-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » M. Bahrun, Kurangi kapasitas rutan bisa terapkan sistem keadilan restoratif

 

M. Bahrun, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar

GATRADEWATA NEWS | GIANYAR | Berkunjung di akhir tahun merupakan kegiatan yang lagi banyak dilakukan warga masyarakat Bali, khususnya Warga Kabupaten Gianyar. Banyak kegiatan menyambut tahun baru dipersiapkan oleh banyak instansi yang ada, dari kantor Bupati Gianyar sampai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar.




Berkunjung ke rutan Kelas IIB Gianyar, ditemui langsung oleh Muhammad Bahrun selaku Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar. Kami disapa ramah olehnya dan dipersilahkan masuk ke dalam ruangan kantor. Menurut pengamatan kami kapasitas hunian untuk para narapidana yang ada di rutan tersebut sudah tidak mencukupi menampung kegiatan napi yang ada disana.

Kegiatan menyanyi di dalam rutan kelas IIB Gianyar 


Menanyakan kegiatan akhir tahun yang dilakukan oleh rutan Kelas IIB Gianyar, Bahrun menceritakan bahwa di hari penutupan tahun 2021 teman-teman bersama tim kreatif melakukan kegiatan pencarian minat dan bakat dalam skala kecil, seperti karaoke, stand up comedy dan sebagainya, "Mungkin kalo di nasional namanya Indonesian Idol, " candanya, Jumat (31/12/2021).

Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk mengasah minat dan bakat serta agar para warga binaan tidak merasa terasing di hari menyambut tahun baru 2022 ini. Dirinya menjelaskan bahwa membuat kegiatan ini per kamar, 7 kamar untuk yang laki-laki dan 1 kamar untuk wanita dan masing-masing kamar itu ada perwakilan dari stand up Comedy maupun karaoke.

Warga binaan yang berjumlah total 140 orang yang 7 orang adalah wanita, ia menjelaskan bahwa kebanyakan dari para tahanan itu adalah pelaku tindak pidana narkotika, seperti kebanyakan warga binaan yang ada di lapas maupun rutan yang ada di Indonesia.

Ia mengharapkan bahwa setelah para narapidana ini kembali ke masyarakat, stigma dari kondisi yang pernah dilalui sebaiknya tidak membuat mereka terkucilkan, "Hukum negara ada batas waktunya, tetapi bila masyarakat memiliki pandangan yang kurang baik itu membuat mereka bisa saja merasa terkucilkan dan putus asa. Ini bisa saja kembali bersikap yang tidak baik karena tak ada yang merangkulnya kembali, terutama pihak keluarga besarnya, "harapnya.

Saat ini ada Kelompok masyarakat peduli permasyarakatan (Pokmas Lipas), yang berfungsi sebagai gerakan kepedulian yang bisa bersama-sama untuk memberikan pembinaan kepada para narapidana.

"Bila ini berjalan baik, saat mereka keluar nanti adanya bekal untuk mereka bersandar membuat sesuatu dan kembali berkarya di masyarakat, "jelasnya.

Kondisi yang kebanyakan kelebihan kapasitas (overload) seperti rutan dan lapas dirinya mengungkapkan bahwa pentingnya menerapkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam memecahkan perkara pidana ringan. Disini yang dimaksud adalah tidak semua permasalahan dengan tingkat ringan berujung pada rutan maupun lapas.

"Sekiranya nanti kalo ada regulasi yang dapat menjadi rujukan untuk menerapkan keadilan restoratif ini, seperti perkara lalu lintas, perkara ringan mungkin dapat diterapkan hukuman di luar rutan maupun lapas seperti kerja bakti membersihkan sungai, jalan dan rapikan taman dan lainnya, "jelasnya.

Kondisi jumlah narapidana sejumlah 130 ribu diseluruh Indonesia membuat harus diterapkannya sistem tersebut, apalagi kondisi pandemi covid-19 yang mewajibkan kita untuk menjaga jarak. "Kamar yang seharusnya diisi 5 diisi 18 orang, tidak bisa menerapkan jaga jarak, "ungkapnya.

Ia mengharapkan para pengambil kebijakan dan pembuat undang-undang dapat mengarahkan sanksi-sanksi yang sekiranya yang dapat dilakukan di luar, bisa diterapkan hukuman pidana sosial atau pidana lainnya yang sekiranya masyarakat dapat melihat secara langsung dampaknya. Bila tahanan sosial bagi pidana ringan diterapkan ini dapat menjadi solusi bagi penuhnya kapasitas rumah tahanan dan lembaga permasayarakatan yang ada di Indonesia.

"Membersihkan pasar, lampu lalu lintas bahkan sungai dapat dilakukan, pidana anak sudah dimulai, "pungkasnya, sambil mengucapkan selamat tahun baru 2022. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama