-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



Rencana Penggabungan Universitas Indonesia dan Universitas Sebelas Maret

 


HUMOR - Tindakan semena mena Kementrian kembali terjadi. Kali ini muncul Wacana untuk menggabungkan Universitas Indonesia yang ada di Depok dengan Universitas Sebelas Maret di Surakarta mendapat protes keras dan ditolak mentah-mentah oleh kedua belah pihak, baik dari Civitas Akademika maupun para alumninya.

Mereka bahkan mengancam ribuan mahasiswa/i akan melakukan demo long march (jalan kaki) dari Solo ke Istana Presiden di Jakarta.

Banyak kaum cendekiawan, alumni dari kedua perguruan tinggi tersebut yang beradu argumen membahas wacana ini, dan opini mereka sama² kuat. 

Mereka tetap menolak rencana penggabungan ini!

Diduga kuat, penyebab utama penolakan adalah karena mereka khawatir namanya akan berubah menjadi Universitas Indomaret.

Gak usah serius² bana bacanya ....🤭

Luthfi Yazid dan DePA-RI

 



_Oleh: Syaefudin Simon_


Bekasi - Lama tidak bertemu muka dengan teman akrabku di "udara" Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LLM -- tetiba aktivis Kampus Biru itu mengundangku ke kantor barunya di kawasan Pasar Rebo, Jaktim. Begitu tiba di kantornya, aku kaget. Wow. Betapa anggun kantornya.


"Central office" Luthfi Yazid (LY) berupa bangunan mirip rumah elegant tiga lantai di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Luasnya sekitar 1000 meter persegi. Di belakang kantor ada taman dan kolam renang. Lantai tiga disediakan untuk santai dan "ahli hisap kronis" yang mulutnya terus berasap.


Di sisi kanan depan rumah ada tembok tinggi yang di tengahnya ada tulisan gagah: JILO Building. Di bawah deretan kata JILO Building, terdapat dua logo dengan kumpulan kalimat mentereng. Pertama, Jakarta International Law Office (JILO). Kedua, DPP DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia) yang ditulis melingkar. Di tengah lingkaran ada gambar timbangan dan tulisan Justitia Omnibus yang artinya “keadilan untuk semua” (justice for all).


"Tulisan DePA-RI itu sengaja pakai strip. Bacanya jangan Depari, tapi De Pa Er I.", jelas TM Luthfi Yazid. “Kalau dibaca Depari nanti seperti nama marga di masyarakat Batak Karo”.


Batinku pasti ada keterkaitan, atau networking antara JILO dan DePA-RI. Ternyata dugaanku benar. Advokat yang pernah menjadi tim lawyer capres Prabowo Subianto tahun 2019 dan Ganjar Pranowo 2024 ini menyatakan dibentuknya JILO dan DePA-RI adalah untuk mengembalikan marwah hukum, baik di level nasional maupun internasional.


Indonesia sudah dikuasai kleptokrasi. Istilah Mahfud MD, Indonesia ini sudah jadi negara maling. Parahnya yang dicuri maling bukan hanya materi, tapi juga konstitusi. Bila demikian, pinjam istilah Didi Kempot, Indonesia sudah ambyar.


Demokrasi ambyar, konstitusi ambyar, dan hukum ambyar. Pemilu dan Pilpres baru lalu adalah pertunjukan "ambyaritas" konstitusi dan hukum di negeri ini. Mengerikan!


Dari keprihatinan kondisi negeri yang ambyar ini, pakar hukum konstitusi idealis TM Luthfi Yazid bersama rekan-rekannya mendirikan organisasi advokat baru. Namanya Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI).


DePA-RI hadir, ujar Luthfi Yazid yang pernah jadi peneliti dan dosen mengenai Comparative Dispute Resolution (Perbandingan Penyelesaian Sengketa) di Gakushuin University, Tokyo itu, mengusung tekad kuat untuk mengangkat kembali marwah advokat sebagai profesi mulia atau officium nobilee (noble profession). Yaitu profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan di Indonesia.


Dengan motto "Justitia Omnibus" -- yaitu keadilan untuk semua -- DePA-RI berkomitmen: setiap lapisan masyarakat, siapapun itu, berhak mendapatkan keadilan yang layak.


“Lahirnya DePA-RI diharapkan memberikan warna lain di tengah banyaknya sinisme kepada para advokat di Tanah Air, yang sering disamakan sebagai profesi yang hanya mencari duit dengan kehidupan yang gemerlap, namun tidak bersuara saat terjadi penindasan, kedzaliman serta penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya. Ia berjanji selama memimpin DePA-RI, tidak akan pernah bersikap partisan. Tapi tetap akan independen, berdiri di atas semua golongan dan berpijak pada nilai kebenaran dan keadilan.


"Sekali lagi, aku akan berada di tengah bersama rakyat pencinta kebenaran dan keadilan, tidak ke kanan, tidak ke kiri, tidak akan membedakan suku, agama, ras, serta perbedaan pandangan politik," kata LY. DePA-RI akan tetap mengawal profesi advokat dan bersikap sesuai hati nurani, akal sehat, berpijak pada Pancasila dan UUD 1945.


Luthfi berharap dengan paradigma "Justitia Omnibus" -- kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan profesi advokat dapat tumbuh kembali. DePA-RI bersama masyarakat akan menjaga marwah hukum. 


 "Masyarakat akan terpanggil untuk berperan aktif dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945," ujar Luthfi, alumnus UGM Yogya dan Warwick University, Inggris itu.


Luthfi prihatin, akibat rusaknya hukum di Indonesia, profesi advokat sering kali dipandang sebelah mata. "Advokat dinilai kurang peka terhadap perjuangan demokrasi dan cita-cita negara hukum. Padahal, banyak tokoh bangsa yang merupakan advokat dan memiliki peran besar dalam pembentukan negara ini," lanjutnya. Luthfi menyebut nama-nama besar seperti Mr. Moh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Mr. Kasman Singodimedjo sebagai contoh advokat yang berperan penting dalam sejarah.


Sebagai organisasi yang baru berdiri, DePA-RI telah mendapatkan pengakuan dari negara melalui Surat Keputusan Menkumham RI Nomor AHU 0006921.AH.01.07 Tahun 2024. Organisasi ini akan bahu-membahu dengan seluruh elemen bangsa untuk menegakkan keadilan dan membela mereka yang lemah.


"Tugas kami sangat besar dalam memperjuangkan keadilan, khususnya bagi mereka yang kurang berdaya," ujar Luthfi, yang dikenal karena perjuangannya membela korban penipuan umroh First Travel. LY bercerita, waktu membela ribuan jamaah umroh yang ditipu First Travel, ia mau disogok sekian milyar atau kongkalikong “merekayasa” asset restaurant First Travel di London, tapi ia menolaknya mentah-mentah. 


"Jelas aku tolak. Aku membela kebenaran dan keadilan. Bukan penadah suap," ujar LY keras. Pihak yang mau nyuap Luthfi pun malu sendiri. LY pun bersuara keras saat asset First Travel disita dan dikembalikan kepada negara, sebab asset First Travel tersebut bukan uang korupsi tapi uang jamaah yang dikumpulkan susah payah oleh mereka.


Tapi, hal semacam itu sering terjadi. Bahkan dianggap sebagai hal yang wajar. Padahal, akibat hukum yang bisa dibeli itu, langit bisa runtuh. Bila hukum dirusak, semua gaya di semesta seperti gravitasi dan daya tarik proton elektron akan rusak. Dampaknya, seperti kata Sayyidina Ali, alam pun akan runtuh.


Nabi Muhammad menyatakan, malu adalah bagian dari iman. Di Indonesia, kata Luthfi, rasa malu itu sudah hilang. Di Jepang, jika orang korupsi atau melanggar hukum, rasa malunya demikian besar, hingga melakukan harakiri atau sempuku ( bunuh diri).


Secara syariat Islam harakiri dan sempuku haram, tapi itulah cermin besarnya tanggungjawab manusia Jepang terhadap tegaknya kebenaran dan keadilan. Kini Jepang tercatat sebagai negeri paling bersih, jujur, dan pajabatnya punya integritas yang tinggi dalam membela keadilan.


Pria yang pernah "berguru" pada legenda hukum almarhum Dr. Adnan Buyung Nasution, SH, ini mengaku sewaktu tinggal di Inggris dan Tokyo sering menangani kasus yang menimpa WNI. Belum lama ini, ada ratusan WNI yang tertipu agen tenaga kerja di Jepang! Dan JILO dan DePA-RI diminta KBRI di Jepang untuk menangani kasus hukum tersebut.


Kepada advokat muda yang tergabung di DePA-RI LY mengingatkan, agar selalu berpikir benar, berkata benar, dan bertindak benar. Jangan main-main dengan hukum. Hukum adalah fondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika hukum rusak, semuanya akan rusak. Semesta pun rusak. Karena itu Tuhan sangat murka terhadap perusak hukum. (*)


_Penulis adalah kolumnis berbagai media massa, mantan editor Harian Republika, anggota PPWI Bekasi_

Kantor PWI Pusat Dijaga Gerombolan Bertampang Debt Collector, Siapa Mereka?


Jakarta - Peristiwa mengejutkan terjadi di kantor PWI Pusat ketika Atal S. Depari, mantan Ketua Umum PWI Pusat periode 2018-2023, tidak diizinkan oleh segerombolan orang tak dikenal  untuk memasuki kantor sekretariat PWI Pusat yang terletak di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih No. 34, Jakarta Pusat. Kejadian pada Kamis (26 September 2024) ini langsung mengundang perhatian berbagai pihak yang menilai tindakan tersebut sangat memprihatinkan.


Atal, yang dikenal memiliki jasa besar dalam memajukan pers di Indonesia, diperlakukan dengan semena-mena oleh Dadang Rahmat beserta sekelompok orang yang digambarkan bertampang seperti debt collector. Muncul pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai siapa sebenarnya kelompok ini, dan apa motif di balik aksi tersebut.


Beberapa pengamat menyatakan bahwa kejadian ini tidak lepas dari dinamika internal di tubuh PWI, terutama terkait loyalis Hendri Ch Bangun. Hendri, mantan Ketua Umum PWI Pusat, baru-baru ini diberhentikan secara permanen keanggotaannya oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat akibat pelanggaran serius yang dia lakukan selama beberapa bulan menjabat.


Pelanggaran tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana alias korupsi dan/atau penggelapan dana hibah BUMN yang diberikan ke organisasi wartawan itu. Dalam kasus ini, diketahui bahwa dedengkot koruptor PWI Hendry Ch Bangun bersama kroconya telah mengembalikan dana yang ditilap mereka sebesar Rp. 1,7 miliar. Periaku koruptif inilah yang akhirnya memicu konflik di antara anggota organisasi tersebut.


Tindakan pengamanan ketat yang melibatkan gerombolan preman bertampang seperti debt collector ini memicu spekulasi lebih lanjut. Banyak pihak menduga bahwa mereka adalah bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan tertentu dalam tubuh PWI, terutama yang terkait dengan konflik internal antara loyalis Hendri dan pihak Atal bersama Ketua Umum PWI hasil KLB, Zulmansyah Sekedang.


Kasus ini terus menarik perhatian publik, sementara berbagai pihak meminta klarifikasi lebih lanjut dari PWI Pusat terkait keterlibatan kelompok ini dan konflik internal yang terjadi. Persoalan ini dinilai semakin merusak citra organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.


Banyak pihak yang mempertanyakan sikap Dewan Pers terkait kemelut yang terjadi gedung tempat para konstituen Dewan Pers berkantor.


Sebagai pengetahuan bagi publik, dedengkot koruptor PWI Hendry Ch Bangun saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri atas beberapa laporan masyarakat terkait dugaan pengemplangan uang rakyat dana hibah BUMN. Selain ke Mabes Polri, Hendry bersama tiga orang pengurus lainnya, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum Muhammad Ihsan, dan Direktur UMKM PWI Syarief Hidayatullah, juga dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan suap dan atau korupsi dana hibah BUMN dimaksud.


Pengurus pusat PWI hasil KLB juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Presiden dan ribuan lembaga/instansi tujuan surat lainnya, termasuk ke media-media se-Indonesia tentang kepengurusan PWI Pusat yang baru periode sisa 2023-2028. Dengan beredarnya surat pemberitahuan tersebut, semua pihak mengetahui bahwa kepengurusan Hendry Ch Bangun telah dinyatakan tidak sah.


Beberapa kalangan mengharapkan agar persoalan PWI segera tuntas dan tidak menjadi beban bagi para pekerja media. Oleh karena itu peran Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, dan semua pihak terkait sangat penting untuk ikut menyelesaikan konflik internal PWI yang dipicu oleh kasus dugaan penggelapan dana hibah BUMN oleh oknum Hendry Ch Bangun cs. (TIM/Red)

MDA Denpasar dan Provinsi Tak Sinkron, Kacaukan Masyarakat Desa Adat Serangan

 

DORONG MEDIASI: (Kanan) Ketua Panitia Ngadegan Bendesa Adat Serangan, I Made Sandya didampingi Sekretaris Panitia mendorong MDA Bali segera menggelar mediasi, Sabtu, 13 Juli 2024.

DENPASAR - Pemimpin Desa Adat merupakan kesepakatan sebuah Desa Adat di Bali sebagai mengayom dan pelaksana kepentingan kegiatan ritual adat di Bali. Pemimpin tertinggi ini disebut Bendesa Adat.


Surat keputusan (SK) perpanjangan masa bhakti Bandesa Adat Serangan hingga Desember 2024 yang diterbitkan oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dianggap tidak mewakili aspirasi mereka sebagai krama (masyarakat) Desa Adat Serangan, pasca keluarnya Keputusan Panitia Ngadegan Bendesa Adat Serangan 2024-2029.


Dalam hal ini Ketua Panitia Ngadegan Bendesa Adat Serangan, I Made Sandya yang didampingi Sekreataris Panitia, Ketut Kertajaya meminta MDA Bali segera menggelar mediasi guna menuntaskan polemik yang terjadi di masyarakat saat ini.


Kondisi ini wajib difasilitasi untuk mengadakan pertemuan antara pihaknya dengan para pihak yang berkeberatan agar tidak terjadi gesekan di masyarakat.


"Saat ini panitia sudah menjalankan semua sesuai prosedur ga ada yang kami buat-buat. Pak Wali (Wali Kota Jaya Negara, red) juga sudah menerima, termasuk MDA Denpasar sebagai pendamping kami juga menyatakan semua sudah benar"


Tetapi hal itu tidak singkron dan masih ada yang mengganjal di tingkat provinsi. Mereka ingin segera dipertemukan dan difasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.


"Mereka mengeluarkan SK Perpanjangan, jadi mereka harus memfasilitasi ini. Jangan kami terus diadu domba," ungkap Made Sandya kepada beberapa awak media, Sabtu, 13 Juli 2024.


Ia juga mengabarkan bahwa pihak panitia tidak bermaksud untuk membenturkan para pihak, tetapi malah berterima kasih kepada MDA Kota Denpasar yang sudah memberikan pendampingan, penyempurnaan dan penyelesaian dari pada proses tahapan yang di lakukan panitia.. 


"Justru kami sangat menyayangkan kenapa MDA Provinsj tidak mengindahkan keputusan dari MDA Kota Denpasar yang telah ditunjuk untuk menyelesaikan apa yang terjadi"


"Ada apa dengan MDA Provinsi Bali, justru MDA Kota Denpasar sangat kooperatif mendampingi dan membimbing kami di panitia, " pesannya.


Ia juga menilai, SK perpanjangan yang diterbitkan MDA Bali menjadi sumber masalah di masyarakat terlebih tidak ada perarem tercantum di SK tersebut, awig-awig Desa Adat Serangan juga tidak tertulis bahkan Perda (Peraturan Daerah) pun tidak dicantumkan, sehingga pihaknya mempertanyakan urgensi MDA Bali terkait penerbitannya.


Tentu ini menjadi aneh, tidak adanya sinkronisasi (penyesuaian, red) antara kota (MDA Denpasar, red) dengan provinsi (MDA Bali, red). Sedangkan di kota menetapkan 31 Juli 2024. 


Dari ini lah masyarakat mempertanyakan apa kepentingan penerbitan SK tersebut, urgensinya apa? Apa ada bencana alam? Atau ada kepentingan lain sehingga harus diperpanjang? semua kan harus lewat paruman (rapat besar, red) desa. 


"Gawat ini seperti dipaksakan," sentilnya.


BERITA SEBELUMNYA


Kondisi proses pemilihan Bendesa Adat Serangan sempat diwarnai aksi demo sekelompok massa mengatasnamakan warga Serangan di Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali ditanggapi serius oleh Bandesa Adat Serangan 2014-2024, I Made Sedana dan sejumlah prajuru lainnya, pada Selasa, 9 Juli 2024 malam.


Ia menerangkan bahwa aksi tersebut dilakukan di kantor MDA Bali yang dikoordinir langsung oleh I Wayan Patut.


"Kami tahu persis bagaimana, sedangkan kelompok massa tersebut mewakili warga Desa Adat Serangan dan tidak mewakili enam Kelihan Banjar Adat yang ada di Desa Adat Serangan"


"Dan kekosongan Pengurus Desa Adat Serangan juga tidak benar adanya," tegas Sedana.


Menurutnya, seluruh prajuru konsisten mematuhi aturan dalam menjalankan Pemerintahan Desa Adat Serangan, yakni;


a. Berdasarkan parum Desa Adat Serangan yang dihadiri oleh prajuru Desa, Kerta Desa, Penua Sabha, dan Kelihan Banjar Adat pada tanggal 25 Mei 2024.


b. Berdasarkan perarem diketentuan umum Bab XI Pasal 26 Poin a yang menerangkan prajuru yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugas-tugas sampai dikukuhkannya prajuru yang baru sesuai perarem ini.


c. Berdasarkan awig-awig Desa Adat Serangan.


d. Perda No.4 Provinsi Bali memperpanjang jabatan Bendesa sampai ada Bendesa Definitif.


"Disini tidak ada yang dilanggar, tetapi mereka bersikukuh ingin mejaya-jaya atau men-sahkan salah satu calon, atas nama I Nyoman Gede Pariartha yang dimenangkan atas hasil voting," katanya.


Dirinya juga sempat menuturkan bahwa kelompok yang mengatasnamakan 'Warga Serangan Metangi' untuk men-sahkan I Nyoman Gede Pariartha di tingkat MDA Provinsi Bali, belum mulus berjalan. 


Ini dikarenakan MDA Provinsi Bali melihat ada hal-hal yang harus diluruskan dan dimusyawarahkan lebih lanjut. 


"Kami dipanggil ke MDA (MDA Provinsi Bali) Rabu (10 Juli 2024, red) dan menceritakan kronologis yang benar serta membawa bukti - bukti yang ada, " jelas Sedana.


Kemudian pernyataan dari Prajuru Desa Adat Serangan, Nyoman Kemuk Antara mengungkapkan bahwa diawal ada lima calon bendesa. 


"Adanya dugaan pemalsuan dokumen (keputusan, red) yang ditandatangani diduga Panitia dan Sekretaris disini"


Pada tanggal 24 Mei 2024, disebutkan ada keputusan Desa Adat Serangan bahwa Bapak I Nyoman Gede Pariartha ditetapkan sebagai Bendesa Serangan.


"Itu tidak benar, "beber Nyoman Kemu Antara.


Menurutnya, panitia melaksanakan pemilihan Bendesa secara musyarawah mufakat menetapkan I Nyoman Gede Pariartha sebagai bendesa. Hal itu sesungguhnya kebohongan yang panitia lakukan dengan cara voting menghasilkan angka 8:5.


"Maka sangat jelas cara itu sudah bertentangan dengan isi Perarem Pasal 20, dan ketidaksesuaian isi pararem tersebut menimbulkan keberatan dari 3 calon bendesa lainnya," ucapnya.


Tiga calon bendesa yang mengajukan keberatan di antaranya: 


1. I Wayan Kuat dari Br. Peken.


2. I Wayan Astawa, SH., dari Br. Kaja. 


3. I Made Sukanadi, SH., dari Br. Tengah.


Ia juga meminta agar  MDA Agung Provinsi Bali untuk memediasi masalah kegaduhan yang terjadi di Desa Adat Serangan dengan tuntas. (Tim)


Megawati Menimang Kawin Paksa Koster - Giri Untuk Bali 1

 


DENPASAR - Isu yang berhembus tentang tarung internal antara Wayan Koster dan Nyoman Giri Prasta untuk berebut rekomendasi PDI Perjuangan untuk Pemilihan Gubernur Bali semakin santer terdengar. Dikabarkan sejumlah PDI Perjuangan Kabupaten/Kota di Bali juga telah menegaskan dukungannya kepada Wayan Koster.


Tetapi telah muncul juga sosok Ketua DPC PDI Perjuangan Badung yang juga Bupati Badung dua periode, I Nyoman Giri Prasta, yang memiliki gaya memberikan dana hibah hingga ke lintas Kabupaten/Kota di Bali yang dinilai mengandung simbol-simbol politik.


Bahkan baliho yang beredar banyak dukungan yang ditujukan kepada Giri Prasta untuk maju dalam Pilgub Bali pada sejumlah titik Kabupaten/Kota di Bali. Yang dipastikan kedua tokoh ini dipersepsikan publik tengah menanti surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan yang diperkirakan turun Juli 2024 mendatang.


Bila diamati dan banyak dari sebagian masyarakat mengatakan bila 2 tokoh ini disandingkan akan menciptakan suasana yang baru, yang kelak mendapatkan perhatian dari masyarakat Bali.


Wayan Koster dengan nilai tawar dana pusat untuk pembangunan kemajuan bagi Bali tidak bisa dianggap remeh, belum lagi memiliki keunggulan dalam hal visibilitas dan akses ke sumber daya pemerintahan.


Sementara Giri Prasta dinilai dapat meningkatkan elektabilitasnya yang selama ini telah dibangunnya.


Melihat fenomena ini Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri disebut sudah satu minggu lebih berada di Bali. Keterangan ini didapatkan dari Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDI-P.


Mencari tahu soal rekomendasi untuk memajukan kembali mantan Gubernur Bali I Wayan Koster untuk Pilkada 2024, Hasto menyebutkan bahwa Megawati di sana untuk melakukan pemetaan Pilkada Bali 2024.


"Dari Bali, saat ini Ibu Ketua Umum selama lebih dari satu minggu berada di Bali, sehingga dilakukan suatu pemetaan secara langsung di Bali," ujar Hasto ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (30/6/2024), yang ditulis diberbagai media Nasional.


Ia juga menerangkan bahwa Ketua Umum telah mendengar banyak masukan dari berbagai pihak terkait Pilkada.


"Dan nantinya akan diputuskan oleh Ibu Ketua Umum siapa calon gubernur dan wakil gubernur yang menunjukkan perpaduan kader-kader PDI Perjuangan," ungkapnya. 


Ia juga tidak memungkiri bahwa PDI-P memerlukan dukungan partai politik lain untuk Pilkada Bali 2024.


Dalam sebagian pendapat mengatakan ada yang kembali menyandingkannya dengan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace. Tetapi ada juga yang mengusulkan Koster bersandingan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. 


Pasangan Koster-Cok Ace diusulkan oleh DPC PDI-P Gianyar, Klungkung, dan Buleleng, sedangkan Koster-Giri diusulkan oleh DPC PDI-P Badung. Tetapi sejumlah DPC yang mengusulkan dua paket nama sekaligus, Koster-Ace dan Koster-Giri, yakni Kabupaten Bangli, Karangasem, Tabanan, Jembrana, dan Kota Denpasar. 


"Koster dengan Giri atau Koster dengan Cok Ace, itu semua akan diinventarisasi. Dibahas dan akan diusulkan ke DPP untuk diputuskan"


"Nanti pasti ada mekanisme survei juga. Nanti akan diputuskan DPP," ucapnya. (Tim)


Harap Polri Jangan Lambat Tangani Kasus Dugaan Penipuan Ratusan Calon Pekerja Migran Indonesia

 



JAKARTA - Kasus dugaan perdagangan orang, penguasaan dan penyalahgunaan uang proses persiapan keberangkatan ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga dilakukan Widya Andescha selaku Direktur PT Dinasty Insan Mandiri dan atau PT Tulus Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dalam mediasi kali ini belum menemukan hasil berarti.


Upaya tersebut tidak dihadiri oleh tergugat utama Widya Andescha karena alasan ke luar kota, ia mewakilkan kepada Aditya Linardo Putra selaku kuasa hukum didampingi Johni Sikumbang salah satu pihak turut tergugat, Kamis (27/6/2024).


Melalui kuasa hukumnya, pihak Widya Andescha dikatakan masih berupaya untuk mengumpulkan hal - hal yang menjadi pembicaraan dan akan berproses.


“Kita upayakan yang terbaik. Kalau secara materi mungkin saya gak bisa buka banyak karena materi persidangan. Tapi intinya kita upayakan yang terbaik untuk semua pihak,” kata Aditya usai mediasi kepada awak media.


Ia akan mengupayakan bersama dengan kliennya untuk mengusahakan yang terbaik dalam mediasi selanjutnya pada 4 Juli 2024 mendatang.


“Intinya penekanannya adalah terlepas siapa pun yang salah itu kan nanti materi persidangan. Kita tidak tahu hasil akhir karena belum ada keputusan hakim. Tapi yang jelas masalah ini sudah ada dan kita cari jalan terbaik untuk semua pihak,” ujar Aditya.





Lanjutnya, ia menjelaskan juga bahwa kliennya (Widya Andescha) berupaya mengupayakan untuk perdamaian dulu. 


Ditanyakan soal sejumlah dokumen seperti ijazah milik para korban yang sampai saat ini masih ditahan Widya Andescha, Adity menjelaskan dirinya tidak terkait langsung mengenai operasional perusahaan. 


“Terkait operasional perusahaan saya tidak bisa komentar apa-apa tuh. Saya khusus di bagian hukumnya saja,” ungkap Aditya yang mengupayakan Widya Andescha akan hadir pada mediasi 4 Juli mendatang.


Pihak Kuasa Hukum Yayasan Ria Asteria Mahawidia.




Suriantama Nasution selaku kuasa hukum, mengungkapkan kejanggalan - kejanggalan pihak tergugat utama Widya Andescha dalam mediasi kedua ini. Ia juga menyayangkan ketidakhadirannya dengan alasan yang kurang bertanggung jawab.


Kali ini Rian panggilan akrabnya, mengungkapkan temuan-temuan baru terkait persepsi yang dibangun oleh Widya Andescha yakni putusnya hubungan hukum karena perceraian di pengadilan antara Widya Andescha dengan Johni Sikumbang.


“Sampai hari ini kami belum atau tidak pernah melihat putusnya hubungan hukum pernikahan itu dari putusan pengadilan,” ujar Rian didampingi Saud Susanto dan sejumlah principal.


Dalam penelusuran yang dilakukan pihaknya, Rian juga mengungkapkan bahwa literasi dan referensi terdahulu bahwa Widya Andescha dan Johni Sikumbang mewakili perusahaan baik itu PT Tulus Widodo dan PT Dinasty Insan Mandiri.


Yang memiliki arti bahwa secara hubungan hukum personal suami istri yang dihitung sebagai satu subjek hukum dan atau pun badan perusahaan, Widya Andescha dan Johni Sikumbang memiliki tanggungjawab yang sama.


Pernyataan ini mendapat dukungan dari mediator yang menyampaikan bahwa dalam masa tersebut, suami istri adalah satu dan suami istri adalah orang yang memiliki tanggungjawab yang sama pada masa pernikahannya. 


Mediasi ini juga menekankan bahwa agar hak penggugat yang selalu diminta kepada Johni Sikumbang untuk disegerakan.


Menurut keterangan Rian, kuasa hukum Widya Andescha mengatakan bahwa kliennya sedang melakukan proses penjualan aset untuk mengganti kerugian yang ditaksir selama ini.


“Ini kita tunggu pada mediasi tanggal 4 Juli karena semua saat ini posisinya ada di tergugat utama Widya Andescha untuk menjawab apa yang disampaikan penggugat pada mediasi sebelumnya,” ungkapnya.


Literasi ini akan terus berproses, kasus seperti ini yang melibatkan banyak pihak korban akan mendapatkan reapon dari banyak kalangan serta para korban lainnya yang berasal dari berbagai daerah terus berdatangan untuk menuntut kejelasan, kepastian, dan tanggungjawab dari Widya Andescha.


Bahkan temuan lanjutannya yang dikatakan oleh tergugat utana bahwa dirinya mengalami kerugian karena adanya sesuatu yang dilakukan oleh agensi Polandia, ternyata terbalik atau tidak benar.


“Artinya justru dia (Widya Andescha_red) yang menyebabkan agensi di Polandia mengalami kerugian. Ini harus kami jelaskan biar tidak terjadi persepsi yang salah,” tegasnya.


Karena ini menurut Rian Polri seharusnya ikut bertanggungjawab karena sudah banyak laporan, termasuk dua laporan yang telah ia layangkan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Widya Andescha baik di Polres Badung Bali, maupun Polres Metro Jakarta Timur.


“Kepolisian juga harus sigap dan gesit, jangan sampai ini terus berulang dan memunculkan korban-korban baru,” pungkasnya.


Pihak Korban.




Kemudian dari pihak Ida Ayu Putri Ary Yulandary selaku Ketua Yayasan Ria Asteria Mahawidia yang juga ikut dalam mediasi kedua ini kembali menegaskan tuntutannya kepada Widya Andescha untuk segera melakukan kewajibannya kepada yayasan dan ratusan siswa calon PMI.


“Bukan hanya kerugian materi, secara kelembagaan kami juga rugi immaterial yaitu kepercayaan masyarakat hilang. Ini sudah menyangkut nama lembaga kami juga,” tegasnya.


Lalu, Dayu, mewakili Infinity Training Center menegaskan bahwa dirinya pernah menjadi saksi penandatangan perjanjian untuk pembayaran uang hak mereka secara bertahap oleh Widya Andescha pada 12 Februari 2024.


Dalam perjanjian tertulis bahwa Widya Andescha akan membayar uang sebagai kewajibannya pada 26 Februari 2024, namun sampai saat ini tidak terealisasi.


“Karena itu kami meminta tanggungjawab Widya Andescha yang sudah dijanjikan kepada kami,” tegasnya.


Dayu juga berharap kepada pemerintah khususnya Polri untuk segera turun melakukan pengembangan laporan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Widya Andescha yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum Rian.


“Kenapa orang seperti Widya Andescha ini masih terus bekeliaran di luar sana, apalagi selama proses-proses ini berlangsung semakin banyak korban yang melapor karena perbuatan Widya Andescha ini,” tutupnya.

 

Selain kuasa hukum penggugat didampingi principal, Hermanto dari pihak sponsor, dan Abdurahman pemilik PT Amanta Indo Wisata, hadir juga dalam mediasi kedua ini Didy selaku kuasa hukum BP2MI. (Tim)


Galang Dana, Koster Bantu Pulangkan Jenazah Pekerja Migran di Ceko

 

Nyoman Yudara meninggal di Ceko. Jenazahnya belum bisa dipulangkan karena terkendala biaya. ( Istimewa )

BULELENG - Menerima informasi seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atas nama Nyoman Yudara asal Desa Tejakula, Buleleng, yang bekerja di Ceko telah meninggal, Jumat (7/6/2024), Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster langsung gerak cepat menggalang dana.


Pasalnya, keluarga menginginkan jenazah almarhum dipulangkan agar bisa dilakukan upacara ngaben.


“Sementara biaya pemulangan jenazah cukup besar sekitar Rp98 juta, sehingga sangat memberatkan pihak keluarga,” kata Koster di Denpasar, Minggu (9/6/2024).




Wayan Koster pun bertindak cepat untuk menolong keluarga almarhum. Ia menugaskan petugas partai asal Buleleng bergotong royong membantu agar jenazah almarhum segera bisa dipulangkan.

Ternyata respon petugas partai sangat cepat, sehingga pada 9 Juni sudah terkumpul dana gotong royong Rp100 juta. Adapun yang bergotong royong adalah:


1. Wayan Koster Rp15 juta;

2. Gede Supriatna Rp12 juta;

3. Nyoman Sucidra Rp10 juta;

4. Ketut Kariasa Adnyana Rp10 juta;

5. Made Bayu Adisastra Rp5 juta;

6. Budi Adnyana Rp5 juta;

7. Kadek Turkini Rp5 juta;

8. Ngurah Arya Rp5 juta;

9. Tujuh anggota DPRD Bali asal Buleleng Rp17,5 juta;

10. Empat belas anggota DPRD Buleleng Rp15,5 juta.


Menurut Koster, dana akan diserahkan kepada pihak keluarga Senin (10/6/2024) pukul 15.00 WITA oleh petugas partai asal Buleleng dipimpin Gede Supriatna.


Koster juga sudah berkoordinasi dengan pihak kedutaaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bali untuk proses pemulangan jenazah almarhum secepat mungkin. “Astungkare semua berjalan lancar,” kata Gubernur Bali periode 2018-2023 itu. (Tim)


Dianggap Rugikan Debitur, Kuasa Hukum Tanya apakah Gunakan Tagline AKHLAK

 


DENPASAR - Agenda lanjutan sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Dr. IB Suryahadi terhadap bank Mandiri pada hari ini adalah melihat langsung obyek aset ketiga yang dianggunkan, Jumat (07/06/2024)


Aset ini berupa rumah tinggal yang saat ini didiami oleh keluarga Dr.IB Suryahadi beralamat di desa Padang Sambian Denpasar, yang juga terdapat merajan leluhur yang disakralkan oleh pihak keluarganya.






Kedatangan majelis hakim dan para pihak yang terlibat pada gugatan perkara ini disambut hangat pihak keluarga.


Ketua majelis hakim, Putu Ayu Sudariasih,S.H.,M.H, menyatakan masih terbuka adanya peluang perdamaian kedua belah pihak diluar persidangan.


"Kami sarankan adanya pendekatan perdamaian, untuk bisa mencari solusi yang bisa diterima kedua belah pihak," ujarnya.


Senada dengan majelis hakim, perwakilan dari Balai Lelang juga mendukung adanya pembicaraan damai untuk menghindari terjadinya lelang terhadap aset ini.


"Kami memberi kesempatan agar ada kesepakatan dari kedua belah pihak untuk menghindari terjadinya lelang terhadap aset ini," ujarnya.




Pihak tergugat yang hadir hari ini hanya dari Balai Lelang Denpasar, sedangkan pihak bank Mandiri sebagai tergugat utama, tidak ada yang terlihat dilokasi.


Dr IB Suryahadi bersama istrinya dengan didampingi kuasa hukumnya, Suriantama Nasution dan Saud Susanto, saat berbicara pada awak media


Penggugat Dr IB Suryahadi, menyayangkan atas ketidakhadiran pihak bank Mandiri, namun hal ini sebenarnya sudah diprediksi olehnya.


"Apalagi setelah diajukan sita jaminan terhadap aset rumah ini, sepertinya ada pihak yang tidak terima dan mencoba mengganggu saya.

Dirumah ini ada merajan, tempat saya bersembahyang dan berkomunikasi dengan leluhur saya," ujarnya.




"Saya tetap akan bayar sisa hutang saya, tapi tolong kembalikan juga kerugian dari aset-aset saya yang sudah dilelang pihak bank Mandiri," tambahnya.


Kuasa hukum dari Satu Pintu Solusi, Suriantama Nasution menyatakan keheranannya mengapa pihak bank Mandiri tidak hadir dalam peninjauan lokasi obyek sengketa hari ini.


"Padahal dalam persidangan kemarin pihak bank Mandiri sangat menggebu-gebu dalam menanggapi para saksi.

Ini memang hak mereka untuk tidak hadir, tetapi perlu diketahui, diam itu berarti setuju," tegasnya.


Dasar dari segala hukum di Indonesia adalah hukum adat, bila tidak mampu menjaga dan mempertahankannya maka akan menggerus dari hukum adat khususnya di Bali.


Dalam persidangan kemarin, pihak kuasa hukum bank Mandiri menyatakan adanya ancaman pidana jika terjadi putusan pembayaran pokok saja karena termasuk tindakan yang merugikan negara.


"Bagaimana jika pihak bank Mandiri Tbk ini yang merugikan debiturnya, apakah sudah melaksanakan aturan sebagaimana tertera dalam Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 71 yang menjelaskan tentang expected credit loss ?

Apakah mereka juga sudah menerapkan budaya AKHLAK sesuai tag line BUMN dalam tata kelola perbankannya ?" tanyanya.


"Ini juga menjadi literasi kepada masyarakat umum bahwa hutang piutang tidak bisa langsung dikonfersikan menjadi jual beli dan apabila ada kesulitan dalam kemampuan bayar maka setidaknya debitur harus menyampaikan kepada kreditur, dimana pihak kreditur seharusnya menghentikan bunga dan denda, bukan malah menjadi keuntungan nyata buat entitas bisnis, khususnya perbankan," jelasnya.


Belum lagi upaya intimidasi juga dirasakan oleh penggugat. Dr. IB Suryahadi (pengugat)  juga sempat bercerita kepada awak media, bahwa dirinya dihalang - halangi oleh orang - orang diduga suruhan (preman) oleh tergugat.


"Iya, saya juga sempat dihalang -halangi orang berbadan besar, kesannya untuk menakut - nakuti saya, " ungkapnya kepada awak media.


Persidangan akan dilanjutkan pada dua minggu mendatang dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi peristiwa. (Tim)