-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Masyarakat Dapat Lakukan 'Class Actions' Terhadap Rusaknya Alam Akibat Galian C

 

Dr. Drs.Agung Ngurah Agung SH, MH., seorang pengamat hukum

DENPASAR - Permasalahan pertambangan merupakan isu lingkungan yang harus diakomodir dengan baik, karena lingkungan merupakan habitat dari semua kondisi sosial yang ada.

Menemui Dr. Drs.Agung Ngurah Agung SH, MH., seorang pengamat hukum mengatakan bahwa pertambangan yang terdiri dari 3 golongan bahan tambang.

Salah satunya golongan A yang merupakan bahan galian strategis yang mencakup antara lain minyak bumi, gas alam, aspal, batubara, nikel, timah putih, dan uranium.

Kemudian bahan galian golongan B adalah bahan galian yang berfungsi untuk menjamin hajat hidup orang banyak. Contoh bahan galian vital adalah: Besi. Seng.

Bahan Galian Golongan C adalah Bahan Galian yang tidak termasuk Bahan Galian Golongan A (Strategis) dan Bahan Galian Golongan B (Vital) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 dan Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1980.

" Galian C itu biasanya material bangunan dan dia didalam tanah makanya disebut galian, " ungkapnya, Sabtu (07/01/2023), di salah satu kantor di Denpasar.

Melirik galian C yang ada di Karangasem, di wilayah Pura Sungsungan Jagad pasar Agung persis dibawah Gunung Agung.

" Galian C tersebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan disana "

" Kita memahami bahwa Pura itu fungsinya adalah tempat ibadah, tetapi leluhur kita, lelangit kita membuatnya juga sebagai konservasi alam "

Ia juga menerangkan bahwa banyak Pura - Pura umat Hindu banyak juga di hutan - hutan, itu berfungsi agar hutan tersebut lestari dan tidak dijamah terlalu banyak oleh umat manusia.

" Pura di Gunung supaya Gunung tersebut tidak dibongkar, Pura di pantai supaya tidak dirusak dan lain sebagainya "

Ia juga menekankan banyakanya galian C bodong yang merusak bagian gunung dan juga mulai mendekati Pura yang tidak elok dipandang mata.

Kondisi galian C Bodong tersebut sepertinya tidak mendapatkan perhatian darinpenegak hukum yang ada di wilayah tersebut.

" Beberapa pergantian bupati (Karangasem) tidak pernah selesai permasalahan ini "

Konsep Gubernur Bali dengan Nangun Sat Kerthi Loka Bali-nya yang menjaga alam lestari sangat jauh panggang dari api.

Ditanya soal penghasilan atau pendapatan masyarakat terhadap upaya galian C yang ada dirinya juga menyebutkan, " itu tidak sesuai "

" Kerusakan alam yang dialami tentu tidak sesuai dengan penghasilan yang didapat, karena untuk mengembalikan alam sperti itu sangat mahal dan lama "

" Kerusakannya berlipat - lipat, sebelum ada galian C masyarakat disana juga gak mati kelaparan karena daerah disana subur "

Secara visual sudah tidak elok dipandang mata, kubangan - kubangan dan jurang - jurang yang tercipta sudah sangat besar.

" Kalo jalan itu sampai jebol ke arah Pura itu tentu membahayakan masyarakat yang hendak tangkil, korban jiwa bisa saja terjadi itu membahayakan "

Ditanyakan soal masyarakat yang protes dirinya mengasumsikan bahwa masyarakat tidak berani mengadukan hal yang terjadi didepan mata mereka.

" Secara kajian teknis saya pikir gunung tersebut tidak boleh digali karena menurut undang - undang pidana perlindungan alam itu sudah jelas sekali "

Bahkan sebutnya banyak juga pungli - pungli yang memunguti truk - truk yang lewat.

" Sampai saat ini kebenaran pengerusakan itu masih berlangsung, masyarakat dapat melakukan class actions secara hukum bisa dilakukan sejatinya, " pungkas Agung Ngurah Agung. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama