-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Ramai spanduk, Manager Sudiana : penunjukan Pemkab Tabanan tertuang di SK Perjanjian

 

I Wayan Sudiana, SE. selaku Manager Operasional DTW Tanah Lot

GATRADEWATA NEWS | TABANAN | Kasak - kusuk di media sosial terkait spanduk aspirasi masyarakat Desa Beraban, Kediri, Tabanan, yang berisi tentang penunjukan manager dan asisten manager daya tarik wisata (DTW) Tanah Lot, mendapat tanggapan dari I Wayan Sudiana, SE. selaku Manager Operasional DTW Tanah Lot.






Ia berharap diakhir masa jabatannya (24/11/2021), tidak ada kericuhan yang dapat mengganggu aktifitas Pariwisata yang sudah mulai tumbuh kembali, "terkait ramainya penunjukan manager dan asisten manager janganlah karena ulah sebagian kecil oknum dapat menghambat kegiatan pariwisata nantinya, "sebutnya, Rabu (24/11/2021), di Tabanan.

Tanah Lot yang merupakan destinasi pariwisata juga merupakan sebuah tempat suci (Pura) bagi umat Hindu terutama bagi warga desa Beraban. Sudiana menyampaikan juga tugasnya selain mengatur ketertiban di wilayah Tanah Lot, kesucian wilayah Tanah Lot juga harus dijaga, seperti kejadian di beberapa media sosial tentang tamu yang duduk di tempat suci, dan lain sebagainya.

Mengenai spanduk yang tidak jelas siapa yang menulis dan ditunjukan kepada siapa, dirinya mengambil langkah untuk melepas spanduk tersebut, "saya yang masih definitif menjabat selaku management DTW Tanah Lot menurunkan spanduk tersebut, bila ada yang protes silahkan ambil spanduk itu di kantor DTW Tanah Lot, "tegasnya, sambil menekankan bahwa Tanah Lot adalah milik masyarakat bersama yang harus dijaga.

Ia menceritakan kebanggaannya bahwa DTW Tanah Lot pada waktu yang lalu juga dipilih oleh US Army sebagai studi banding. "Selain milik masyarakat Tabanan, DTW Tanah Lot juga milik Nasional, bahkan Internasional, "ungkapnya.

Perikatan perjanjian tahun 2011 no 12 (2011) yang berisi penunjukan Manager dan Asisten Manager merupakan kewenangan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan itu juga tertuang dalam Surat keputusan (SK) yang sudah 10 tahun ini. Kondisi ini juga dilakukan oleh prajuru desa, Bendesa Adat, dan jajaran juru di desa membuat berita acara bahwa penunjukan manager dan asisten manager kepada pihak pertama yaitu pemerintahan kabupaten Tabanan.

"Bisa di cross cek di lapangan, masyarakat Tabanan tidak menginginkan adanya keributan, "ujarnya.

Ditanya soal aspirasi masa jabatan selaku manager dan asisten manager hanya boleh 10 tahun mendapat bantahan. Dalam SK disebutkannya Manager adalah, 1. Usia 18 tahun keatas, Pendidikan minimal SLTA (SMA), 2. Profesional dan tidak tercela, 3. Bisa ditunjuk kembali.

"Memang ada aspirasi itu, tetapi aspirasi tersebut bertentangan dengan SK 353, tidak ada 10 tahun masa jabatan, mohon diluruskan itu, "jelasnya.

Ia juga meluruskan bahwa penunjukan nantinya oleh Bupati Tabanan walaupun bukan dirinya terpilih nanti, itu bukan karena masa jabatan 10 tahun tetapi Bupati Tabanan mungkin memiliki figur yang baru dan lainnya. "Mari beraspirasi yang tidak melanggar dari norma hukum, hak asasi dari ketentuan yang ada, "pungkasnya. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama