-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Gugat Dengan Data Palsu, Hakim Tolak Gugatan

 

Konfrensi pers yang dilakukan oleh kuasa hukum tergugat

DENPASAR - Kasus yang menimpa I Made Dharma dan kawan - kawan adalah ahli waris dari I Wayan Riyeg (Alm) dan I Wayan Sadera (Alm) (tergugat) melalui tim kuasa hukum dari H2B Law Office, yakni Ketua Tim Kuasa Hukum Harmaini Idris Hasibuan, SH., AKBP (P) Ketut Arianta SH, dan Kombes Pol (P) Drs I Ketut Arta, SH, kini mendapatkan angin segar oleh keputusan Pengadilan Negeri Denpasar.

Kasus tanah Pura Dalam Balangan dan Konco Jimbaran Bali, dalam surat gugatan nomor 50/Pdt.G/2023/PN.Dps.

Berita sebelumnya klik link.

1. Semua Palsu, Hasibuan: Kok Hakim Perdata Masih Periksa.

2. Kasus Tanah Pura Dalam Balangan dan Konco, Hasibuan Laporkan Ke Komisi Yudisial.

Dalam keterangan kesimpulan yang dilontarkan kuasa hukum para tergugat mengatakan, secara jelas dan meyakinkan telah mampu untuk mempertahankan setiap dan seluruh dalil yang dikemukakan dari awal hingga tahap akhir persidangan perkara a quo, disertai pula dengan bukti – bukti tertulis maupun kesaksian yang sesuai dengan kaidah dan hukum positif.

" Gugatan yang diajukan oleh para penggugat secara jelas dan meyakinkan mengandung cacat hukum formil, maka patut untuk setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) "

" Merupakan suatu gugatan yang tergantung, karena perkara yang sama sedang diperiksa oleh lingkungan peradilan lain, yaitu peradilan pidana, " sebutnya, Kamis (24/08/2023).

Kini pernyataan itu dalam eksepsi yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Harmaini Idris Hasibuan, SH., dan tim diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar.




Bahwa bagan silsilah pertama (I) keturunan I Wayan Selungkih di atas adalah bagan silsilah yang dibuatkan berdasarkan keadaan yang fiktif.

Tentu itu dapat menimbulkan adanya tindak pidana pemalsuan surat dengan cara penggugat membuat beberapa bagan silsilah yang pertama (I) sampai yang ke empat (IV) yang menjelaskan awalnya I Wayan Selungkih mewariskan warisan kepada I Riyeg (Alm) dengan cara memasukan / menarik I Wayan Riyeg (Alm) sebagai perempuan (Pradana) melalui perkawinan nyentana yang melahirkan I Wayan Sadra (Putung).

Tentu keadaan putung para penggugat mengklaim sebagai golongan ahli waris keempat, berdasarkan pasal 858 KUHPERDATA yang semuanya telah dijawab dan terbantahkan oleh para tergugat, bahwa dalam Hukum Adat Bali, seorang anak angkat (kepekidih) seperti I Made Ketek berhak memperoleh harta warisan dari orang tua yang mengangkatnya sebagai anak, yaitu I Riyeg (alm.) disebabkan I Made Ketek sebagai anak angkat (kepekidih) tidak lagi berhak atas warisan dari bapak Kandungnya (I Recug) yang memiliki tanah di Jimbaran seluas 20,9775 Hektar (dua puluh Hektar sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi).

Hasil keputusan Pengadilan Negeri Denpasar, menimbang bahwa oleh karena obyek sengketa tidak jelas atau Kabur mengakibatkan gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi mengadung cacat formil sehingga dengan demikian maka eksepsi Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi haruslah dinyatakan untuk dapat diterima, hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 556/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974, yang menyatakan kalau obyek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima

Menimbang, bahwa karena salah satu dari eksepsi Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi dinyatakan dapat diterima maka eksepsi selain dan selebihnya dari Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi serta eksepsi dari Turut Tergugat I Konvensi, Turut Tergugat II Konvensi dan Turut Tergugat III Konvensi tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

Kemudian untuk para tergugat konvensi / Penggugat Rekonvensi dinyatakan telah diterima maka seluruh dalil dalam posita gugatan serta petitum gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan haruslah dinyatakan untuk tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).

Dengan itu para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.865.000,00 (lima juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).

" Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada hari Senin tanggal 4 September 2023, oleh kami, I Nyoman Wiguna, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, S.H., M.H. dan I Wayan Suarta, S.H, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkanSurat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 7 Agustus 2023, " baca Hasibuan di depan awak media, Senin (11/09/2023), di.sebuah rumah makan di Renon. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama