-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Kajian Akar Mangrove Maksimal 5 Meter, Rencana Penanaman Pipa Terminal LNG 10 Meter Dibawah

 

Penanaman pipa penyaluran 10 meter itu dibawah akar mangrove yang dalam kajian hanya 5 meter

DENPASAR - Kemandirian yang berbasis green energi buat Bali, Pemerintahan Provinsi Bali terus menerapkan aturan yang tetap menjaga lingkungan Bali dari investasi yang bersentuhan langsung dengan lingkungan alam Bali.

Tahap awal pembangunan Terminal Khusus (Tersus) LNG (Liquefied Natural Gas) di luar lokasi hutan mangrove dan rencana pemasangan pipa dibawah akar mangrove, pihak UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai Provinsi Bali memastikan penanaman pipa tersebut tidak akan mengganggu ekosistem mangrove, Selasa (23/8/2022).

I Ketut Subandi, S.Hut., M.Si., selaku Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai Provinsi Bali yang dihubungi oleh tim Garda Media, menekankan bahwa rencana tersebut tidak akan berdampak negatif bagi ekosistem mangrove.

"Penanaman pipa 10 meter tersebut tidak akan mengganggu ekosistem mangrove di Tahura, dimana berdasarkan hasil kajian dan pendapat dari peneliti menyebutkan jarak amannya adalah 6 meter dibawah akar, sedangkan rencana DEB yakni 10 meter untuk meastikan bahwa hal tersebut benar-benar tidak akan menganggu ekosistem mangrove, "jelasnya, saat dihubungi langsung melalui telepon pribadinya, Selasa (9/8/2022) lalu.

Berlanjut menghubungi Ida Bagus Ketut Purbanegara selaku humas PT. Dewata Energi Bersih (DEB), mengatakan juga begitu pentingnya keberadaan terminal khusus LNG dan penanaman pipa tersebut untuk mendukung kelistrikan di Pulau Dewata secara mandiri. Analisa kebutuhan listrik Bali yang sudah disebutkan di RUPTL PLN, bahwa Bali butuh pasokan listrik.

"Dalam menopang pariwisata yang berkelanjutan tentu harus disertai peningkatan energi, terutama green energi"

Pihaknya saat ditanya juga mengatakan bahwa akan menaati semua peraturan yang dianjurkan dan diwajibkan oleh pemerintah. Untuk hal itu dirinya juga menjelaskan tidak akan memotong mangrove.

"Sisi kajian yang diajukan kepada Kementerian LHK akar rimpang mangrove paling maksimal di kedalaman 5 meter, sedangkan rencana penanaman pipa akan dilakukan 10 meter dibawah akar mangrove, dan saat ini PT DEB tengah menunggu izin amdal"

“Teknis perpipaan yang kita ajukan ke Kementerian LHK adalah bahwa pipa dengan dimensi 20 inchi akan ditanam di bawah mangrove dengan teknik HDD (metode pemasangan pipa bawah tanah atau kabel, red). Itu untuk yang di mangrove, yang di jalan raya pun kita tanam dengan asumsi kedalaman yang sama yaitu 10 meter,” pungkasnya melengkapi. (Tim)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama