-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » » Tipikor 'Gercep' panggil dugaan penyalahgunaan pembangunan gedung serba guna Banyubiru

 

Foto Kantor Perbekel Banyubiru

GATRADEWATA NEWS|JEMBRANA| Berdasarkan pemberitaan gatra dewata tanggal 31 Desember 2020 tentang pembangunan gedung serbaguna di Desa Banyubiru, kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, yang rame diperbincangkan warga net, membuat gerah Satuan Unit Tipikor Satreskrim Polres Jembrana. (Klik berita terdahulu)

Satuan Unit Tipikor Satreskrim Polres Jembrana berdasarkan surat panggilan bernomor B/08/I/Reskrim, gerak cepat (gercep) memanggil pihak-pihak yang bersinggungan dengan pembangunan gedung serbaguna yang dibiayai dari APBN / PBH dengan pembangunan swakelola ini. Surat pemanggilan dengan klasifikasi biasa ini telah memanggil I Komang Yuhartono selaku perbekel (Kades) Banyubiru, pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021, diruangan ruang unit III Sat Reskrim Polres Jembrana, di jalan Pahlawan no 27, Negara.

Berdasarkan pengakuan dari I Komang Yuhartono yang disambangi oleh awak media Gatra Dewata mengakui bahwa dirinya dan beberapa orang lainnya dipanggil oleh unit tipikor polres jembrana, "Yang dipanggil itu Sekdes desa Banyubiru, Ni Wayan Winadiani, dan PPKD (Panitia pelaksana kegiatan Desa, Muhamad Daud, "jelasnya singkat. 

Salah satu Surat panggilan

Rujukan yang digunakan Satuan unit Tipikor tersebut adalah pasal 100, pasal 102, pasal 104 dan pasal 105 Undang-Undang RI nomer 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang Acara Pidana. Yang kurang lebih isinya adalah Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.

Pastinya Kita semua berharap, jembrana yang nanti dipimpin oleh bupati yang baru tetap menjungjung tinggi transparansi dari pembangunan dan penggunaan uang rakyat sebagai bentuk nyata untuk memakmurkan rakyat khususnya Kabupaten Jembrana. 

Klik (Pdf Undang-undang RI No 8 tahun 1981)

"Semoga kedepannya tidak ada lagi yang namanya dokumen yang harusnya transparan untuk diketahui publik, menjadi alasan rahasia! karena dokumen negara yang tidak boleh dilihat oleh masyarakat luas yang penasaran ingin tahu, padahal itu untuk menutupi tindakan-tindakan yang tidak benar, "ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya. (Tim)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama