-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Tabur Kejaksaan kembali tangkap Hartono

 

Luga penerangan Hukum berikan keterangan

GATRADEWATA News|DENPASAR| Kejaksaan kembali menunaikan tugasnya dengan baik, berdasarkan berita kemarin lalu (klik : berita sebelumnya

 Atas pelaksanaan putusan perkara pidana atas nama terpidana Hendro Nugroho Prawiro Hartono, tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI kembali melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang terpidana perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah.

Yang pada sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Terpidana Tri Endang Astuti dan Terpidana Asral di Batam, Tim Tabur melakukan penangkapan Terhadap Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono. 





Penangkapan terhadap Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono diawali oleh Kerja Tim Tabur Kejaksaan Agung yang melakukan penangkapan terhadap I, Hendro Nugroho Prawiro Hartono di kawasan Apartemen Akasa di Kota Tangerang pada hari Kamis, 14 Januari 2021 pukul 04.00 Wita. 

Selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan hingga Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penjemputan dan membawa terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono ke Bali menggunakan pesawat pada pada hari Kamis, 14 Januari 2021 pukul 22.00 Wita. Dari Bandara Ngurah Rai Bali, Tim Tabur membawa Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono ke Rutan Gianyar untuk diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020. 

Kondisi Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar. Adapun terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan. Adapun identitas terpidana sebagai berikut : Nama: I Hendro Nugroho Prawiro Hartono; Tempat Lahir: Jakarta; Umur /Tanggal Lahir: 49 Tahun / 9 Mei 1971; Jenis Kelamin: Laki-laki; Kewarganegaraan: Indonesia; Tempat tinggal: Metro Permata I/8 RT 005/RW 002 Kel. Karya Mulya Kec. Karang Tengah Kota Tangerang; Agama: Katholik; Pekerjaan: Karyawan swasta

Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali sejak bulan Desember 2020 bersama Terpidana Tri Endang Astuti, Terpidana Asral, Terpidana Hartono dan Terpidana Suryady. Adapun 4 orang terpidana yang menjadi DPO ini telah dilakukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung di Rutan Gianyar dengan rincian 3 orang dilakukan penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dan 1 orang terpidana atas nama Hartono menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gianyar. 

Satu orang terpidana lagi yaitu atas nama Suryady hingga saat ini masih dimonitor keberadaannya oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dan dihimbau untuk segera menyerahkan diri untuk baik Ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar atau Kejari terdekat dari lokasi masing-masing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi Terpidana Suryady yang telah dijadikan DPO. 

"Begitupun kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk memberikan informasi ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar secara langsung atau melalui media sosial Kejati Bali atau Kejari Gianyar, "ujar A. LUGA HARLIANTO, SH., M.Hum selaku Kepala seksi Penerangan Hukum (14/01/2021). (Tim)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama