-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » 5 Partai Baru akan Ramaikan Pemilu 2024

5 Partai Baru yang akan muncul 

GATRADEWATA NEWS | JAKARTA | Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), telah menyepakati jadwal pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/01/2022).


Melalui rapat tersebut telah diputuskan bahwa pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) akan digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI, yakni  lima jenis pemilihan itu akan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

Lalu untuk pemilu kepala daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan digelar sembilan bulan setelah Pilpres dan Pileg yakni 27 November. Pemilihan mendatang akan diramaikan oleh sejumlah partai politik baik peserta pemilu 2019 yang lalu, akan ada beberapa partai pendatang baru yang akan meramaikan pesta demokrasi Indonesia.

Melalui Tubagus Erif selaku kepala bagian humas kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham), menyebutkan ada sekitar 5 partai politik baru yang terdaftar di Kemenkumham, dan mereka sudah mengantongi surat keterangan (SK) dari Kemenkumham sehingga dinyatakan sah sebagai partai politik.

Berikut 5 partai politik baru yang sudah terdaftar di Kemenkumham:

1. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

2. Partai Ummat

3. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

4. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

5. Partai Rakyat

Tetapi selain kelima partai tersebut diatas, Tubagus Erif juga menambahkan bahwa ada beberapa partai politik lain yang tengah mengurus pendaftaran di Kemenkumham, seperti Partai Buruh dan Partai Keadilan Rakyat. Mestu demikian, partai-partai tersebut juga harus lulus verifikasi oleh KPU untuk dapat menjadi peserta Pemilu.

“Partai politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan lulus verifikasi oleh KPU, sesuai dengan bunyi Pasal 173 Ayat (1) Undang-undanh Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, "sebutnya. (Tim)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama