-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » Gubernur Bali Pimpin Langsung Persiapan Dukungan Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

 

Gubernur Bali, Wayan Koster

DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster pimpin langsung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turu  Kabeh di Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem.

Puncak karya akan dilaksanakan pada Hari Rabu (Buda Umanis, Prangbakat), 5 April 2023 mendatang, Nyejer selama 21 (dua puluh satu) hari, sampai dengan Hari Rabu (Budha Paing, Wayang), 26 April 2023.




Dalam mensukseskan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih yang dilaksanakan setiap tahun sekali bertepatan dengan Purnama Sasih Kadasa, Gubernur Bali, Wayan Koster menggelar rapat Koordinasi bersama Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Bupati/Walikota se- Bali, MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali, PHDI Provinsi Bali, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kota/Kabupaten se-Bali, Kepala OPD di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem, Camat
endang, Bendesa Adat dan Perbekel di Besakih, serta Ketua Badan pengelola Fasilitas Kawasan Suci Besakih, pada, Sabtu 25 (Saniscara Kliwon, Uye) Maret 2023 lalu di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.

Gubernur Bali menjelaskan penataan fasilitas di Kawasan Suci Pura Agung Besakih telah dilaksanakan dengan hasil Pemerintah Provinsi Bali telah menyediakan Fasilitas untuk Pamedek/Pengunjung, yaitu:

1) Wantilan/ Bale Pasandekan di Area Bencingah dan Area Manik Mas,
untuk menunggu giliran persembahyangan dan beristirahat;

2) Ruang ganti Pakaian untuk Pamedek/Pengunjung, serta Ruang Laktas Menyusui) di Area Manik Mas;

3) UMKM di Area Bencingah tersedia
sebanyak 248 unit Kios dan 162 unit Los, sedangkan di Area Manik Mas
ersedia sebanyak 25 unit Kios dan 36 unit Los, yang dimanfaatkan olet
UMKM pengguna Kios dan Los secara gratis, hanya dibebankan biaya
operasional perawatan dan rekening listrik/air;




4) UMKM menjual produk lokal Bali berupa: sarana persembahyangan, wastra (busana adat, endek, songket, kain tradisional), produk kerajinan rakyat, cindera mata brandina Besakih. kuliner dan produk olahan. serta sayur-sayuran

5) Pusat Informasi, posko Kesehatan, dan Posko Keamanan di Area Kedungdung, Area Manik Mas, dan Area Bencingah;

6) Wiyata Graha di Area Manik Mas
berfungsi untuk menayangkan video dokumenter;

7) Kantor BPD Bali dan ATM Center;

8) Elevator (Liff) di Gedung Parkir Area Manik Mas;

9) Sistem Pemantauan Digital dengan indikator lampu pada setiap slot
warna hijau menunjukkan slot masih tersedia dan warna merah menunjukkan slot sudah terisi di semua Lantai Gedung Parkir;

10) Kode blok parkir di pilar pada setiap Lantai Parkir;

11) Toilet 12 bilik di Area Kedungdung, 144 bilik di Area Manik Mas, dan 54 bilik di Area Bencingah, termasuk Toilet khusus untuk Difabel, dimanfaatkan untuk Pamedek/Pengunjung secara gratis.

"Saya mengajak Bapak Kapolda, Bupati Walikota, Kapolres, Majelis Desa adat, PHDI, dan Kepala Desa
untuk aktif mendukung dan mensosialisasikan SE Nomor 03 Tahun 2023 ini dalam rangka
mendukung Karya Ida Bhatara Turun Kabeh," jelas Gubernur Bali sembari mengingatkan sebarkan SE ini lagi ke semua jaringan.

Tatanan Pamedek/Pengunjung Memasuki Kawasan Suci Pura
Agung Besakih, maka:

1) Pamedek/Pengunjung harus masuk melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai Tatanan di Pura Agung Besakih.

2) Pamedek/Pengunjung yang menggunakan Bus/Truk disediakan
endaraan Shuttle Bus Listrik dari Tempat Parkir Kedungdung ke Area
Manik Mas dan sebaliknya;

3) Pamedek berjalan kaki dari Area Manik Mas ke Area Bencingah. Khusus untuk Sulinggih, Lansia, Wanita Hamil, Wanita yang mengajak Bayi/Anak Balita, dan Difabel disediakan Kendaraan Angkutan Khusus (Buggy);

4) Pengunjung hanya dapat
memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih diluar area
persembahyangan;

5 PamedekPengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih; dan

6) Pamedek Pengunjung wajib 3/6
menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung
Besakih.

Lebih lengkapnya klik untuk link. (Ray)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama