-->

Search News

News

Gambar tema oleh kelvinjay. Diberdayakan oleh Blogger.

Video

Nasional

Pariwisata

Life & style

Musik & Film

Profile

Model & Fashion



» » » » KUHP Baru Media Amerika Heboh, Gusti Kade: Turis Tak Perlu Panik, Harus Diluruskan

 

Dr Gusti Kade Sutawa, SE.MM.,MBA., selaku Ketua Umum (Ketum) Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali (AMPB) dan juga anggota di Kelompok Ahli Gubernur Bali bidang Pariwisata Bali

DENPASAR - Kehebohan yang terjadi di jagad maya akibat disahkannya rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP, bukan hanya terjadi di wilayah Indonesia semata melainkan negara-negara besar yang merupakan sahabat Indonesia yakni Amerika Serikat (AS) dan Australia tetangga kita dan yang lainnya.



Peringatan ini datang dari media Australia yang menjadi turis di Indonesia, Warga Australia tentu paling banyak berlibur dan menghabiskan waktu santainya di Bali.

Bukan hanya itu AS juga menyebutkan kemungkinan banyak Investor yang akan hengkang dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mereka mengatakan bahwa poin larangan seks di luar nikah dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia. Keprihatinan ini sungguh serius bagi negara-negara diluaran sana yang juga mencintai Indonesia dan menjadikan Indonesia destinasi wisatanya.

Yang artinya baru saja mendapat pujian suksesnya G20 di Bali, kini sikap yang dianggap tidak pro HAM menjadi sorotan yang serius bagi Indonesia di mata dunia.

Tetapi banyak pengamat hukum mengatakan juga bahwa seperti pasal 284 dengan yang sebelumnya adalah sama, justru untuk KUHP yang baru disahkan lebih memproteksi privasi yang mengunakan pasal karet itu tujuan tertentu seperti satpol PP , Polisi tidak bisa lagi melakukan pengerebekan semana-mana tanpa adanya delik aduan (pengaduan).

Menemui Dr Gusti Kade Sutawa, SE.MM.,MBA., selaku Ketua Umum (Ketum) Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali (AMPB) dan juga anggota di Kelompok Ahli Gubernur Bali bidang Pariwisata, mengatakan kontroversial ini harus diluruskan.

" Mengenai yang diatur saat ini pasal 415 (perselingkuhan) dan 416 (kumpul kebo/kumpul bersama diluar nikah) yang menjadi sorotan Negara Amerika dan Australia ini, "ujarnya, Jumat (09/12/2022), di kantor Kelompok Ahli Gubernur Bali.

Ia juga menambahkan soal hengkangnya turis terhadap pandangan mereka akan KUHP baru wajib diinformasikan, bahwa aturan ini sesungguhnya sudah ada sejak lama.

"Justru saat kita berdiskusi dengan Kemenhumkan Bali, saat ini tidak mudah untuk melaporkan perzinahan, justru yang merupakan delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh anak, bapak, ibu (orang tuanya), jadi tidak perlu dibesar-besarkan"

Mengenai privasi, ia juga menekankan dan mengutip pernyataan Yasonna Hamonangan Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bahwa, privasi bagi tamu mancanegara terutama di Bali sangat dijaga.

"KUHP ini kan perlu sosialisasi juga dan sosialisasi ini berlangsung 3 tahun, jadi baru 3 tahun nanti baru berlaku, jadi jangan khawatir tamu pasti dijaga kenyamanannya, keamanannya dan privasinya"

Menanyakan soal pemasangan pasal karet oleh oknum-oknum penegak hukum, dirinya memastikan bahwa di jaman era keterbukaan jaman sekarang mereka tidak akan berani main-main.

Disisi lain juga dikatakan bahwa KUHP yang berlaku sebelumnya adalah sisa peninggalan penjajah Belanda. Sehingga dianggap mencerminkan kultur masyarakat Belanda.

Salah satunya adalah tidak mempermasalahkan sepasang pria dan wanita melakukan hubungan seks di luar nikah atau zina sepanjang saling setuju atau kedua pasangan sama-sama mau. Perbuatan zina baru menjadi pidana bila salah satunya sudah menikah, atau kedua pasangan itu sudah sama-sama menikah.

Nilai di atas dianggap tidak sesuai dengan norma masyarakat timur sehingga zina dimasukkan delik pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 411:

1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

- Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. (Ray)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama