-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Permohonan Tersangka Andika Wahyu Dikabulkan Kejari Buleleng

 


GATRADEWATA NEWS | BALI | Melalui rilis siaran pers Kejaksaan Negeri Buleleng Nomor: PR – 03/N.1.11/Dip.4/01/2022, Jaksa Agung Muda tindak pidana umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), dari Kejaksaan Negeri Buleleng atas nama tersangka Putu Andika Wahyu Perdana, Senin (24/01/2022).

Tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui hal itu dikarenakan karena tersangka PUTU ANDIKA WAHYU INDRA PERDANA Alias ANDIKA yang merupakan cucu kandung dari korban NYOMAN PUSPANDA sesuai dengan Surat Silsilah Keturunan Ahli Waris dari NYOMAN PUSPANDA dan LUH SANTRI yang dibuat pada tanggal 09 Desember 2021.

Tersangka meminta maaf 

Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober bertempat di rumah korban NYOMAN PUSPANDA telah mengambil 1 (satu) buah kompresor milik korban NYOMAN PUSPANDA yang disimpan di Gudang dengan cara tersangka mengambil kunci gudang yang digantung dirumah korban NYOMAN PUSPANDA, lalu tersangka membuka gudang dengan kunci tersebut dan mengambil 1 (satu) buah kompresor milik korban NYOMAN PUSPANDA, kemudian pada bulan Oktober 2021 tersangka mengambil 1 (satu) unit TV LED Merk Polytron 32” yang terpasang di kamar korban NYOMAN PUSPANDA, selanjutnya pada bulan November 2021 tersangka mengambil 1 (satu) unit TV Tabung Merk Toshiba 29” yang berada diruang tamu rumah korban NYOMAN PUSPANDA, akibatnya korban NYOMAN PUSPANDA mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Motif tersangka mengambil tanpa izin barang milik korban NYOMAN PUSPANDA adalah untuk dijual, dimana hasil dari penjualan barang-barang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

3. Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga antara cucu dan kakek kandung.

4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 29 Desember 2021 dan tanggal 18 Januari 2022, setelah Perkara ditangani oleh Kejari Buleleng (setelah Tahap II).

5. Terhadap barang bukti sudah dilakukan penyitaan sehingga dapat dikembalikan kepada korban dan keadaan dapat dipulihkan kembali seperti semula.

6. Apabila perkara ini dilanjutkan dikhawatirkan akan mengakibatkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban menjadi renggang.

7. Tersangka melakukan perbuatan tersebut akibat salah pergaulan karena kurangnya kasih saying orang tua, ayah tersangka meninggal dunia sejak tersangka berumur 2 tahun dan ditinggal ibunya pulang kerumah asalnya sejak kelas 1 SD sehingga tersangka hanya diasuh dan dirawat oleh kakeknya yang tidak bisa memberikan perhatian penuh selayaknya orang tua kandungnya.

8. Masyarakat merespon positif.

9. Setelah proses RJ selesai tersangka akan tinggal bersama pamannya di Denpasar agar tersangka tidak kembali ke pergaulan yang sama sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam penyampaian ekspose hari ini sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng beserta jajarannya karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice yang menunjukkan ketajaman hati nurani seorang Jaksa, karena tidak mudah untuk membangun dan meyakinkan masyarakat bahwa Jaksa tidak hanya terikat pada aturan dan tidak mudah melaksanakan restorative justice tanpa didorong fasilitator Kasi Pidum dan Kajari.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sebelum diberikan SKP2, Tersangka telah di lakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian. (Tim)                

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama