-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Libas Perusak, Jaga Ruang Terbuka Hijau Denpasar

 

Gambar suasana wilayah jalur hijau yang diduga akan dikembangkan menjadi pemukiman

DENPASAR - Jalur hijau jalan Sedap Malam, Renon, Denpasar sepertinya akan tergerus karena kepentingan dalam mencari keuntungan segelintir pengusaha nakal. Media yang menjadi alat kontrol harus bersuara dalam menjaga alam hijau Bali, khususnya Kota Denpasar. 

Melirik fisik jalur hijau yang dibuatkan jalan dan rencana jembatan diduga untuk kepentingan perumahan membuat beberapa masyarakat Kota Denpasar khususnya wilayah Sedap Malam yang sempat awak media hubungi, gerah. 

Dalam beberapa sumber Ruang Terbuka Hijau (RTH) bukanlah sebutan tanpa maksud, itu merupakan sebuah nama yang memiliki kekuatan hukum yang diatur dalam penataan ruang secara Nasional.

Nama - nama gang seperti wilayah Sedap Malam, gang Titi Batu itu juga karena adanya sungai besar jaman dulu yang bila masyarakat hendak lewat harus melewati batu - batu besar yang ada, info dari warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya.

" Biarkan hijaulah, tanam semangka, jagung kan lebih bagus, beton gak bisa dimakan, " keluh salah satu warga sana. 

Jadi peraturan ini tentu dilandasi oleh latar belakang historis, filosofis, dan yuridis. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 (halaman 7) dijelaskan bahwa RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, empat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun yang sengaja ditanam, dikutip dari Balipost online (klik untuk link)

Menghubungi Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airawata saat dikonfirmasi menyerahkan nomer kontak Kabid Penataan Ruang Putu Tony Marthana Wijaya, Jumat (28/04/2023).

Menurut Putu Tony untuk lokasi tersebut adalah kawasan P1 (pertanian) dan itu dilarang untuk membangun.

" Kami dari PUPR sudah melayangkan SP III (Surat Peringatan 3 kali), dan tindak lanjutnya kewenangan Satpol PP (Kota Denpasar), " ujarnya pada hari yang sama.

Menghubungi Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menanyakan tentang surat SP III itu, ia akan berkoordinasi dengan staff. Tidak berserang berapa waktu lama Kepala Satpol PP mengabarkan bahwa di lokasi yang dimaksud tidak ada kegiatan apapun disana.

" Tadi anggota tiang (saya) sudah ke lokasi, tidak ada giat disana, besok lagi tiang cek supaya tiang panggil pengembangnya ke kantor, " janjinya, Jumat (28/04/2023).

Tentu komitmen ini harus menjadi bagian dari semua pihak dalam menjaga RTH di Kota Denpasar.

RTH ini tentu memiliki fungsi sebagai paru-paru dari sebuah kota atau wilayah. Hal ini dikarenakan seluruh tumbuhan yang ada pada RTH dapat menyerap karbondioksida (CO2), menghasilkan oksigen, menurunkan suhu dan memberikan suasana sejuk serta menajadi area resapan air. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama