-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » BPD Bali Kuasai tanah warga yang telah bersertifikat lebih awal

Plang yang dipasang di areal tanah yang diklaim BPD Bali
GATRADEWATA NEWS | DENPASAR | Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mengklaim tanah milik warga di Jalan Gadung, berdasarkan putusan perdata dimenangkan BPD Bali di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) No 2234 K/DPT/2017. BPD Bali melayangkan gugatan dengan dalih ada sertifikat ganda, yang pasalnya pihak keluarga atau I Nyoman Wijaya kakaknya tidak pernah menjual atau menjaminkan sertifikat tersebut kepada pihak BPD Bali.


Tanah warga seluas
3,85 are di Jalan Gadung Denpasar, yang telah dipasang plang oleh pihak BPD Bali, patut diduga ada yang tidak tepat dalam penguasaan tanah warga tersebut. I Kadek Marianta selaku perwakilan ahli waris dari lahan dikasuskan ini mengatakan, bahwasan penguasaan lahan dilakukan BPD Bali tidak relevan, Kamis (25/9), dilansir oleh deliknews.com.

"Menurut kabar katanya BPD Bali memegang sertifikat disebut-sebut dari debitur. Jika ada kekeliruan dalam appresial bank dan merasa ditipu harusnya debitur dong digugat kenapa harus kami. Belakangan sertifikat itu disebut sebut atas nama mantan Direktur BPD Bali, Ida Bagus Astika Manuaba (almarhum). Bagaimana kronologisnya bisa terbit sertifikat atas nama itu ? Dan apa dasar menjadi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) beralih ke BPD Bali tahun 1996, kan harus faktual. Sementara kami bertahun-tahun dari kakek dan buyut kami tinggal di sana memiliki warkah serta sertifikat dikeluarkan tahun 1991," cerita Kadek Marianta.

Tetapi disinggung soal gugatan tahun 2015, keluarganya sudah melaporkan kasus ini ke ranah polisi. Namun sampai saat ini dituturkan belum ada kejelasan.
"Pelaporan ini sedang kami kejar ! Dan juga kenapa baru sekarang BPD Bali pasang plang sementara putusan MA tahun 2017 ? ," ungkapnya.

Lain ladang lain belalang, lain lubuk lain ikannya, Lain pula dari Pihak BPD Bali dengan membantah telah melakukan penyerobotan lahan. Pihaknya bersikukuh terhadap dasar putusan kasasi dari MA dijadikan acuan. Sayangnya, ditanya terkait kronologis kepemilikan lahan, pihak BPD Bali tidak bisa menjelaskan secara detail.

Yang dilakukan BPD Bali beralasan bahwa Ida Bagus Astika Manuaba sudah almarhum, yang juga istrinya.
"Ini kan sudah berproses di pengadilan sampai tingkat MA, jadi putusan MA itu yang jadi pegangan kami," ujar Kepala Divisi Umum dan Kesekretariatan BPD Bali, IB Gede Ary Wijaya Guntur.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Divisi Hukum BPD Bali, AA. Gede Bagus Purnawan, mengatakan telah melalui proses persidangan. Agung Purnawan enggan merinci dasar keabsahan sertifikat dimiliki pihak BPD Bali.

Sementara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, Bidang Permasalahan saat ditemui terkesan menutupi dan mengulur waktu. Luh Putu Heppy Ekasari malah justru mengarahkan awak media untuk berkirim surat. Padahal, terang-terang pihak wartawan sudah berada di kantor BPN untuk klarifikasi akan keberadaan munculnya kasus sertifikat ganda. (Sumber deliknews.com)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama