-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Tuduhan di Media tak berdasar, Togar Situmorang ambil langkah Hukum

 

Togar Situmorang terangkan narasi yang diduga telah menyudutkan kliennya dan membuat perasaan tidak menyenangkan

GATRADEWATA NEWS ● BALI | Togar Situmorang, SH, MH, MAP., yang ditemui di kantornya dalam konfrensi pers mengatakan bahwa pemberitaan yang menyangkut kliennya itu terlalu memiliki pemberitaan yang tendensius, cenderung menyebarkan berita yang sangat Menggiring Opini Publik dan bisa diduga mengarah kepada berita bohong via Media baik Cetak dan Online.




'Presumption of Innocence' (praduga tak bersalah) seharusnya menjadi asas utama disini. Dengan dugaan ada pihak yang telah memberikan kuasa kepada Charlie Wijaya, bahkan sudah membuat laporan polisi nomor : LP/B/0121/III/SPKT/2022/Bareskrim Tanggal 15 Maret 2022.

"Disana dia mengatakan (Charlie Wijaya) bahwa sudah melaporkan klien kami (Hendrik) ke Bareskrim. Jadi hormati proses itu, "terang Togar, Kamis (17/03/2022), di Law Firm Office Tigar Situmorang, Denpasar.

Didalam berita media menyebutkan bahwa Charlie Wijaya mendapatkan kuasa dari 3.000 sampai 5.000 orang korban, bahkan menyebutkan Hendrik adalah sebagai owner atau pemilik Robot Trading EA Copet yang telah melakukan Kerugian sebesar 39 Juta USD atau setara dengan Rp. 557 Milliar.

Kasus penipuan dengan skema investasi ilegal menggunakan robot trading maupun binary option belakangan memang lagi ramai menjadi perhatian publik. Mulai dari Binomo, Quotex, Farenheit, hingga Viral Blast.

Ini menjadi preseden buruk bila tidak mengedepankan dan mempercayai proses yang sudah ada di Bareskrim. Bahkan tuduhannya tidak main-main kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami meminta pertanggungjawaban atas pernyataan-pernyataan dalam berita-berita tersebut yang telah dibuat media nasional, "ucap Togar Situmorang.

"Kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah hukum secara tegas baik itu pidana maupun perdata, "tambah Advocat Anindya Prima yang saat itu mendampingi Togar.

Karena disana bagi kuasa hukum Hendrik adanya dugaan pencemaraan nama baik dan berita Hoax, yang telah membuat narasi dalam pemberitaan yang merugikan nama baik serta harkat martabat diri kliennya.

Togar Situmorang juga akan melakukan gugatan untuk meminta Ganti kerugian kepada siapapun yang mengaku dirinya korban, baik itu materil dan immaterial karena klien Hendrik belum terbukti telah menerima uang yang berjumlah USD 39 juta setara dengan 557 Miliar dan bahkan pernah di konfrontir di Mc Donald Blok M, Jakarta Selatan, Tanggal 4 Maret 2022.

Dimana Hendrik ungkap Togar, merasa diintimidasi dan dituduh menerima sejumlah dana, yang itu tentu membuat perasaan Kliennya merasa tidak nyaman dan malu karena dilakukan dimuka Umum.

"Juga adanya pemberitaan di group telegram dengan beberapa nama yang jelas sudah menuduh dan memfitnah tanpa hak kepada klien kami Hendrik serta tanpa bukti, "sambung dengan menerangkan juga sesuai aturan hukum bahwa hal tersebut belum adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

"Kien kami atas laporan di Bareskrim akan kooperatif dan akan menghormati proses hukum, "pungkasnya. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama