-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Aneh ! Polemik 2 sertifikat mulai dipertanyakan

Kantor BPN Kota Denpasar
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Desas desus polemik sengketa lahan bersertifikat ganda yang mencuat belakangan ini, yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dan I Kadek Marianta selaku perwakilan ahli waris dari lahan di Jalan Gadung, Dangin Puri Kangin, Denpasar Timur, terus bergulir.

Lahan seluas 3,85 are yang berbuntut penguasaan lahan yang dilakukan BPD Bali dengan cara pemasangan patok plang yang ditanam pihak BPD, dengan alasan putusan perdata dimenangkan BPD Bali di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) No 2234 K/DPT/2017. namun keanehan dibalik putusan ini justru semakin menguat I Kadek Marianta selaku perwakilan ahli waris dari lahan dikasuskan ini mengatakan, bahwasannya penguasaan lahan dilakukan BPD Bali tidak relevan. Pasalnya pihak keluarga atau I Nyoman Wijaya kakaknya tidak pernah menjual atau menjaminkan sertifikat namun tiba-tiba pihak BPD Bali melayangkan gugatan dengan dalih ada sertifikat ganda. Anehnya pihak BPD Bali diungkap tidak pernah menempati lahan ini dari jaman dahulu.

Awak Media diksimerdeka.com menyambangi kantor BPN Kota Denpasar

Di Pihak BPD Bali (28/09)  yakni selaku Kepala Divisi Hukum BPD Bali, AA. Gede Bagus Purnawan mengatakan bahwa mengatakan telah melalui proses persidangan. Agung Purnawan mengaku tidak mengetahui dasar sertifikat tersebut bisa ada di tangan BPD Bali, dan ia pun enggan merinci dasar keabsahan sertifikat dimiliki pihak BPD Bali tersebut. Bagus Purnawan hanya menyatakan tanah tersebut ada tahun 1980 menjadi milik BPD Bali atas nama IB Astika Manuaba (Almarhum) asal Desa Kapal dikatakan merupakan selaku Direktur Utama BPD Bali. Pihaknya tidak dapat menjelaskan kronologis dengan alasan pemilik awal dan juga istrinya sudah meninggal.

“Kalau kronologis kami tidak tau, yang jelas kami sudah menerima dari IB Astika ke BPD (almarhum), kebetulan yang bersangkutan dan istrinya juga sudah meninggal,” katanya.

Dilain pihak yaitu selaku Kasubag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, I Ketut Semara Putra, juga mengatakan bahwa dasar dalam penerbitan sertifikat harus ada warkah. Namun Ia belum dapat banyak memberikan keterangan, karena dirinya harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. "Untuk saat ini kami belum bisa berikan penjelasan apa-apa dan kami juga baru di sini. Kami akan periksa dulu. Yang jelas penerbitan sertifikat harus ada warkah," ujar I Ketut Semara Putra, Senin (28/9).

"Nanti biar langsung bagian teknis yang menanganinya. Terpenting kita kan harus tahu warkahnya. Kita tidak bisa menuduh yang ini asli yang ini palsu. Kita harus bicara warkahnya terlebih dahulu," katanya.

"Misalnya, jika dikatakan salah satu lebih duluan mengajukan, itu dasarnya mengajukan apa," tambahnya. Ketut Semara berjanji akan menyampaikan hasil pengecekan surat dua hari kemudian (Rabu, 30/9) terkait informasi ada sertifikat ganda.

BPD Bali juga menyebutkan bahwa dirinya memegang sertifikat tersebut dari debitur. Dan sungguh keliru bila dalam appraisal (penilaian) bank dan merasa ditipu harusnya debiturlah yang digugat. Belakangan sertifikat itu disebut sebut atas nama mantan Direktur BPD Bali, Ida Bagus Astika Manuaba (almarhum).

"Bagaimana kronologisnya bisa terbit sertifikat atas nama itu ? Dan apa dasar menjadi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) beralih ke BPD Bali tahun 1996, kan harus faktual. Sementara kami bertahun-tahun dari kakek dan buyut kami tinggal di sana memiliki warkah serta sertifikat dikeluarkan tahun 1991," ungkap Kadek Marianta

Disinggung juga bahwa saat digugat di tahun 2015 keluarganya sudah melaporkan kasus ini ke ranah polisi. Namun sampai saat ini dituturkan belum ada kejelasan. "Pelaporan ini sedang kami kejar ! Dan juga kenapa baru sekarang BPD Bali pasang plang sementara putusan MA tahun 2017 ? ," singgungnya.

Lain pihak BPD Bali membantah telah melakukan penyerobotan lahan. Pihaknya bersikukuh terhadap dasar putusan kasasi dari MA dijadikan acuan. Sayangnya, ditanya terkait kronologis kepemilikan lahan, pihak BPD Bali tidak bisa menjelaskan secara gamblang. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama