-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Tersangka Dewa Puspaka tidak jadi ditahan karena sakit

 

Tersangka DKP diperiksa dan dinyatakan masih belum sehat, penahanan oleh Kejati urung dilakukan

GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Terkait pembangunan bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng, pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih dan tindak pidana pencucian uang, tersangka I Dewa Ketut Puspaka (DKP) diperiksa kejaksaan Tinggi Bali untuk diminta keterangannya terkait penerimaan uang tersebut, Senin (04/10/2021).



Pemeriksaan tersangka DKP dalam tindak pidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut dihadiri tersangka pada panggilan yang ke-2 dari Jaksa Penyidik Kejati Bali dimana sebelumnya tersangka DKP tidak hadir dalam panggilan tersangka pada hari Kamis, 30 September 2021 dengan alasan tersangka DKP dalam keadaan sakit.

Pemeriksaan tersangka sejak pukul 10.00 Wita dengan didampingi oleh penasihat hukum dari kantor pengacara Agus Sujoko hingga pukul 15.00 Wita. Tersangka dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani pada saat memulai pemeriksaan sebagai tersangka dan menjawab sejumlah 14 pertanyaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Bali seputar tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka DKP.

Seusai memberikan keterangan sebagai tersangka, penyidik Kejati Bali yang hendak melakukan penahanan terhadap tersangka DKP, memeriksakan Kesehatan tersangka DKP di dokter Klinik Kejaksaan Tinggi Bali.

Adapun hasil pemeriksaan kesehatan pada tersangka DKP pada saat seusai memberikan keterangan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan yaitu dinyatakan tidak sehat sehingga tidak jadi dilakukan penahanan Tersangka DKP. "Ia Tersangka saat ini dalam keadaan tidak sehat, "ungkap A. Luga Harlianto, SH., M.Hum selaku Kepala seksi penerangan hukum Kejati Bali. (Tim)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama