanya di Bandara Ngurah Rai langsung membawa terpidana ke Rutan Gianyar. Adapun kondisi Terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar.

Bahwa terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan salah satu terpidana perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah. Secara keseluruhan ada 6 (enam) orang terpidana dalam perkara ini dimana 2 (dua) diantaranya yaitu I Putu Adi Mahendra Putra dan Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno telah dilaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung di Rutan Gianyar. Sedangkan 4 (empat) orang lainnya yaitu Hartono (Notaris),  Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral belum dilaksanakan eksekusi dikarenakan tidak memenuhi 3 (tiga) kali panggilan Jaksa Kejari Gianyar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung. Ke-4 Terpidana telah dijadikan Daftar Pencarian Orang sejak bulan Desember 2020. Untuk itu dihimbau kepada Hartono (Notaris),  Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral untuk segera menyerahkan diri baik Ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar atau Kejari terdekat dari lokasi masing-masing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi mereka yang telah dijadikan DPO. 

Begitupun kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk memberikan informasi ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar secara langsung atau melalui media sosial Kejati Bali atau Kejari Gianyar. Adapun  penangkapan terhadap DPO atas nama terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno merupakan penangkapan yang kelima Tim Tabur (tangkap Buron) Kejaksaan RI dalam tahun 2021. 

Sekilas Proses Penanganan Perkara

Bahwa Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan penuntutan terhadap perkara Pemalsuan surat atas pelimpahan perkara dari Penyidik Mabes Polri dan Prapenuntutan dari Kejaksaan Agung . Adapun 6 (enam) orang yang dijadikan terdakwa yaitu Hartono, Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral, Tri Endang Astuti dan I Putu Adi Mahendra Putra. Ke enam terdakwa dilakukan penahanan rutan pada saat Tahap II.

Pada saat proses persidangan, Majelis Hakim PN Gianyar mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan dari Rutan menjadi Penahanan Kota terhadap kesemua terdakwa pada saat putusan, Majelis Hakim PN Gianyar menyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hartono, Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral, Tri Endang Astuti. Sedangkan terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra dinyatakan onslag. Terdakwa Hartono,  Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral, Tri Endang Astuti mengajukan upaya hukum banding dan Pengadilan Tinggi Denpasar menjatuhkan putusan bebas. Terhadap putusan bebas ini, JPU mengajukan upaya hukum kasasi dan Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menyatakan  terdakwa Hartono,  Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral, Tri Endang Astuti bersalah melakukan pemalsuan surat dan dijatuhi pidana penjara. 

Terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra, JPU menyatakan kasasi dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menyatakan  terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra bersalah turut serta melakukan pemalsuan surat dan dijatuhi pidana penjara. JPU Kejari Gianyar telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra di Rutan Gianyar.

Untuk terdakwa Hartono, Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral, Tri Endang Astuti, belum dilaksanakan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI dikarenakan telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah terhadap para terdakwa namun tidak memenuhi panggilan dimaksud. 

Khusus terhadap terdakwa Hartono karena berdomisili di Bali sehingga dilakukan pencarian namun tidak menemukan terdakwa Hartono di domisili dimaksud. Sedangkan Nugroho Prawiro Hartono, Suryady, Asral, Tri Endang Astuti berada di luar Bali sehingga belum dilakukan pencarian ke alamat masing-masing. Selanjutnya kelima Terpidana dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO). (Tim)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama