-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Terungkap Pembunuhan Ubung, anak umur 14 tahun

 

Pelaku pembunuhan sadis, wanita muda di ubung Denpasar.

GATRADEWATA NEWS|DENPASAR| Pembunuhan biadab pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (klik berita sebelumnya), ternyata anak dibawah umur (14). Berdasarkan LP-B /714/ XII / 2020 / BALI / RESTA DPS Tanggal 28 Desember 2020, yang dilaporkan oleh I Ketut Widia (50) alamat kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Korban diketahui senin (28/12), sekitar 08.30 wita, di Jalan Kertanegara gang Widura no. 24 Denpasar Utara.

Korban dengan nama Ni Putu Widiastiti (24), yang merupakan karyawan bank Mandiri, dianiaya dengan pisau hingga meninggal dunia, lalu mengambil barang milik korban. Diduga Pelaku bernama Putu Aldi Handika Putra (14), lahir Banyuning, dengan pekerjaan buruh bangunan, alamat jalan Kertanegara Gg Widura Denpasar Utara. 

Yang menjadi saksi kejadian itu adalah, Ketut Sedaya, lk, Buleleng 31 Desember 1967, Hindu, swasta, alamat Desa Petandakan Singaraja, Buleleng. 

Ketut Yastika, lk, Runuh th 1989, Hindu, swasta, alamat Desa Runuh Singaraja Buleleng. 

Kadek Agus Witana, lk, Singaraja 23 Agustus 1993, Hindu, Jln Pulau Sumatra gg VI Singaraja. 

Kadek Suryawan, lk, Baktiseraga 21 September 1985, Hindu, swasta, alamat Desa Baktiseraga Singaraja Buleleng. 

Kronologis penangkapan, pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020, sekira jam 09.00 wita Resmob dipimpin Kanit dan Kasubnit Resmob Resta Denpasar, Dit ResKrim Um dan Polsek Denbar mendatangi TKP dan kemudian melakukan penyelidikan. Pada hari Kamis 31 Desember 2020 sekira pkl 00.40 wita bertempat di Pelabuhan Penimbangan Singaraja Buleleng berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut mengamankan barang bukti. Pelaku dan BB dibawa ke Polresta untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Anak dibawah umur (14), pelaku pembunuhan di Ubung

Dengan interogasi, pada saat di introgasi pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di TKP dengan cara menganiaya korban dengan pisau dan mengambil barang milik korban. Dan barang bukti yang diamankan 1 ( satu ) unit Spm Honda Scoopy warna merah putih no.pol DK 3114 KAR. 

- Pakaian- pakaian milik pelaku.

- Pakaian milik korban. 

- sebuah helm warna putih

- 1 buah pisau. 

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum. (Ray)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama