-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Made Suka, Kecewa Notaris Putu Chandra serahkan SHM belum lunas ke pembeli

I Made Suka ahli waris, latar belakang tanah yang bersengketa seluas 5,68 Ha

GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Kasus tanah di pulau dewata Bali ini masih saja menyisakan pilu bagi siapapun yang merasa korban, baik itu penyerobotan, penipuan dan penguasaan paksa. Ditemui di markas besar Garda media, I Made Suka menceritakan bahwa dirinya telah ditipu oleh pembeli tanah waris miliknya dan keluarga seluas 5,68 hektar yang berlokasi di Desa Unggasan, Kawasan Nusa Dua, Badung.




Tanah warisan yang telah bersertifikat SHM No. 271/Ungasan atas nama I Made Nureg dikabarkan telah berubah menjadi 2 Surat Hak Milik (SHM) No. 507/Ungasan atas nama Lie Herman Trisna dan Lie Tonny Mulyadi dan SHM No. 508/Ungasan tercatat atas nama Irwan Handoko.

Namun SHM No. 508/Ungasan atas nama Irwan Handoko juga tidak berlaku lagi karena telah berpindah dengan pemecahan sempurna yakni, SHM No. 15072/Ungasan tercatat atas nama Wilson Cuaca dan Indah Wijaya, sampai dengan SHM No. 15073/Ungasan tercatat atas nama Syanti Wijaya.

"Awalnya adalah penjualan sebidang tanah (1990-an) oleh almarhum ayah saya kepada Bambang Samiyono, ia mengaku pengusaha hotel dengan deal harga waktu itu 2,5 M tetapi baru dibayarkan sebanyak 600 juta, jadi sisanya 1,9 M belum dibayarkan, "ungkap Made Suka, Senin (18/10/2021), yang ia terangkan bahwa tanah yang bersengketa tersebut masih dikuasainya secara fisik.

Pembayaran yang diceritakannya adalah melalui cek dengan perantara notaris I Putu Chandra, SH., Di jalan kepundung, Denpasar. Alih-alih mendapatkan haknya ia menceritakan bahwa cek yang diberikan oleh pembeli tidak ada saldo yang cukup alias kosong blonk.

"Lalu saya membawa cek tersebut ke Notaris Putu Chandra, aslinya diambil oleh Putu Chandra dan fotocopynya diberikan ke saya. Itu semua adalah saran dari I Putu Chandra, nanti saya yang urus begitu jawabnya kepada saya, " cerita Made Suka kepada awak media yang hadir.

Minggu-minggu selanjutnya cek yang didapat pun sama tidak ada uang alias kosong, itu adalah cek yang berbeda dengan menarik cek yang lama dan digantikan dengan yang baru dengan tanggal yang ditentukan. Ia juga bercerita bahwa dirinya berulang kali dijanjikan akan dibayar untuk sisa pembelian tanahnya, niat itu tertuang dalam surat faxMail yang diterimanya oleh Bambang Samiyono melalui Putu Chandra.

Ditanya soal mengapa dirinya tidak menanyakan kepada notaris bahwa pembayaran belum lunas, mengapa sertifikat sudah dibalik nama kepada pembeli, "Saya kecewa terhadap notaris Putu Chandra, aparat negara harusnya melindungi semua pihak, bukan hanya satu pihak yang menguntungkan saja. Cek yang dipegang Putu Chandra sekitar 300 jutaan waktu itu, "jelasnya bahwa pembayaran itu dilakukan secara bertahap, yang kini SHM tanahnya itu telah dilelang di jasa lelang jalan Sudirman oleh sebuah bank dengan anggunan dilakukan oleh pembeli tanah tersebut yang dikatakan belum melunasi pembayarannya kepada ahli waris.

Kantor Notaris I Putu Chandra, SH., di Denpasar 

Ditemui Notaris I Putu Chandra, SH., untuk dikonfirmasi tentang kasus ini dirinya menekankan bahwa dirinya hanya melayani pencatatan jual beli yang dilakukan oleh para pihak. "Setahu saya misal harga 1000 rupiah dibayar per bulan 100 rupiah itu masih diperbolehkan. Tetapi setahu saya dengan persetujuan para pihak tanah itu sudah dilunasi oleh pembeli, "terangnya, Jumat (22/10/2021) di kantor ruang kerjanya di Kantor Notaris Putu Chandra, di Denpasar.

Ditanya soal cek yang dipegangnya, ia tidak mengakuinya, "itu aneh saja, pihak penjual tahu kalo cek itu kosong atau tidak kan berdasarkan konfirmasi ke bank yang dilakukannya sendiri, itu juga tidak boleh dilakukan oleh seorang notaris. Soal tanah itu dianggunkan ke bank oleh pembeli itu adalah cerita yang lain, 'ujarnya kepada awak media.

Soal dirinya ikut tergugat dalam perkara ini baginya itu urusan pengacaranya, "sudah berkali-kali saya digugat dan saya layani, dan saya juga tidak boleh menahan sertifikat bila para pihak sudah sepakat antara keduanya, "pungkasnya.

Kantor kuasa hukum I Putu Chandra, SH., BAS Law Firm Budi Adnyana & Partners

Kami berlanjut dihari yang sama ke kantor kuasa hukum dari Putu Chandra, BAS Law Firm Budi Adnyana dan partners tetapi belum bisa menemui kuasa hukumnya untuk konfirmasi lebih lanjut, lantaran berada di luar kota. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama