-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Buntut dari pengembalian BLT Desa Pejeng Kaja Korban Adukan Ke Kajati

Pengaduan melalui bidang PTSP
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Program Keluarga Harapan (PKH) yang merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH, merupakan bantuan yang rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Departemen Sosial (Depsos), sebagai bentuk pengentasan kemiskinan. Keluarga dalam satu Kartu keluarga (KK) yang sudah mendapatkan bantuan ini, dan diminta untuk mengembalikan dana BLT DD nya, merupakan bantuan yang dilakukan pemerintah secara rutin yang tidak ada hubungannya dengan Dana bantuan Covid-19 yang berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Kejadian yang bergulir dari cerita pengembalian Dana BLT DD yang diminta oleh I Wayan Jana selaku Kades Pejeng kaja (30/06), klik Opini gatraberlanjut berbuntut pengaduan ke Kajati yang beralamat di Jalan Tantular No.5, Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali 80234. 

Dewa putu Sudarsana bercerita kepada wartawan
Laporan tersebut mendapatkan apresiasi dari Luga Harlianto selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan tinggi (Kasipenkum Kejati) Provinsi Bali, "Kami sudah menerima pengaduannya melalui bidang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kami akan lanjutkan secara berjenjang dan tentu kita akan upayakan secepatnya, dan bila ada data-data yang diperlukan kami mohon dengan sangat bapak-bapak bisa membantu kami, "Ujar Luga siang itu.

Luga juga menambahkan bila ada pelanggaran yang dilakukan, tidak memberikan kepada yang sebenarnya berhak itu akan kami tindaklanjuti. Terkait masalah yang juga masih dialami Dewa Nyoman Oka (Dewa Koming buta) tentang dirinya yang merupakan korban penyerobotan tanahnya oleh keterlibatan 3 orang aparat desa Pejeng Kaja tersangka yang ikut terlibat Kabupaten Gianyar pihaknya masih menunggu proses hukumnya yang masih diusut oleh pihak kepolisian, 2 orang terdakwa lain telah dijebloskan ke penjara sedangkan mereka bertiga masih bebas berkeliaran.


"Menurut info yang kami miliki, kasus ini masih P19 yang artinya itu adalah ranah penyelidikan dari Pihak Kepolisian, yang artinya kami masih menunggu hasil penyelidikan Kepolisian, "terangnya saat menerima korban Dewa Nyoman Oka yang didampingi Dewa Sudarsana (perwakilan keluarga), Rabu (01/07).

Pada prinsipnya, Kejati Bali selalu memandang sama semua kasus tanpa tebang pilih dan selalu berpegang pada prinsip kesetaraan dalam hukum (equality before the law), Hal ini untuk menjawab keraguan pihak keluarga korban disabilitas Dewa Nyoman Oka yang kasusnya sudah diputus dengan putusan MA No : 1/Panmud Pidana/2020 1096 K/2019 yang implikasinya kedua tersangka Dewa Merta dan Dewa Swastika telah dilakukan penahanan setelah sebelumnya berstatus tahanan kota.

“Persoalannya sekarang, kapankah tersangka lain yakni mantan Kepala Desa, Bendesa Adat dan Kelian Dinas atas nama I Dewa Putu Artha Putra, I Wayan Artawan dan I Nyoman Sujendra yang terlibat dalam proses pemalsuan surat hingga terbitnya sertifikat tanah di Desa Pejeng Kaja Gianyar diadili?,” tanya I Dewa Putu Sudarsana, Perwakilan keluarga korban disabilitas.

Merujuk dari bukti-bukti otentik selama persidangan, ketiganya pernah memberikan surat keterangan palsu dalam permohonan surat permohonan sporadik para terdakwa. Dan ketiganya juga terlibat dalam proses pemalsuan surat hingga terbitnya sertifikat tanah di Desa Pejeng Kaja Gianyar dengan korban Dewa Nyoman Oka. Dewa Sudarsana berharap mereka juga harus dilakukan proses hukum untuk tegaknya keadilan. “Sekarang, dua pelakunya sudah dimasukkan ke jeruji besi. Sedangkan tiga lainnya masih bebas meski berstatus tersangka,” ujar Dewa Sudarsana menambahkan.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak terutama pihak Kejati yang telah memberikan atensi yang baik dengan menerima kedatangan kami untuk mempertanyakan kelanjutan kasus ini,” kata Sudarsana.

Kasus ini bergulir karena adanya persengkongkolan kelima pelaku terkait tanah yang telah ditempati keluarga Dewa Nyoman Oka sejak puluhan tahun, yang tiba-tiba disertifikatkan oleh Dewa Merta dan Dewa Swastika yang masih kerabat jauh Dewa Oka.

Diceritakan Dewa Nyoman Oka hidup sebatangkara dan mengalami cacat fisik. Di luar dugaannya tanah warisan yang dikuasai dan ditempatinya disertifikatkan oleh tetangganya Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika yang dibantu oleh Kepala Desa Pejeng Kaja waktu itu I Dewa Putu Artha Putra, Bendesa Adat I Wayan Artawan dan Kepala Dusun I Nyoman Sujendra dengan membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 15 Mei 2013, dimana dalam surat tersebut menghapus keberadaan Dewa Nyoman Oka.


Sehingga terbitlah SHM Nomor 886/Desa Pejeng Kaja atas nama Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika. Atas perbuatan Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika tersebut akhirnya keluarga Dewa Nyoman Oka melaporkan surat palsu tersebut. Dewa Ketut Oka Merta dan Dewa Ketut Ngurah Swastika kemudian divonis 2 tahun 6 bulan. Sedangkan I Dewa Putu Artha Putra, I Wayan Artawan dan I Nyoman Sujendra saat ini masih berstatus tersangka di Polda Bali.

Seperti diketahui, Laporan yang telah dibuat untuk ke 5 orang tersebut tanggal 24 November 2017, Kemudian ditingkatkan dengan status TSK 9 Juni 2018, dari ke-5 TSK tersebut atas petunjuk JPU di jadikan 2 berkas : 1 berkas 2 Terpidana kakak beradik, “Sedangkan berkas 3 TSK lagi sampai hari ini masih bebas walaupun berkasnya sudah bolak-balik dari JPU ke Penyidik Polda Bali, Pihak keluarga melihat ada kekhawatiran permainan mata dan bahu tidak sehat di kedua institusi ini, sebab sudah 4 bulan BERKAS tersebut belum juga dikembalikan ke JPU Kejaksaan Tinggi Bali, Ada apa dengan berkas ini? Apakah akan masuk kulkas atau dilanjutkan prosesnya ke pengadilan sehingga ada keadilan, dan kepastian hukum bagi semua TERSANGKA,” pungkas Sudarsana. (Tim/Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama