-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Kejati selidiki kasus unik, sewa rumah dinas Sekda Buleleng

 

Press conference kejati Bali

GATRADEWATA NEWS| DENPASAR | Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan penyelidikan tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi tentang penyimpangan anggaran keuangan daerah, untuk sewa rumah Dinas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng.

Dalam keterangan yang disampaikan di Aula lantai dua kejati Bali, APBD Kabupaten Buleleng tahun 2014 sampai dengan saat ini terdapat anggaran Sewa Rumah Jabatan Sekda Kabupaten Buleleng. "Untuk diketahui bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan Sekda Buleleng. Dalam kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda ini sejak Tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 terdapat perjanjian sewa antara PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) pada Sekda Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah perihal Sewa Rumah Jabatan Sekda Kabupaten Buleleng, "terang Zuhandi , SH., MH selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, dalam Press Conference bersama Asisten Tindak Pidana Khusus dan Kasi Penkum Kejati Bali (17/03/2021).

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali ditemukan dalam kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng terdapat unsur penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Tindakan tersebut melanggar Permendagri No. 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011dan perubahan Nomenklatur Lampiran Permendagri No. 22/2011 (TA 2012), No. 37/2012 (TA 2013), No. 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri No. 33/2019 (TA 2020).

Pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‘’Berdasarkan hasil ekspose, dari keterangan 12 orang pada tahap penyelidikan dan data yang berupa SP2D ditemukan unsur-unsur bahwa kegiatan sewa rumah jabatan Sekda tersebut telah melanggar peraturan hukum yang berlaku dimana rumah yang disewakan adalah rumah pribadi Sekda tersebut. Penyidikan ini masih penyidikan bersifat umum, dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kemudian menetapkan tersangka. Berdasarkan data dalam SP2D ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp. 836.952.318,- , "ungkapnya.

Terkait Perkembangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pekraman Gerogak disampaikan Asisten Intelijen Kejati Bali sebagai berikut

  1. Telah memeriksa 17 orang saksi dari kurang lebih 25 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi
  2. Pemeriksaan Tersangka direncanakan pada minggu depan
  3. Penyitaan telah dilakukan dalam berkas pidana atas nama terpidana Komang Agus Putrajaya, SE, salah satunya berupa dokumen-dokumen kas bon LPD
  4. Direncanakan akan meminta keterangan ahli, salah satunya dari BPKP Perwakilan Bali

Untuk perkembangan terkait Penyidikan Tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan disampaikan Asisten Intelijen Kejati Bali sebagai berikut

  1. Telah memeriksa 14 orang saksi dari kurang lebih 18 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi
  2. Telah melakukan permintaan keterangan 3 orang ahli dan dimungkinkan adanya ahli lain yang akan dimintai keterangan
  3. Pemeriksaan Tersangka direncakan setelah semua saksi dan ahli dimintai keterangan
  4. Penyitaan telah dilakukan berupa dokumen terkait tanah asset Kejari Tabanan

Ditanya soal akan ada pemeriksaan internal ia menjawab ringan bahwa, "masih dalam penyelidikan, "terangnya. Kemudian ditutup oleh A.Luga Harlianto selaku Kasi Penkum Kejati Bali. (Tim)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama