-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Tanah di Jatiluwih Jadi Agunan Bank, Kok Bisa Terbit Sertifikat Baru

 

I Nengah Jimat, SH., selaku kuasa hukum korban laporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman perwakilan Bali

DENPASAR - Bali yang memiliki daya tarik tersendiri ternyata menyimpan segudang permasalahan, terutama masalah tentang tanah. 



Bertemu dengan I Nengah Jimat, S.H., selaku kuasa hukum dari Ni Wayan Sudiarti. Seorang Janda yang bisa dibilang terzolimi dengan keadaan yang menimpa dirinya, perihal tentang ada oknum yang mencoba bermain atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 243/Desa Jatiluwih, atas nama pemegang hak I Nengah Yartha (almarhum), sesuai dengan surat silsilah waris tertanggal 22 Juni 2022, seluas 10.000 m² (1 hektar) dengan gambar situasi Nomor: 2641/1987, tertanggal 243/Desa Jatiluwih dengan dengan NIB 22.62.05.04.00540., 14 September 1987.

Oknum ini diduga telah mensertifikatkan sekitar tahun 2021 yang tidak memiliki hubungan hukum atau hubungan keperdataan dengan keluarga ahli waris. Pensertifikatan itu dibuatkan melalui program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Tabanan.

Kondisi cacat hukum dan prosedur dalam penerbitan sertifikat yang diduga ganda inilah dilaporkan oleh kuasa hukumnya melalui kantor hukum Jimat Law Office, Advokat & Konsultan Hukum serta Mediator ini.

" Kita ke Lembaga Ombudsman ini mengadukan BPN Kabupaten Tabanan, dimana kami duga ada pembiaran dan maladministrasi yang terjadi, " jelas Jimat, Senin (06/03/2023), di depan kantor Ombudsman Bali.

Ia juga menceritakan bahwa tanah yang diperoleh oleh almarhum Yartha adalah dengan cara membeli tahun 2013, Akta Jual-beli Nomor 579/2013 tanggal 04/11/2013, sesuai dengan keterangan dalam sertifikat itu sudah berakta tahun 1987. 

" Sekitar tahun 2017 atau 2018 dijaminkanlah tanah tersebut ke BPR Ashi Badung. Pengecekan dan penguasaan selama ini tidak ada masalah oleh pihak Bank, 'clear' secara administrasi, " ungkap Jro Jimat.

Tetapi ditahun 2021 oleh Yartha (alm) semasa hidup mendapatkan informasi bahwa tanah tersebut telah disertifikatkan oleh pihak yang tidak dikenalnya. 

" Perjuangan juga sudah diupayakan oleh beliau (Yartha) sampai beliau meninggal di tahun 2022 tidak ada kejelasan yang dilakukan oleh BPN dalam menyelesaikan kasus ini "

" Kami selaku kuasa hukumnya telah bersurat ke BPN Tabanan tertanggal 9 Agustus 2022, kami mempertanyakan dan hendak membatalkan dan minta ketegasan kepada BPN Tabanan, karena klien kami sangat merasa dirugikan terhadap kondisi ini, " sebut Jimat.

Dari bulan Agustus 2022 sampai bulan Maret 2023 pihak BPN Tabanan belum merespon pihak keluarga walaupun di tahun 2022 sudah pernah ditelpon dan dijanjikan untuk diselesaikan.

Bahkan dijelaskannya sudah beberapa kali mereka mendatangi Pihak BPN Tabanan, serta meminta untuk dipertemukan dengan pihak-pihak yang telah mensertifikatkan tanahnya.

" Tetapi sampai saat ini tidak pernah dipertemukan "

Bahkan kuasa hukumnya memiliki kecurigaan bahwa ada pihak - pihak oknum yang sengaja memainkan perkara ini dan membiarkan ketidakjelasan serta kepastian. 

" Klien kami didatangi pihak-pihak yang mengaku dapat menyelesaikan kasusnya dengan iming-iming pembayaran ratusan juta rupiah "

Ia juga menekankan bahwa adanya dugaan mafia tanah yang bermain didalam kasus pembiaran kondisi status seperti ini. Ia juga menjelaskan bahwa tekanan batin seperti inilah yang dirasakan oleh kliennya, karena kondisinya yang sulit inilah bisa saja terjadi upaya-upaya pelemahan.

" Bisa saja klien kami ditekan dan diajak untuk menyelesaikan, bagilah itu. Kalo bisa dijual bagi tigalah. Situasi inilah yang bisa saja dialami klien kami, " tegas Jimat.

" Saya ingin lembaga Ombudsman ini dapat mendorong menyelesaikan permasalahan seperti ini yang sudah berlangsung 2 tahun "

Tanah yang menjadi permasalahan ini merupakan tanah kosong yang digarap oleh penggarap yang disetorkan kepada kliennya. Ini juga menjadi bukti bahwa kepemilikan merupakan hak mutlak yang hendak dipermainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Menanyakan hal ini kepada pihak BPR Ashi terkait keberadaan sertifikat, pihak Bank sendiri menegaskan bahwa pencairan kredit terjadi tahun 2017.

" Sebelum kredit cair sudah melalui tahapan-tahapan kelayakan dan sudah layak bisa dicairkan "

" Tentu kami mengecek keberadaan dan keadaan dari SHM tersebut di BPN (Tabanan) sebelum kami cairkan, " ungkap dari pihak BPR Ashi yang sosoknya enggan ingin disebutkan. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama