-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » Isu kekerasan seksual, Rektor sebut bentuk satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual

 


GATRADEWATA NEWS | BALI |
Menanggapi isu yang berkembang terkait kekerasan seksual di lingkungan Universitas Udayana, Rektor Unud, Prof. Dr. lr. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU, didampingi oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, MT. menerima kunjungan media secara terbatas pada Senin (22/11/2021) di Gedung Rektorat Kampus Jimbaran.

Berikut pernyataan Rektor Universitas Udayana yang dirangkum oleh Tim Juru Bicara Universitas Udayana.

• Rektor bersama jajaran pimpinan Universitas Udayana saat ini sedang melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan keterbukaan informasi dan komunikasi sehingga siap berkoordinasi dan berkolaborasi untuk penyelesaian kasus kekerasan seksual di lingkungan Unud, apabila data yang telah beredar tersebut terbukti adanya.

• Apabila benar terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan Unud, maka pihak Unud mendorong agar korban berani melapor. Selanjutnya, pihak Unud juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan serta pendampingan terhadap korban.

• Pihak Unud menyambut baik ditetapkannya Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus, dan berkomitmen untuk melaksanakan segala ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan tersebut guna menjaga Universitas Udayana dari segala bentuk kasus kekerasan seksual.

• Pihak Unud saat ini sedang berproses membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Universitas Udayana, di mana anggota SatGas terdiri dari unsur doses, mahasiswa, dan tenaga kependidikan lainnya yang sebagian besar adalah perempuan.

• Pihak Unud berjanji akan senantiasa berkoordinasi dengan pihak yang berwajib dan/atau yang berkompeten terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual guna menjamin efektivitas pelaksanaan Permendikbud Ristek 30/2021.

• Apabila terdapat oknum dosen, tenaga kependidikan, dan/atau mahasiswa Unud yang terbukti secara hukum melakukan tindakan kekerasan seksual di dalam lingkungan Unud, maka pihak Unud tidak akan memberikan bantuan hukum apapun kepada oknum yang bersangkutan.

• Apabila terbukti ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam penyebarluasan isu mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Unud, maka pihak Unud akan menyerahkan kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku sehingga secara bersama-sama kita dapat menjadikan kampus sebagai sarana pendidikan yang aman, nyaman, sehat dan berkelanjutan. (Tim)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama