-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Top Up Pinjaman Tidak Bisa Diambil Rugikan Puluhan Nasabah, Kuasa Hukum: Termasuk Kejahatan Perbankan

 

Matheus Ramses R, SH.MH.MA, CMLC., yang berkantor Hukum Ramses Terry & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia

DENPASAR - Banyak media sebelumnya mengungkapkan dugaan kasus kejahatan kerah putih yang dilakukan oleh oknum kaum elit, pengusaha, bankir, atau para pejabat yang mempunyai peran dan fungsi strategis atau akses kebijakan strategis melalui korupsi, kecurangan, dan penipuan yang sangat merusak serta menimbulkan korban yang bersifat massal.



Melirik kasus Hie Khie Sin (Ketut Sindharta) yang merupakan salah satu nasabah BPR Lestari yang telah kehilangan aset karena telah dilelang oleh pihak Bank, sepertinya patut diangkat untuk menjadi pelajaran bagi publik agar berhati - hati dalam melangkah.

Menemui kuasa hukum Hie Khie Sin, Matheus Ramses R, SH.MH.MA, CMLC., yang berkantor Hukum Ramses Terry & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia ini mengungkapkan bahwa pelaporan yang dilakukan kliennya di Mabes Polri, oleh penyidik dikatakannya tinggal menunggu data dari BPR Lestari. 

" Bila BPR Lestari sudah mengirimkan datanya itu dapat di 'Combine' dengan data kami. Kami percaya Mabes Polri sudah melakukan hal yang baik sampai hari ini, " ungkapnya di salah satu rumah makan di Denpasar, Minggu (09/04/2023).

Kasus yang membelit kliennya ini sama dengan puluhan nasabah BPR Lestari lainnya yang mengalami hal serupa.

" Kita hanya tangani 3 klien, tetapi ada 50 orang lebih yang juga mengalami hal yang sama, mereka belum menindak laporan ke Mabes Polri, " jelasnya.

Ia juga menceritakan laporan yang sempat dilayangkannya di Polda Bali hanya masih Pengaduan Masyarakat (Dumas), sampai hari ini dikatakannya hanya pernah dipanggil satu kali saja.

" Kita juga mempertanyakan tentang hal tersebut. Tetapi dari pengakuan pihak BPR sudah di SP3 tetapi sampai saat ini kami belum ditunjukan suratnya "

Permasalahan yang dialami oleh Hie Khie Sin menurut penuturannya adalah karena permasalahan Top up kredit yang tidak bisa diambil yang buntutnya kredit yang harusnya lancar karena suntikan dana segar malah berujung eksekusi.

Anggunan milik Hie Khie Sin yang telah beralih (eksekusi 2022) itu dikatakannya juga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Laporan yang dilakukan di Mabes Polri merupakan laporan pengaduan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Bankir. 

" Top up (tambahan pinjaman) yang dilakukan oleh Bank sangat merugikan klien kami, karena uang top up tersebut tidak dapat digunakan (diambil) untuk dapat diputar yang nantinya dapat menyelesaikan permasalahan yang ada "

" Tambahan pinjaman itu katanya dipotongkan ke bunga, tetapi hutang tetap berjalan malah menambah "

Ia juga berjanji akan mengadukan hal ini kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP), itu juga yang diinformasikan oleh Dr. Moeldoko agar masyarakat tidak ragu dan takut untuk mengadukan persoalannya ke Kantor Staf Presiden, yang dikutip dari ksp.go.id.

" Mungkin kami akan meneruskan kasus ini ke KSP dan Menkopolhumkam, kalo kasus ini tidak bergerak atau berjalan " 

Mencoba menghubungi pihak BPR Lestari Senin 10 April 2023, pihak keamanan bank memberikan kami secarik kertas yang berisikan nomer dari Marketing Komunikasi Bank BPR Lestari.

Markom arau Public Relation Bank Lestari Bali (BPR) Lily menerangkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan siaran pers resmi, yang ditayangkan 13 Maret 2023 lalu.

Klik untuk link 

Disana dikatakan bahwa pemberitaan yang beredar dari beberapa media online terkait pihak BPR Lestari Dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga melakukan kejahatan perbankan dibantahnya.

" Kami sampaikan bahwa sebelumnya yang bersangkutan sudah sempat melapor ke Polda Bali dan proses pemeriksaan sudah berjalan secara komprehensif, " sebutnya didalam pers rilis tersebut.

Pelaporan yang dilakukan ke Mabes Polri dikatakannya juga sama dengan pelaporan yang dilakukan di Polda Bali.

 " Di samping itu, secara hukum HKS telah kehilangan hak keperdataannya akibat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga sebagaimana putusan No. 55/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN-Niaga Sby. Beberapa kronologi yang disampaikan oleh yang bersangkutan dalam pemberitaan pun banyak terdapat kejanggalan dan tidak sesuai dengan kenyataan " (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama