-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Aneh! Made Sutrisna dilaporkan menyerobot tanahnya sendiri

 

I Made Sutrisna (korban)

GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Karena kondisi sulit pasca pandemi kasus tanah mulai disundul kembali ke permukaan. I Made Sutrisna adalah contoh salah satu orang yang mengalami nasib naas, bagaimana tidak dirinya memiliki seabrek bukti kuat, perjalanan kronologis tanah yang sangat panjang, tetap saja masih bisa dilaporkan sebagai penyerobotan lahan.

 


Umur yang sudah senja (75) harus juga mengalami kondisi yang tidak mengenakan. Ia bercerita kronologis awal mengenai bukti kepemilikan tanah awal tanah sawah di Soebak Toenggoel Ladji No. 101 dengan pipil No. 156, perceel No. 8a kelas I Luas 3200 m² (32 are), atas nama Ni Gusti Ayoe Sember yang sudah dijual kepada Loe Sin Phing dengan akta perjanjian jual beli No. 44 dihadapan De Assistent Resident Van Zuid Bali di Denpasar dengan pelunasan Rp. 70.000,- (1944_sebelum kemerdekaan). 



Lokasi sengketa lampu merah Jalan cokroaminoto dan Jalan Gatot subroto


Tahun 1951 setelah merdeka didatalah pemilik tanah oleh pemerintah di Singaraja, dalam pengurusan yang panjang sahlah kepemilikan tanah tersebut atas nama Loe Sin Phing (1953), itu pun sudah disahkan oleh pekaseh yang ada karena tanah tersebut awalnya adalah tanah sawah. 

Kegandaan sertifikat kepemilikan (SHM) ini bermula pada tahun 1966 bahwa I Gusti Ngurah Made Mangget telah membuat SHM dengan memalsukan surat-surat yang berisi tanda tangan I Gusti Alit Deli (almarhum), "kondisi negara yang carut marut setelah G30S PKI inilah yang dimanfaatkan oleh I Gusti Ngurah Made Mangget melakukan hal itu, "cerita Made Sutrisna, Selasa (30/11/2021), di Denpasar. 

Pemalsuan dari pengajuan SK Landreform ini oleh I Gusti Ngurah Made Mangget untuk menerbitkan sertifikat sementara no. 129 atas namanya, sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara di rumah penjara Denpasar, pada putusan PN Denpasar No. 44/Pid/1966, atas laporan Loe Sin Phing dan surat-surat yang palsu itu diambil oleh pihak kepolisian. 

Waktu berganti sejak meninggalnya Loe Sin Phing, posisi SHM berganti kepada putra satu-satunya yakni Johnny Loepato dengan nomer SHM 3395. "Pertemanan dengan Johnny Loepato inilah saya mendapatkan tanah tersebut, ia memerlukan dana untuk mengurus tanahnya yang lain (1995), Tanah ini dijual kepada saya, "ujarnya. 

Kejadian tragis pun terjadi terhadap Johnny Loepato (1998), ia tewas dibunuh yang diduga juga permasalahannya tanah yang lainnya. "Saya kesulitan balik nama karena Johhnny Loepato meninggal dunia, dan keluarganya tidak mau mengurusi itu karena trauma, sampai hampir 10 tahun (2010). Dengan gugatan di pengadilan Negeri Singaraja No. 60/pdt.g/2010/pn.sgr, saya memenangkan kasusnya, karena hanya itu caranya untuk mendapatkan tanah tersebut dari pembelian saya, "tekannya. 

Terbitlah SHM No. 3395, atas nama I Made Sutrisna dengan surat eksekusi dari PN Singaraja No. 12/PDT.Eks/2010/PN.SGR., serta terbit NIB No. 22.09.04.01.02691 (2011). Tetapi anehnya adalah tahun yang sama tanahnya ada yang memagar, yang sesuai pengakuannya bahwa dirinya lagi berada di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. 

"Sertifikat 129 itu setahu saya hanya fotocopy saja, disinilah saya merasa mafia tanah itu melakukan aksi jahatnya. Di poresta waktu itu saya disuruh menunjukan aslinya tetapi kenapa lawan tidak, dan dengan ini dia dapat ganti rugi tanah 74,5 are di mumbul, akibat pelebaran dan pembuatan jalan Gatot Subroto (1993), double dia mendapatkan tanah, "sebutnya. 

Tahun 2011 dirinya mengaku melaporkan ke polisi terhadap kondisi itu, tidak dapat diproses sampai akhirnya SP3 ditahun 2017. "Yang lebih anehnya terbit sertifikat pihak lawan yang artinya orang mati bisa mengurus segala kebutuhan untuk SHM. Setahun kemudian orang yang meninggal ini merubah lagi menjadi SHGB (2018) atas nama I Gusti Ngurah Made Mangget, "herannya terhadap kondisi orang mati dapat mengurus tanah. 

SHM yang berbeda lokasi pun bisa dianggap sama, karena menurut penuturannya SHM miliknya bagian baratnya sesuai keterangan berbatas jalan dan batas timur adalah jalan kecil (gang), tetapi lawan adalah sawah dan timurnya sungai. "SHM yang dia miliki aneh karena tidak ada setahu saya desa Denpasar itu, yang ada camat Denpasar waktu jaman itu, "ungkapnya, mengharapkan kepada Jokowi untuk membebaskannya dari mafia tanah. 

Dirinya merasa aneh, bahwa oleh Poresta akan dijadikan tersangka terhadap upaya penguasaan tanahnya sendiri. "Saya belum pernah diperiksa oleh kepolisian kok sudah ada spdp (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) 12 November 2021. Saya dilaporkan oleh Ir. Kusnadi Surya Chandra selaku pelapor yang mengaku pemilik dari tanah saya, "pungkasnya, dengan kasus penyerobotan terhadap tanahnya sendiri. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama