-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Kasus Tanah Pura Dalam Balangan dan Konco, Hasibuan Laporkan Ke Komisi Yudisial

 

Tim Hukum pelapor dari H2B Law Office, Kombes Pol (P) Drs I Ketut Arta, SH., Harmaini Idris Hasibuan, SH (tengah) dan AKBP (P) Ketut Arianta SH.

DENPASAR - " Tak punya fulus mampus " , begitulah kira - kira bahasa yang dilontarkan Harmaini Idris Hasibuan, SH., kepada awak media saat konfrensi pers terkait kasus lahan Pura Dalam Balangan dan Pura Dalam Konco Jimbaran Bali, dalam surat gugatan nomor 50/Pdt.G/2023/PN.Dps.




Berita sebelumnya klik link.
Semua Palsu, Hasibuan: Kok Hakim Perdata Masih Periksa.

Dalam keterangan kesimpulan yang dilontarkan kuasa hukum para tergugat mengatakan, secara jelas dan meyakinkan telah mampu untuk mempertahankan setiap dan seluruh dalil yang dikemukakan dari awal hingga tahap akhir persidangan perkara a quo, disertai pula dengan bukti – bukti tertulis maupun kesaksian yang sesuai dengan kaidah dan hukum positif.

" Gugatan yang diajukan oleh para penggugat secara jelas dan meyakinkan mengandung cacat hukum formil, maka patut untuk setidak – tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) "

" Merupakan suatu gugatan yang tergantung, karena perkara yang sama sedang diperiksa oleh lingkungan peradilan lain, yaitu peradilan pidana, " sebutnya, Kamis (24/08/2023).

Yang dimaksud kuasa hukum tergugat adalah dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/208/IV /2023/SPKT/POLDA BALI tanggal 19 April 2023 (T-21).

Karena dalam peraturan umum mengenai Perundangan-Undangan Untuk Indonesia, pasal 29 Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesie, menyebutkan penundaan atau penangguhan pemeriksaan perdata dalam perkara a quo bila terdapat tuntutan pidana.

" Jika pemeriksaan tentang kebenaran surat yang dimasukkan itu menimbulkan sangkaan bahwa surat itu dipalsukan oleh orang yang masih hidup, maka pengadilan negeri mengirim segala surat itu kepada pegawai yang berkuasa untuk menuntut kejahatan itu, yakni kepada pihak kepolisian republik Indonesia, " ungkap Hasibuan.

Ia menekankan berkali - kali bahwa gugatan yang diajukan oleh para penggugat mengandung cacat formil Exceptio Litis Pendentis.

Ia berkeinginan agar majelis hakim berkenan mempertimbangkan dalil dan fakta hukum serta bukti-bukti hukum yang ada dalam Konvensi.

" Agar yang mulia menolak gugatan dari Para Penggugat karena mereka secara meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, " pungkas Hasibuan.

I Made Dharma dan kawan - kawan adalah ahli waris dari I Wayan Riyeg (Alm) dan I Wayan Sadera (Alm) (tergugat) melalui tim kuasa hukum dari H2B Law Office, yakni Ketua Tim Kuasa Hukum Harmaini Idris Hasibuan, SH., AKBP (P) Ketut Arianta SH, dan Kombes Pol (P) Drs I Ketut Arta, SH.

" Kami sudah melaporkan kasus ini kepada KY (Komisi Yudisial), ini untuk meyakinkan kita ada di pihak yang benar, ini juga untuk kepentingan menjaga kesucian Pura Dalam Balangan dan Pura Dalam Konco Jimbaran Bali, " jelasnya. 

Menghubungi Wayan Suarta SH oleh tim medis, yang merupakan salah satu anggota majelis hakim kasus lahan Pura Dalem Balangan dan Pura Dalam Konco Jimbaran Bali perihal pelaporan ke Komisi Yudisial, Ia menjawab enteng.

" Kalo terkait pelaksanaan sidang terjadi pelanggaran - pelanggaran, kalo para pihak merasa (berat sebelah_red) silahkan untuk melapor "

" Kalo pertanyaannya bagian dari materi eksepsi, saya belum berani komentari itu "

Dirinya menjelaskan bahwa mereka sudah menjalankan tugasnya secara proporsional, netral dan obyektif.

" Kami belum bisa menjawab bila konkretnya tidak jelas, itu kan masih umum. Yang mananya kita dianggap berat sebelah "

Kemudian menanyakan tentang beking seorang konglomerat yang tidak memiliki akses jalan menuju pantai dan memerlukan tanah itu dirinya menyebutkan juga tidak memahami.

" Soal itu saya tidak paham, seperti apa perkembangan dilapangan, " jelas salah satu dari 3 hakim, Wiguna, Adnyadewi dan dirinya.

Menanyakan soal bukti palsu yang digunakan penggugat, dirinya menyebutkan dikatakan palsu bila sudah ada keputusan dari pengadilan.

Kembali menanyakan soal, apakah tidak menunggu penyidikan, dirinya tidak mau mengomentari hal itu. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama