-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Kades Desa Pejeng Kaja tarik BLT DD seorang Disabilitas

Bukti pengembalian dana BLT DD
GATRADEWATA NEWS | GIANYAR | Kepala Desa (Kades) Pejeng Kaja, I Wayan Jana mengambil sikap yang kurang bijaksana, dengan menarik kembali bantuan yang sudah diberikan oleh warganya sendiri yang betul-betul layak menerima bantuan dana dari Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa (BLT DD), seperti yang diutarakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), I Wayan Kerthiyasa yang juga hadir saat itu, Selasa (30/06).

Berdasarkan petunjuk dari Presiden Indonesia, Joko Widodo bahwa perlunya diperhatikan penyebaran bantuan BLT Desa yang baru terserap 15 persen saja yang tersalurkan ke masyarakat, yang dikutip dari akun YouTube Biro Kepresidenan, Sabtu (16/05). Nah dari 2 hal ini masih 85 persen belum terserap secara optimal.

"Sebaiknya diberikan saja karena lihatlah kondisinya yang bisa dibilang membutuhkan bantuan dari pemerintah seperti ini, sebaiknya tidak dipermasalahkan, "ujar Kerthiyasa.

kondisi Dewa Koming Buta
Bantuan yang didapat oleh keluarga Dewa Nyoman Oka alias Dewa Koming Buta merupakan bantuan yang dianjurkan pemerintah buat masyarakat yang berdampak akibat pandemi Covid-19. Dewa Koming Buta bukan nama panggilan yang bukan tanpa sebab, karena nasib tidak beruntung menderita kurang pendengaran (tuli) dan rabun ayam. Kondisi yang memperhatinkan ini membuat Dewa Putu Sudarsana tergerak untuk membantu, "Uang yang diberikan pastilah sudah digunakan, mau bersisa sebagian atau tidak, saya akan berusaha mengembalikan, saya merasa kasihan dengan Dewa Nyoman Oka, "ujar Dewa Putu Sudarsana saat itu.

Menurut Kades Pejeng Kaja, I Wayan Jana bahwa uang bantuan tersebut sudah diterima oleh keluarga satu Kartu keluarga (KK) dari Dewa Nyoman Oka, "Saya terima pengembalian uang ini, saya meminta ini kembali karena dalam KK mereka sudah menerima Bantuan Sosial Tunai (BST), jadi ada keputusan rapat untuk mengembalikan dana tersebut, "jelas I Wayan Jana, sambil menyediakan kwitansi pengembalian uang tersebut.

Kondisi kediaman Dewa Nyoman Oka
Jro Hesti yang tergabung dalam KK pak Dewa Nyoman Oka dikonfirmasi bahwa memang betul kelian Dinas Banjar Tarukan Kaja, I Nyoman Sujendra memintanya untuk mengembalikan uang tersebut, "Saya juga terdampak dalam suasana Covid-19 ini karena suami sudah tidak lagi bekerja, wajar saya mendapatkannya, "ucapnya saat ditemui dikediaman.

Pengembalian dana BLT DD yang dimintakan oleh Kelian Dinas Banjar Tarukan Kaja dan dihadapan Kades Pejeng Kaja, dilakukan oleh Dewa Nyoman Oka atas bantuan dari Dewa Putu Sudarsana, sebesar 1.200.000, - Rupiah dari 2 kali pemberian BLT DD. Tanda terima pengembalian kembali juga sudah diterima Dewa Nyoman Oka.

Penghasilannya dari serabutan dan belas kasihan orang sekitarnya, hal itu juga yang menyebabkan tidak mampunya Dewa Nyoman Oka mengembalikan dana tersebut. Keluarga yang memasukannya kedalam kartu keluarga (KK) juga punya niat yang mulia, agar Dewa Nyoman Oka atau Dewa Koming buta tidak sendirian dalam mengarungi hidupnya. Gara-gara dalam satu KK itulah bantuan tersebut dikatakan double (lebih dari 1), yang membuat Kepala Desa Pejeng Kaja menarik kembali bantuan BLT DD yang diterimanya.

Dewa Putu Sudarsana menambahkan bahwa mengapa tidak ada kebijaksanaan dari aparat Desa untuk melindungi warganya sendiri, "Bapak membantu warga sendiri yang membutuhkan, kemudian ditarik lagi itu sikap yang kurang bijak Pak Kades, seperti mertá metemahan wisyá, sesuatu yang sudah diberi yang berupa rejeki malah menjadi racun, seperti ulat busuk diperut, karena harusnya mampu meringankan beban warganya sendiri yang kondisinya merupakan penderita disabilitas, "ujar Dewa Sudarsana dengan berkaca-kaca.


Menurutnya juga Kondisi penarikan dana BLT DD yang tidak dipayungi oleh ketetapan pemerintah atau memiliki dasar hukum yang jelas bisa menjadi kerawanan untuk dikorupsi, apalagi mereka tidak bisa menunjukan surat edaran pemerintah pusat atau daerah yang bisa dipakai untuk acuan dari penarikan dana BLT DD yang sudah tersebar tersebut.

"Dana keluar tentu sudah dicatat sebagai dana yang sudah tersalurkan, bila hanya berdasarkan paruman atau rapat-rapat yang tidak didasari notulen, sepertinya itu tidak sah, dan akan saya laporkan " ucap Dewa Sudarsana dengan perasaan kecewa.

Kalian Dinas Banjar Tarukan Kaja, I Nyoman Sujendra, juga ikut menjelaskan, "Kita sebagai aparatur yang paling bawa menjadi bingung, karena aturan yang sudah disepakati bersama ini, sareng (Bali = dengan) pak kades, jadi harus saya jalankan, kalo saja dia KK sendirian mungkin tidak akan masalah bantuan tersebut " ujar Sujendra. (Tim)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama