-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Ombudsman Minta Polisi selidiki Tanah Diklaim BPD Bali

 

Umar Ibnu Alkhatab 

GATRADEWATA NEWS|DENPASAR| Umar Ibnu Alkhatab selaku Ketua Ombudsman Bali angkat bicara soal kasus dugaan pidana sengketa tanah seluas 3,85 are yang diklaim milik Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali di Jalan Gadung Denpasar Timur. Ia meminta pihak kepolisian segera mengusut dan mengambil inisiatif untuk menyelidiki atas tanah tersebut, dimana agar dapat ditemukan kebenaran, mana pihak sebenarnya berhak atas tanah yang dipersengketakan.

"Pertama, kedua belah pihak kembali duduk bersama untuk menguji keaslian masing-masing sertifikat. Dan kedua, ombudsman meminta agar pihak kepolisian mengambil inisiatif untuk menyelidiki kasus ini agar ditemukan kebenaran mana yang berhak atas tanah itu," ungkap Umar, Selasa (17/11).

Selain itu, ia juga meminta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali dapat memberikan kejelasan terkait adanya tiga (3) sertifikat penyebab konflik sengketa atas tanah yang letaknya tak jauh dari kantor BPN Denpasar itu.

BPN selaku pihak yang bertanggungjawab atas penerbitan sertifikat tanah itu diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi terhadap masalah ini. "Kita berharap pihak BPN segera memberikan klarifikasi ya!," pungkasnya. 

Diketahui, sebelumnya pihak BPD Bali bermodal putusan Mahkamah Agung (MA) No.2234K/PDT/2017 mengklaim dan memasang plang sebagai pemilik hak atas lahan seluas 3,85 are di Jalan Gadung Denpasar Timur itu.

Namun belakangan BPD Bali disebut-sebut warga telah keliru mengkasuskan tanah tersebut sampai ke tingkat kasasi. 

I Kadek Mariata, selaku pihak ahli waris mengaku heran dan tidak habis pikir mengapa tanah keluarganya bisa digugat padahal tidak pernah menjual atau menjaminkan sertifikat tanahnya itu ke pihak bank. Dan ia pun merasa hak miliknya telah diserobot secara semena-mena.

Sehingga, merasa tanahnya diserobot BPD Bali, Kadek Mariata pada tahun 2015 telah melaporkan dugaan adanya tindak pidana pemalsuan akta otentik dari sertifikat yang dimiliki BPD Bali atas objek tanah keluarganya itu. Namun hingga kini belum ada progres dari laporan polisi yang ia buat lima tahun silam. (Tim)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama